021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Pemerintah: Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta

Pemerintah: Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta

Upah minimum didesain untuk para pekerja pemula yang masih lajang.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan upah minimum buruh di Tangerang dan Bekasi setidaknya Rp2,7 juta. Dita menyebutkan itu berdasarkan sebuah lembaga survei dan kajian ilmiah.

"Kalau kami ikuti data survei, ada 163 komponen survei. Jika semua komponen terpenuhi yang muncul Rp2,7 juta," kata Dita di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012.


Namun demikian, dia mengatakan jika upah minimum itu ditetapkan, maka ada pihak yang keberatan, yaitu pengusaha. "Pengusaha bisa sakit kepala. Dari angka Rp1,5 juta ke Rp2,7," katanya.

Karenanya, dia mengusulkan agar kenaikan itu berlangsung secara bertahap melalui proses dialog yang berkesinambungan. Selain itu, pemerintah juga perlu membereskan masalah-masalah yang memberatkan dunia usaha.

Menurut dia, buruh tidak akan sejahtera dengan upah minimum, karena upah tidak didesain untuk kesejahteraan. Upah minimum hanya didesain untuk anak baru masuk yang masih lajang. "Kalau sudah menikah tidak mungkin pakai angka ini," katanya.

Dita mengatakan, selain memperbaiki upah minimum, hal yang dapat dilakukan untuk mensejahterakan buruh antara lain, menjadikan industri efisien sehingga alokasi keuntungan untuk pekerja lebih besar.

Kedua, adalah pemerintah harus lebih jeli dalam mengendalikan harga barang, seperti sembilan bahan pokok khususnya beras harus dipantau. "Aspek jaminan sosial, juga perlu dijamin. Buruh harus mendapatkan jamsostek," ujarnya.

Sumber Berita : http://bisnis.vivanews.com/news/read/285542-pemerintah--upah-buruh-seharusnya-rp2-7-juta
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger