TANGERANG - Puluhan buruh pabrik PT Panca Budi Pratama (PBP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang kembali melakukan aksi demo menuntut agar 48 buruh yang dipecat setelah mengikuti Hari Buruh 1 Mei 2009 lalu dipekerjakan kembali.
Pasalnya para buruh tersebut telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan untuk merayakan Hari Buruh dengan kesepakatan 1 Mei libur dan siap tidak dibayar atau potong cuti satu hari dengan tukar hari kerja.
Berdasarkan pantauan aksi yang dimulai sejak pagi tadi sejumlah buruh terlihat membawa poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun para buruh tertahan di depan pintu gerbang kawasan Pusat Niaga Terpadu dengan penjagaan ketat. Dalam orasinya, mereka menolak PHK dan menuntut dipekerjakan kembali.
Koordinator Aksi Solidaritas Buruh, Sunarno mengatakan sebanyak 48 buruh PT PBP tersebut mulai tidak bekerja sejak 2 Mei lalu lantaran ikut serta merayakan Hari Buruh 1 Mei lalu. Mereka adalah buruh dari bagian sopir, kenek dan tenaga kerja lapangan.
"Mereka sudah bekerja sejak lama namun ternyata diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Sementara itu Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Koswara, mengatakan sebelumnya telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa puluhan karyawan tersebut adalah karyawan harian lepas.
"Padahal mereka (buruh PT PBP) sudah bekerja selama 4 sampai 12 tahun," kata Koswara.
Tidak hanya itu saja, Koswara juga mengatakan, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen No 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas tidak boleh kerja lebih dari 3 bulan dan dalam 1 bulan tidak boleh lebih dari 21 hari.
"Mereka sudah menjadi karyawan karena telah bekerja lebih dari masa itu. Bukan buruh harian lepas lagi karena berhak mendapatkan hak-hak normatif mereka sebagai karyawan," tegas Koswara.
Berdasarkan pantauan aksi yang dimulai sejak pagi tadi sejumlah buruh terlihat membawa poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun para buruh tertahan di depan pintu gerbang kawasan Pusat Niaga Terpadu dengan penjagaan ketat. Dalam orasinya, mereka menolak PHK dan menuntut dipekerjakan kembali.
Koordinator Aksi Solidaritas Buruh, Sunarno mengatakan sebanyak 48 buruh PT PBP tersebut mulai tidak bekerja sejak 2 Mei lalu lantaran ikut serta merayakan Hari Buruh 1 Mei lalu. Mereka adalah buruh dari bagian sopir, kenek dan tenaga kerja lapangan.
"Mereka sudah bekerja sejak lama namun ternyata diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Sementara itu Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Koswara, mengatakan sebelumnya telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa puluhan karyawan tersebut adalah karyawan harian lepas.
"Padahal mereka (buruh PT PBP) sudah bekerja selama 4 sampai 12 tahun," kata Koswara.
Tidak hanya itu saja, Koswara juga mengatakan, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen No 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas tidak boleh kerja lebih dari 3 bulan dan dalam 1 bulan tidak boleh lebih dari 21 hari.
"Mereka sudah menjadi karyawan karena telah bekerja lebih dari masa itu. Bukan buruh harian lepas lagi karena berhak mendapatkan hak-hak normatif mereka sebagai karyawan," tegas Koswara.
Sumber Berita : okezone.com