"Pengajuan PHK tersebut hasil evaluasi Apindo atas krisis ekonomi global," kata Rumawatine di Tangerang, Selasa (16/12).
Ia menyebutkan, sebanyak 32.000 buruh yang terancam PHK tersebut bekerja tersebar pada 29 perusahaan industri yang mendaftarkan diri untuk efisiensi, bahkan sebanyak 12 perusahaan di antaranya sudah mengajukan PHK untuk 12.000 karyawan kepada Disnakertras Kabupaten
Tangerang.
Rumawatine mengungkapkan, pihaknya tidak ada solusi lainnya untuk mengatasi krisis ekonomi dunia tersebut, selain menjalani proses PHK terhadap karyawannya. Karena saat ini, kondisi sebagian besar perusahaan sangat labil.
Terlebih industri pabrik yang bergerak pada bidang sepatu, otomotif dan garmen mengalami kesulitan keuangan, penurunan permintaan pembeli, bahan baku impor yang tinggi dan kuota pesanan ekspor yang rendah.
Alasan buruh menolak penetapan UMK sebesar Rp1.044.500 lantaran surat rekomendasi usulan penetapan dari Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten tidak melampirkan surat keberatan dari buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Rumawatine menegaskan, pihaknya mempersiapkan beberapa langkah hukum untuk menanggapi revisi UMK.
Upaya hukum yang akan diambil yakni memperkarakan Surat Keputusan Gubernur Banten mengenai revisi UMK Kabupaten Tangerang kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber Berita : MEDIAINDONESIA.COM