021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , » KSPSI: Pemerintah Gagal Lindungi TKI

KSPSI: Pemerintah Gagal Lindungi TKI

Jakarta ( Berita ) : Depnakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dinilai gagal melindungi TKI di luar negeri karena tidak mampu memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap Yanti Iriyanti, TKW asal Cianjur, Jawa Barat yang dieksekusi mati di Arab Saudi baru-baru ini.

“Masih banyaknya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap TKI di luar negeri, serta 350.000 anak TKI yang tak bisa sekolah di Malaysia, menunjukkan pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap TKI yang menghadapi masalah di luar negeri,” kata Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Drs. Mathias Tambing dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu [16/01] .

Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Yanti Iriyanti mestinya sudah melalui proses hukum yang panjang. Eksekusi tidak akan terjadi kalau pemerintah RI proaktif melobi pemerintah Arab Saudi dan melakukan pembelaan secara maksimal.

Tidak adanya penjelasan dan upaya pembelaan sebelumnya, lalu tiba-tiba muncul berita eksekusi hukuman mati terhadap seorang TKI di Arab Saudi, menurut DPP KSPSI menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah memberi perlindungan terhadap TKI bermasalah di luar negeri. “Menakertrans, Kepala BNP2TKI dan pimpinan PT Avida Aviaduta yang mengirim Yanti Iriyanti ke Saudi harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” kata Mathias.

Dia mengingatkan pemerintah harus lebih proaktif melakukan monitoring terhadap seluruh TKI yang bekerja di luar negeri. “Banyak TKI tidak diketahui rimbanya, bahkan ada pihak keluarga di tanah air baru mengetahui bahwa anggota keluarganya (TKI) sudah lama meninggal dari seorang TKI yang pulang ke kampung halamannya,” ujarnya memberi contoh.

Dia menunjukkan, BNP2TKI lemah karena tidak mempunyai perwakilan di luar negeri. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat hanya mengandalkan akses perlindungan melalui KBRI dan Atase Perburuhan yang sudah ada selama ini.

“BNP2TKI yang bertanggung jawab terhadap penempatan dan perlindungan TKI harus membuat terobosan baru sehingga bisa menjamin perlindungan maksimal terhadap TKI yang ditempatkan di luar negeri,” kata Mathias.



TKI di Malaysia

Mengenai sekitar 350.000 anak TKI di Sabah, Malaysia Timur, tidak bisa mendapatkan akses pendidikan (sekolah), DPP KSPSI juga sangat memprihatinkan kondisi tersebut. “Ini merupakan kerugian bangsa karena adanya proses pembodohan bagi generasi penerus bangsa,” kata Mathias.

Menurut Mathias, berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku di semua negara, setiap anak yang lahir di suatu negara berhak mendapatkan akses pendidikan, terlepas apakah mereka itu anak TKI legal atau ilegal.

Jika, anak- tersebut sudah lima tahun berturut-turut tinggal di sebuah negara, maka mereka berhak mengikuti pendidikan yang ada di negara tersebut.

Dia mengingatkan bahwa TKI yang sudah lama menetap di Malaysia , semuanya bekerja, bukan pengangguran. Artinya mereka mampu menyekolahkan anaknya, tetapi mereka tidak mendapat akses pendidikan, karena pemerintah Malaysia menganggap mereka sebagai TKI yang tidak punya dokumen, sehingga anak-anaknya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

Menurut dia, pemerintah Malaysia menganggap anak-anak TKI yang tidak berdokumen kehilangan hak atas pendidikan dan kesehatan, harusnya perusahaan atau majikan yang mempekerjakan mengusahakan agar semua TKI mendapatkan dokumen yang sah. “Kalau mereka menolak, pemerintah Malaysia harus memberi sanksi hukum yang tegas, sama seperti sanksi hukum yang diberikan kepada TKI ilegal,” kata Mathias.

Dalam kaitan ini, pemerintah RI didesak melakukan lobi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan “pemutihan” bagi TKI yang bekerja di negeri serumpun tersebut. “Langkah pemutihan harus dilakukan jika masalah dokumen TKI menjadi penghalang bagi 350.000 anak TKI tidak bisa sekolah di sana,” kata Mathias.

Ditambahkannya, penyempurnaan MoU yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan PM Malaysia Abdullah Badawi harus segera dilakukan. Termasuk upaya memberikan akses pendidikan bagi anak-anak TKI, sehingga mereka dapat mengikuti pendidikan formal yang ada di negara tersebut ( ant ) .


Sumber Berita : BERITA SORE
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger