"UMK 2011 yang semestinya mulai berlaku awal Maret ini kami tunda, “ ujar Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Andi Laurus.
Menurut Andi, putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jawa Barat menandakan jika gugatan kalangan pengusaha itu akan dikabulkan sehingga perubahan revisi Upah Minimum Regional Kabupaten dan Kota Tangerang tahun 2011akan pula dibatalkan. Sebelumnya, keputusan perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah tertanggal 28 Desember 2010 tentang perubahan atas SK Gubernur Banten sebelumnya tentang Penetapan Upah Minimum di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Adapun besaran upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten itu untuk :
- Kabupaten Tangerang berubah menjadi Rp 1.285.000 dari sebelumnya Rp 1.243.000.
- Kota Tangerang dari sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.290.000, dan
- Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp 1.245.000 menjadi Rp 1.290.000.
UNTUK PUK K.SPSI-KAB.TANGERANG AGAR KOORDINASI DENGAN DPC K.SPSI-KAB.TANGERANG DI CIKUPA