
Ratusan buruh PT YKK AP Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu pariknya yang berlokasi di Jalan Manis Raya, kawasan industri manis, Curug, Selasa, (24/1). Dalam aksinya mereka menuntut pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali 46 karyawan yang di-PHK secara sepihak.
Selain itu, para uruh juga menuntut pembayaran upah sektoral dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut sejumlah karyawan, upah yang selama ini diterimanya masih dibawah ketentuan yang berlaku. Pada 2011 lalu mereka dibayar dibawah UMR yakni sebesar Rp1.243.000, padahal besaran UMR sebesar Rp1.285.000.
“Sebelumnya memang kami pernah menerima upah sesuai UMR, tetapi perusahaan menurunkannya dengan alasan sesuai keputusan pengadilan,” ujar DDS, koordinator aksi yang enggan dipublikasikan namanya.
Tuntutan kedua yang diminta buruh mengenai revisi PKB antara perusahaan dengan karyawan. Menurut DDS, PKB yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi karyawan dan perusahaan. Ada beberapa pasal dalam PKB yang tidak berpihak kepada karyawan dalam hal berserikat.
“PKB yang lama itu sudah tidak sesuai lagi. Karena dalam salah satu isinya sangat mengekang kebebasan buruh untuk membentuk serikat. Kami menginginkan agar PKB bisa di revisi kembali duduk bersama antara perusahaan dan karyawan,” tukas DDS.
Tuntutan selanjutnya para buruh menuntut agar mempekerjakan kembali 46 temannya yang telah di PHK secara sepihak oleh PT YKK AP Indonesia. Alasan pemberhentian sangat tidak mendasar dan cenderung mengintimidasi karyawan untuk berserikat dan berorganisasi.
“Salah seorang teman kami di PHK karena menjadi pengurus organisasi serikat. Itu jelas melanggar hak seseorang dalam berorganisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sailling Viktor legal dari PT YKK AP Indonesia mengatakan semua yang telah dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami menganggap aksi mereka ilegal, karena tidak ada dalam PKB,” terang Viktor.
Sumber Berita : http://www.kabar6.com/tangerang-raya/kabupaten-tangerang/2489-dipecat-sepihak-buruh-pt-ykk-demo.html