021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » LKS Tripartit akan Kaji Outsourcing dan Sistem Kontrak

LKS Tripartit akan Kaji Outsourcing dan Sistem Kontrak

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional akan mengkaji berbagai permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan diantaranya adalah melakukan kajian mendalam masalah outsourcing dan kontrak kerja serta mengembangkan hubungan kerja sama internasional melalui forum Internasional Labor Organitation (ILO).

Demikian diungkapkan Menakertrans sekaligus ketua LKS Tripartit Nasional, Erman Suparno saat melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Senayan, Jakarta Rabu (24/6). Rombongan LKS Tripartit diterima Ketua DPR RI Agung Laksono dan Wakil ketua Komisi IX DPR RI Kasmawati Tahir Z. Basalamah.

Menakertrans mengatakan sebagai sebagai lembaga yang mewadahi unsur Pemerintah, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan pengusaha, sudah selayaknya LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan, termasuk masalah outsourcing dan kontrak kerja.

"Seperti juga disampaikan wakil ketua Komisi IX DPR RI tadi, aspirasi dari pekerja memang mengeluhkan sistem kontrak dan outsourcing. Namun demikian karena hal itu tertuang di dalam UU No. 13 tahun 2003, maka perlu adanya peninjauan terhadap UU No. 13 tahun 2003. Tadi pimpinan DPR memberikan arahan kepada LKS Tripatit untuk mengkaji hal ini yang akan segera dilaksanakan oleh badan pekerjanya," kata Menakertrans.

Dalam kesempatan ini, Menakertrans menjelaskan Landasan Hukum terbentuknya LKS Tripartit adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ditebitkannya pula Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2009 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Masa Jabatan 2009-2011. Keppres No. 37/M Tahun 2009 telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Maret 2009.

Dengan disahkannya Keppres No. 37/M Tahun 2009, maka secara resmi telah terbentuk susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional tahun 2009-2011 yang memiliki jumlah anggota sebanyak 45 orang yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.

"Untuk pembiayaan LKS Tripartit ini, saya megusulkan untuk dianggarkan secara khusus dalam APBN mendatang. Hal ini untuk menunjang kegiatan operasional anggotanya yang mempunyai peranan penting dalam menentukan kebijakan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia," kata Menakertrans.

Ketua DPR RI Agung Laksono, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik terbentuknya LKS Tripartit Nasional. Keberadaan LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi memperjuangkan kepentingan bersama antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Mengenai usulan adanya anggaran khusus untuk LKS Tripartit Nasional, nanti akan segera disampaikan untuk dibahas lebih lanjut," kata Agung. Hal senada diungkapkan Kasmawati Tahir Z. Basalamah yang berjanji akan membahasnya dalam sidang komisi IX DPR RI.


Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger