Keputusan tersebut melegakan para buruh dari enam elemen di Kabupaten Tangerang yang terus mengawal proses terbitnya SK yang merevisi SK sebelumnya yang terbit akhir November lalu.
Subiyanto dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan rasa syukurnya. ”Menurut Ibu Gubernur, keadaan Kabupaten dan Kota Tangerang tak ada bedanya, karena itu besaran UMK mestinya juga sama. Ibu Atut berharap pekerja mendapat kehidupan layak sesuai konstitusi.”
Senin siang, Gubernur Banten memastikan akan merevisi UMK Tangerang seperti diusulkan Bupati Ismet Iskandar.
Revisi dilakukan karena Gubernur menilai ada ketimpangan antara UMK Kabupaten dan Kota Tangerang.
”Dua wilayah itu berdekatan, tapi ada perbedaan nilai UMK. Karena itu, kami kaji lagi sehingga nilainya sedikit disamakan,” kata Atut seusai pertemuan dengan Komisi IV DPR di Serang kemarin.
Dia berharap perubahan UMK Tangerang tak membuat pemerintah kabupaten/kota lain ikut mengajukan revisi UMK 2009. Gubernur juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten memahami keputusan Pemprov. Pasalnya, revisi UMK diambil demi terciptanya kenyamanan bagi dunia usaha di Banten.
Sumber Berita : CETAK.KOMPAS.COM