Pemerintah memediasi buruh dan pengusaha untuk mencari titik temu mengenai upah minimum kota/ kabupaten (UMK) Tangerang. Diharapkan ada kesepakatan sehingga buruh tidak jadi menutup tol dan bandara.
Rencananya perundingan dilakukan hari ini di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pukul 13.00 WIB. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan mediasi ini diharapkan kedua pihak menghasilkan kesepakatan baru. ”Intinya adalah kita harus berpegang pada dialog. Berpegang pada tripartit, jangan mengambil keputusan di luar apa yang sudah menjadi ketentuan kita,”kata Hatta Rajasa di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,kemarin.
Sebagaimana diketahui, ribuan buruh di Tangerang mengancam melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 9 Februari mendatang. Informasi yang berkembang, buruh akan memblokade tol Tangerang– Merak dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ancaman itu disampaikan bila antara buruh,Apindo, dan pemerintah daerah tidak mencapai kesepakatan. Ancaman ini dilatarbelakangi langkah Apindo yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMK.
Aksi buruh di Bekasi dan rencananya di Tangerang ini mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seusai kunjungan kerja di Palembang, Presiden menggelar rapat terbatas secara internal bersama menteri terkait untuk membahas aksi buruh. Presiden menginstruksikan agar kementerian terkait bisa melakukan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi berbagai persoalan. ”Presiden meminta kita antisipatif. Jangan dibiarkan persoalan itu tidak terselesaikan secara utuh dan konklusif. Semua pihak diminta untuk turun seperti pemda, menteri terkait sehingga tidak terjadi seperti kejadian pada Jumat lalu (27/1) di Bekasi,”tandasnya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar memastikan perkembangan negosiasi antara buruh dengan pengusaha selama tiga hari terakhir berjalan baik. ”Tidak ada pilihan lain selain duduk bersama.Jadi harus ada kompromi, yang terlalu tinggi (permintaan upahnya) harus turun, yang terlalu menuntut sesuatu itu harus dikompromikanlah,” jelasnya. Menghindari kasus ini kembali terjadi, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans akan menerbitkan peraturan menteri sehingga tidak menimbulkan multitafsir.Peraturan menteri ini ditargetkan selesai Maret atau April mendatang. Peraturan itu mencakup beberapa hal seperti tata cara penghitungan upah dan kebutuhan hidup.
”Tidak boleh lagi ada tafsir versi pekerja,versi buruh,dan versi pengusaha. Itu aturannya akan kita pertegas dan peraturan menteri itu menyangkut komponen-komponen hidup,”tambahnya. Untuk diketahui,UMK Kota Tangerang,Tangsel, dan Kabupaten Tangerang naik setelah para buruh menggelar aksi besar-besaran di Pemprov Banten. Hasilnya, Gubernur Banten mengeluarkan SK Revisi UMK Kota Tangerang dan Tangsel dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150. Untuk Kabupaten Tangerang dari semula Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.000.
Selain itu,Gubernur Banten menetapkan kenaikan upah berdasarkan sektoral untuk Kota dan Kabupaten Tangerang 2012 yang terbagi atas kelompok 1 Rp1.758.522, kelompok 2 Rp1.682.065, dan kelompok 3 Rp1.605.000. Namun Apindo menggugat SK Gubernur tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Eutik Suarta mengaku sudah menerima undangan dari Kemenakertrans untuk mediasi tersebut.
Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengaku siap menghadiri mediasi di Kemenakertrans.
Rencananya perundingan dilakukan hari ini di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pukul 13.00 WIB. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan mediasi ini diharapkan kedua pihak menghasilkan kesepakatan baru. ”Intinya adalah kita harus berpegang pada dialog. Berpegang pada tripartit, jangan mengambil keputusan di luar apa yang sudah menjadi ketentuan kita,”kata Hatta Rajasa di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,kemarin.
Sebagaimana diketahui, ribuan buruh di Tangerang mengancam melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 9 Februari mendatang. Informasi yang berkembang, buruh akan memblokade tol Tangerang– Merak dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ancaman itu disampaikan bila antara buruh,Apindo, dan pemerintah daerah tidak mencapai kesepakatan. Ancaman ini dilatarbelakangi langkah Apindo yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMK.
Aksi buruh di Bekasi dan rencananya di Tangerang ini mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seusai kunjungan kerja di Palembang, Presiden menggelar rapat terbatas secara internal bersama menteri terkait untuk membahas aksi buruh. Presiden menginstruksikan agar kementerian terkait bisa melakukan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi berbagai persoalan. ”Presiden meminta kita antisipatif. Jangan dibiarkan persoalan itu tidak terselesaikan secara utuh dan konklusif. Semua pihak diminta untuk turun seperti pemda, menteri terkait sehingga tidak terjadi seperti kejadian pada Jumat lalu (27/1) di Bekasi,”tandasnya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar memastikan perkembangan negosiasi antara buruh dengan pengusaha selama tiga hari terakhir berjalan baik. ”Tidak ada pilihan lain selain duduk bersama.Jadi harus ada kompromi, yang terlalu tinggi (permintaan upahnya) harus turun, yang terlalu menuntut sesuatu itu harus dikompromikanlah,” jelasnya. Menghindari kasus ini kembali terjadi, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans akan menerbitkan peraturan menteri sehingga tidak menimbulkan multitafsir.Peraturan menteri ini ditargetkan selesai Maret atau April mendatang. Peraturan itu mencakup beberapa hal seperti tata cara penghitungan upah dan kebutuhan hidup.
”Tidak boleh lagi ada tafsir versi pekerja,versi buruh,dan versi pengusaha. Itu aturannya akan kita pertegas dan peraturan menteri itu menyangkut komponen-komponen hidup,”tambahnya. Untuk diketahui,UMK Kota Tangerang,Tangsel, dan Kabupaten Tangerang naik setelah para buruh menggelar aksi besar-besaran di Pemprov Banten. Hasilnya, Gubernur Banten mengeluarkan SK Revisi UMK Kota Tangerang dan Tangsel dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150. Untuk Kabupaten Tangerang dari semula Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.000.
Selain itu,Gubernur Banten menetapkan kenaikan upah berdasarkan sektoral untuk Kota dan Kabupaten Tangerang 2012 yang terbagi atas kelompok 1 Rp1.758.522, kelompok 2 Rp1.682.065, dan kelompok 3 Rp1.605.000. Namun Apindo menggugat SK Gubernur tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Eutik Suarta mengaku sudah menerima undangan dari Kemenakertrans untuk mediasi tersebut.
Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengaku siap menghadiri mediasi di Kemenakertrans.