021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » JAMINAN SOSIAL RUU BPJS Harus Siap 47 Hari

JAMINAN SOSIAL RUU BPJS Harus Siap 47 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com — Harapan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang komprehensif dan tidak diskriminatif terus berlomba dengan waktu. Pemerintah dan DPR hanya punya waktu 47 hari untuk membahas dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai undang-undang.

Kekhawatiran itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk "Mimbar Rakyat Jaminan Sosial" yang diselenggarakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Gedung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) di Jakarta, Senin (18/4/2011). KAJS terdiri dari 64 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat yang giat mendorong penerapan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).


KAJS mengundang dua anggota Komisi IX DPR sebagai pembicara utama, yakni Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab dan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra dengan pembicara pembanding Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi R Abdullah.

Selama dua kali masa sidang, pembahasan RUU BPJS terganjal daftar inventarisasi masalah (DIM) pasal 11 mengenai bentuk badan hukum. Masa sidang ketiga, yang dimulai awal Mei nanti, menjadi kunci utama kesuksesan negara menjalankan SJSN.

Upaya DPR

"Hambatannya cuma satu, pemerintah," ujar Surya Tjandra dari Trade Union Rights Centre (TURC).

UU SJSN mensyaratkan BPJS berbentuk wali amanah, sementara pemerintah menginginkan badan usaha milik negara. Hal ini membuat pembahasan DIM yang berjumlah 207 pasal terhenti di pasal 11.

Surya, yang merupakan anggota Fraksi PDI-P, mengatakan, pembahasan RUU BPJS harus menunggu anggota DPR hasil Pemilu 2014 jika tidak selesai Juni 2011.

"Tetapi, pemerintah sudah merespons dan berjanji membuat DIM baru yang akan dibahas 9 Mei nanti," ujarnya.

Nizar, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, mengklaim, sembilan fraksi DPR bertekad akan menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Komisi IX DPR yang mengurusi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan akan membahasnya secara intensif.

"Sudah dua kali masa sidang belum berhasil dan kami harapkan setelah reses ini, (pembahasan) bisa lebih baik," ujarnya.

Menurut Nizar, DPR mengedepankan empat cara menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Cara itu adalah pembahasan tetap mengacu UU No 40/2004 tentang SJSN, memilih argumentasi terbaik dalam pembahasan DIM, anggota Pansus RUU BPJS rapat setiap Rabu dan Kamis, dan menumbuhkan sikap saling percaya.

Ketua DPP K-SPSI, yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Edi Rusmadi, meminta pemerintah tidak melalaikan kewajibannya.

"Jaminan sosial hak rakyat," ujarnya.



Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger