Menindaklanjuti keputusan Gubernur Banten tentang UMK Revisi dan UMK Sektoral
yang berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
dan akan banyaknya pengusaha yang melakukan tindakan penundaan pembayaran
sesuai keputusan Gubernur Banten, maka dengan ini DPC KSPSI-Citra Raya
membuka POSKO PENGADUAN DAN PELAPORAN atas diberlakukannya
UMK REVISI dan UMK SEKTORAL yang telah disepakati oleh Menakertrans, Bupati
Kab.Tangerang dan Walikota Kota Tangerang dan Walikota Kota Tangerang Selatan
serta Gubernur Banten pada tanggal 1 Februari 2012 di Jakarta.
Posko Pengaduan dan Pelaporan ini akan dipergunakan sebagai Referensi kami
didalam pengawasan UMK Revisi dan UMK Sektoral yang telah ditetapkan
Diminta kepada seluruh pekerja atau serikat pekerja agar memberikan laporan
tentang UMK yang diberlakukan diperusahaan dimana mereka bekerja
Apabila ada penyimpangan pelaksanaan maka kami akan menindaklanjuti
pembelaan agar UMK Revisi atau UMK Sektoral dapat berlaku diperusahaan tersebut