
“Kuasa hukum telah kami siapkan. Tinggal menemui keluarga Agustian, karena keluarga almarhum masih di Bandung,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) SPSI Kabupaten Tangerang, Subiyanto kepada bantenklikp21.com, tadi siang (30/12/2009).
Subiyanto menambahkan, terkait biaya kuasa hukum ini akan dibayar dari dana yang telah digalang para buruh se Kabupaten Tangerang. “Dana bukan hanya untuk advokasi namun untuk membantu biaya keluarga korban,”imbuhnya.
Melalui kuasa hukum ini, lanjut Subiyanto, gabungan aliansi buruh juga akan mendesak kepolisian untuk secepatnya mengungkap siapa pelaku penganiayaan Agustian.
“Semuanya akan ditangani kuasa hukum,” tandasnya.(pas/odi)
Sumber Berita : http://bantenklikp21.com