021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia

PT RINNAI akan PHK 1.200 Karyawannya

TANGERANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rinnai Independent (SPRINT) menggelar unjuk rasa di depan pabrik tersebut. SPRINT memprotes manajemen PT Rinnai yang melakukan PHK sepihak terhadap 13 orang pekerja.

Puluhan buruh pabrik kompor gas yang pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini menilai, perusahaan telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh SPRINT.
Koordinator aksi Tajudin menilai, perusahaan telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28, tentang serikat pekerja/buruh. “Selain pemberangusan terhadap serikat buruh SPRINT, perusahaan juga telah mem-PHK sepihak terhadap 13 karyawan,” ujar Tajudin.
Yang lebih mengagetkan lagi, kata Tajudin, mulai tanggal 2 Februari 2015 mendatang, melalui surat edaran dari pihak President Direktur PT Rinnai Indonesia Nomor PTRI/150106/GA.001, tertanggal 6 Januari 2015, perusahaan akan memberhentikan operasional pabrik tersebut. Dari situ, akan ada sekitar 1. 200 karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK). “Jumlah seluruh karyawan semua sekitar 1.500, dan yang tersisa hanya sekitar tiga ratus orang. Itu pun yang sudah karyawan tetap,” katanya.
Direktur Produksi PT Rinnai Indonesia Katsuhiro Ito mengungkapkan, karyawan yang diberhentikan hanya yang berstatus kontrak, dan tidak diperpanjang. “Beberapa karyawan tetap sebagian akan dimutasi ke pabrik yang berada di Cikupa. Sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja di pabrik Balaraja, untuk mengerjakan produk TL-289, serta masih ada beberapa karyawan yang tersisa yang masih harus diselesaikan,” paparnya, tanpa menjelaskan secara gambalang tentang permasalahan diberhentikan operasional pabrik tersebut.
Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengaku belum menerima laporan tersebut.“Kami belum menerima laporan terkait tidak berhenti operasinya perusahaan tersebut, apalagi tentang adanya PHK massal,” kata Dani..
Sumber Berita :

Jaminan Kerja

Perjanjian kerja

Pekerja kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan sewaktu diterima bekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Pasal 52 dan Pasal 54 ayat 1 UU no.13/2003) 
Pekerja diberikan salinan perjanjian kerja oleh perusahaan (Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003). Perusahaan wajib mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu ke dinas tenaga kerja setempat (Kemenakertrans No.100/Men/VI/2004)

Status pekerja kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didapat oleh pekerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap dan hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat sementara, sekali pelaksanaan dan langsung selesai (Bab XI Undang-Undang No. 13/2003)

Masa percobaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)

Peraturan mengenai Jaminan Kerja

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay

Sumber Berita :

Kehamilan Ketika Bekerja


Cuti hamil
Cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) (Pasal 82 UU No.13/2003)

Pendapatan selama cuti hamil

Selama masa cuti hamil dan melahirkan (3 bulan), pekerja perempuan tersebut tetap menerima gajinya secara utuh dari pemberi kerja/perusahaan (Pasal 84 UU No.13/2003)

Perawatan medis gratis

Setiap pekerja berhak atas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan (UU No.40 tahun 2004)

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004

Sumber Berita :

Kronologi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Bersama ALTTAR dan KSPSI Kabupaten Tangerang

Kamis, 11 Desember 2014
Jam 08.00 : para peserta aksi mulai berkumpul dengan titik kumpul di depan kantor DPC KSPSI Citra Raya dan massa aksi dari ALTTAR berkumpul di Bundaran 1 Citra Raya.
Jam 10.30 : massa aksi dari KSPSI dan ALTTAR bergerak bersama secara perlahan dari Citra Raya menuju Lampu Merah Tiga Raksa. Barisan pelopor berjalan kaki diikuti mobil komando dan barisan aksi yang mengendarai sepeda motor. Formasi barisannya, KSPSI berada di depan dan ALTTAR di belakangnya. Dengan jumlah massa aksi sekitar 2000 orang.
Jam 12.30 : massa aksi sampai di lampu merah Tiga Raksa. Kemudian, sambil merapikan barisan, diisi dengan orasi-orasi dan menyanyi.
Jam 13.15 : massa aksi mulai bergerak perlahan menuju pusat pemerintah Kabupaten Tangerang, long march sampai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Massa aksi ALTTAR dan KSPSI berjalan beriringan.
Jam 14.30 : massa aksi sampai di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, kemudian memarkirkan motornya dan melanjutkan long march menuju ke depan kantor Bupati Tangerang.
Jam 15.00 : massa aksi sampai di depan kantor Bupati Tangerang. Kemudian massa berkumpul di jalan dan membuat barisan menghadap kantor Bupati, acara diisi dengan orasi-orasi dari perwakilan-perwakilan tiap organisasi. Sementara, di halaman kantor Bupati, telah berjaga ratusan Satpol PP, Polisi dan TNI.
Jam 15.30 : perwakilan-perwakilan diminta bertemu dengan perwakilan pemerintah. Kemudian, sekitar 15 pimpinan organisasi dari ALTTAR dan KSPSI berjalan untuk menyampaikan aspirasi. Saat berjalan menuju gedung kantor Bupati, AKP Marpaung yang merupakan anggota satuan SABARA Polres Kabupaten Tangerang berteriak-teriak dengan penuh emosi sambil mengepalkan tangannya. “Kamu Koswara ya…Kamu Koswara ya…,” katanya pada Koswara, koordinator ALTTAR, yang saat itu sedang bersalaman dengan Ibu Uni, anggota intel dari Polda Metro Jaya. Lalu terjadi adu mulut antara Koswara dengan AKP Marpaung dan akhirnya dilerai oleh Kompol Jarkasih (Kabagop Polres Kabupaten Tangerang ) beserta aparat polisi lainnya. Setelah situasi kondusif, Koswara bersama perwakilan-perwakilan buruh lainnya bertemu di ruangan Wareng Pemda Kabupaten Tangerang dengan Kadisnaker, ASDA 1 dan Ketua Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Perwakilan buruh hanya menyampaikan surat terkait tuntutan revisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp3.200.000,- dan mengharapkan bisa bertemu dengan Bupati Kabupaten Tangerang untuk beraudiensi terkait revisi UMK.
Kadisnaker menyampaikan bahwa Bupati hanya akan merevisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp2.730.000,- dan surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke Plt Gubernur Banten pada tanggal 28 November 2014.
Jam 16.00 : perwakilan buruh keluar dari pertemuan. Kemudian, Koswara yang juga merupakan salah satu perwakilan buruh, naik ke mobil komando menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi. Setelah itu, acara diisi dengan orasi dan lagu.
Jam 16.30 : pimpinan-pimpinan serikat buruh/serikat pekerja melakukan koordinasi di samping mobil komando untuk mengakhiri aksi. Sementara, di mobil komando, disetel lagu “Bongkar” Iwan Fals dan peserta aksi ikut bernyanyi-nyanyi sambil bergoyang. Tiba-tiba, 4 anggota Satpol PP memukul peserta aksi yang sedang bernyanyi dan bergoyang dengan memakai pentungan secara membabi buta. Pemukulan ini diikuti oleh anggota Satpol PP lainnya yang memukul dengan pentungan. Tindakan ini disusul dengan tembakan gas air mata dari anggota kepolisian yang diarahkan ke massa aksi dan mobil komando. Peserta aksi pun mundur berlarian dan membubarkan diri. Namun, aparat kepolisian mengejar massa aksi dengan memakai kendaraan bermotor sambil memukul dengan pentungan dan menembakkan gas air mata lagi.
Jam 16.50 dan seterusnya : meski peserta aksi telah membubarkan diri dengan menggunakan kendaraan motornya masing-masing. Namun pihak kepolisian terus melakukan pengejaran hingga puluhan kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan pulang pun, para buruh ditembaki gas air mata berkali-kali, sehingga para peserta aksi kocar kacir mengendarai motornya.
Sepanjang jalan, dari kawasan Millenium sampai lampu merah Tiga Raksa, 2 mobil komando menjadi sasaran tembakan. Tembakan gas air mata pun nyasar ke rumah-rumah warga dan pertokoan sepanjang jalan tersebut. Warga sekitar pun berlarian ke rumah masing-masing dan menutup tokonya. Polisi dengan memakai motor terus mengejar mobil komando dan menembakkan gas air mata secara bertubi-tubi di sepanjang jalan dari Pemda Tiga Raksa sampai lampu merah Tiga Raksa. Dua mobil komando terus ditembaki dengan gas air mata. Selain itu, buruh-buruh yang berseragam serikat terus di-sweeping oleh polisi yang berkendaraan motor, ditangkap dan dipukuli dengan memakai pentungan. Begitu pula, puluhan motor buruh yang masih terparkir di sepanjang jalan dirusak oleh pihak kepolisian. Dengan sebuah mobil Patwal yang dipasang besi di depannya, polisi mengejar buruh yang mengendarai motor hingga mobil Patwal polisi tersebut terjungkir-balik karena tidak terkendali. Setelah membalikkan mobilnya yang terjungkal tersebut, polisi pun masih mengejar lagi mobil komando yang sedang berjalan pulang dan dirusak di area Bojong.
Koordinator ALTTAR Koswara bersama pimpinan serikat buruh /serikat pekerja yang dididampingi Bapak Kompol Jarkasih dan Bapak AIPDA Mustakim menghampiri mobil komando yang telah rusak dan mempertanyakan terkait rusaknya mobil komando kepada anggota SABARA Polres Tangerang yang ada pada saat itu di samping mobil komando. Anggota SABARA tersebut menjawabnya dengan caci maki dan menyemburkan air minum yang masih ada di dalam mulutnya ke wajah Koswara.
Dari kejadian tersebut, 2 orang buruh ditangkap (Murdianto dan Nurul Mahmud); 8 buruh luka parah dan dilarikan ke RS Harapan Mulia dan RS Mulia Insani. Korban dari FSBKU adalah Agus, Supriadi, Sugiyono, Rama Saepudin (luka robek di kepala). Korban dari KSPSI adalah Andri Surono (luka di wajah) dan Muzakar. Korban dari SPN adalah Siti Solehah (memar di mata). Selain itu, puluhan kendaraan bermotor roda dua rusak dan 1 mobil komando rusak.
Sumber Berita :

SPSI Rembang Minta Pengusaha Tak Tangguhkan UMK

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang meminta kepada setiap pengusaha di kabupaten ini agar tidak berusaha menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.120.000 mulai 1 Januari 2015.
Pengusaha memiliki waktu 40 hari sejak penetapan UMK Kabupaten Rembang oleh Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014) kemarin. Para buruh di kabupaten ini meminta UMK diterapkan penuh seratus persen.
Ketua SPSI Rembang Jasmani mengaku belum ada gejolak dari para pekerja di daerah ini sebagai bentuk respon atas penetapan UMK Rembang yang naik 13,7 persen dari tahun 2014. UMK 2014 Rembang Rp985.000.
“Meski belum ada gejolak menuntut penaikan UMK pasca kenaikan harga BBM, kami berharap para pengusaha tidak mengusulkan penangguhan UMK atau melaksanakan secara seratus persen,” ujar Jasmani yang dihubungi mataairradio.com pada Jumat (21/11/2014) pagi.
Menurutnya, pada saat sidang dewan pengupahan yang memutuskan usulan UMK 2015 Rembang sebesar Rp1.120.000, variabel kenaikan harga BBM yang mencapai Rp2.000 per liter, belum dimasukkan.
“Semestinya kita berharap agar UMK ditetapkan lebih besar dua persen dari usulan yang disampaikan oleh Bupati Rembang sebagaimana hasil sidang dari dewan pengupahan. Harapan ini seirama dengan inflasi yang diperkirakan terjadi setelah harga BBM bersubsidi naik,” terangnya.
Namun, Jasmani tidak berani menyanggah asumsi dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebut bahwa terhadap kabupaten yang UMK-nya naik lebih dari 10 persen, berarti sudah dimasuki komponen kenaikan harga BBM.
“Apa yang ditetapkan Gubernur itu saya kira sudah final. Namun ke depan, kita akan mencermati betul efek kenaikan harga BBM untuk menentukan UMK di tahun berikutnya,” tandasnya.
Menanggapi permintaan pihak SPSI, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rembang Arif Budiman mengatakan bahwa Apindo bakal konsisten dengan yang disepakati oleh dewan pengupahan dan Gubernur Jateng menyangkut UMK 2015.
“Namun Apindo hanya sebatas bisa mengimbau kepada setiap perusahaan agar besaran UMK 2015 itu ditaati. Intinya itu saja. Memang selama ini di kita, konsekuensi terhadap penetapan UMK, jarang dibahas,” katanya.
Pihaknya pun berharap kepada pihak Pemkab Rembang agar segera menyosialisasikan penetapan UMK 2015 ini kepada setiap perusahaan. Pemkab mesti membantu pengusaha agar bisa membayar para pekerja paling tidak sesuai UMK.
“Sebab saya kira, semua pihak menanggung dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha. Operasional perusahaan jelas membengkak,” katanya.
Apindo Rembang tak mengingkari bahwa para pengusaha di kabupaten ini belum seratus persen menerapkan UMK. Namun belum semua perusahaan ada serikat pekerjanya, sehingga tekanan untuk mematuhi UMK, relatif biasa.
“Sekali lagi saya kira, selain perlu segera adanya sosialisasi dari Pemerintah, kami sebatas memberi imbauan kepada para pengusaha untuk konsisten pada keputusan itu (UMK 2015),” pungkasnya.
Sumber Berita :

Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja

Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

Sumber Berita :

Manfaat dan Pentingnya Berserikat

Banyak di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia Serikat Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat  pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja.
Nah, pandangan seperti ini yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah Serikat Pekerja.

Manfaat dari membentu Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
  1. Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  2. Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
  3. Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
  4. Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dari penjelasan di atas, mungkin kita perlu memahami dan menyadari betapa pentingnya untuk membangun/membetuk Serikat Pekerja/buruh. Karena sesungguhnya kekuatan pekerja/buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan pekerja/buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.

Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.

Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali  hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
  • PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
  • Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
  • Skorsing tanpa alasan yang jelas
  • Upah yang di bawah UMR
  • Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
  • Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih)
  • Status kepegawaian yang tidak jelas
  • Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
  • Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
  • Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.
Jadi, mengapa kita perlu berserikat?
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.

Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita  sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.

Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
1. Pondasi gerakan lebih kokoh
Sebuah perjuangan yang dilakukan secara kolektif, akan memperkokoh pondasi gerakan, karena otomatis akan ada sebuah sistem yang dibangun dan tidak mengandalkan perorangan.
2. Saling Menguatkan satu sama lain
Seringkali problem perjuangan disebabkan karena lemah dan menurunnya semangat para anggotanya. Pada kondisi inilah perjuangan secara kolektif sangat terasa manfaatnya karena satu sama lain bisa saling menguatkan dan memberi support .

3. Hasilnya lebih optimal
Semakin banyak orang yang berkualitas berkumpul dalam satu wadah, maka sinergi dari kekuatan personal akan menjadi lebih kuat.

Mengapa harus Serikat Pekerja ?
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukanmutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Konsekuensi dari pelanggaran di atas, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 43 disebutkan:
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat buat kawan2x semua dan memahami pentingnya ikut Serikat Pekerja.  
Sumber Berita :
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger