021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Apindo Tangerang Bebaskan Perusahaan Bayar Upah

Apindo Tangerang Bebaskan Perusahaan Bayar Upah


TEMPO Interaktif, Tangerang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang memberi kebebasan pada setiap perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan kebijakan sendiri dalam menentukan upah bagi buruhnya. Apalagi, kata dia, banyak perusahaan yang memberlakukan SK revisi gubernur itu untuk membayar upah sepanjang tahun 2011 ini, meski proses persidangan di PTUN Bandung masih berjalan.


Kamis pekan lalu, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tertanggal 28 Desember 2010 soal upah minimum kota/kabupaten Tangerang.


PTUN Bandung memutuskan besaran upah minimum :

  • Kota Tangerang turun, dari SK Gubernur sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.800.
  • Upah minimum Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000, dari sebelumnya Rp. 1.285.000.
  • Sedangkan upah minimum Kota Tangerang Selatan turun, dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.000.

Menurut Juanda, putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan. Terkait dengan ancaman mogok kerja dari aliansi buruh, menurut Juanda, semestinya hal tersebut tidak dilakukan oleh serikat pekerja. "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," kata dia.


Juanda mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.


Apindo Tangerang melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Banten ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun lalu. Kalangan pengusaha menilai revisi UMK tersebut tidak melalui prosedur

Sumber Berita : Koran Tempo
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger