Penerima bantuan adalah Cep Elih Ahmad Sukandar, 25 tahun, pekerja PT KIA, Karawang, Didin Samsudin, 22 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Tanggerang, Herman Yosep Siswoyo, 50 tahun, pekerja PT Trio Wira Kalimantan, Isdiansyah, 28 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Factory, Suyanto, 41 tahun, pekerja PT Interwort Steel Mil Indonesia, Zulkifli, 21 tahun, pekerja PT KMK Global Sport, Muhammad Syaiful, 21 tahun, pekerja PT Adya Boga Pranata Industri Tangerang, Priyanto, 31 tahun, karyawan PT Gajah Tunggal Tangerang.
"Bukan soal nilainya, ini bagian dari keinginan pemerintah memberikan bantuan kemanusiaan," kata Erman Suparno tadi siang. Menurut Erman, bantuan ini tidak ada hubungannya dengan proses hukum para buruh. Ia berharap, tidak ada lagi masalah serupa.
Ketua DPP KSPSI, Hikayat Adikarwa meminta maaf kepada Wakil Presiden atas terjadinya demonstrasi itu dan berharap Wakil Presiden membebaskan anggota KSPSI yang masih menjalani proses hukum. "Mohon kepada pemerintah tidak lagi membicarakan revisi UU ketenagakerjaan yang menimbulkan keresahan," kata Hikayat.
KSPSI juga akan meminta bantuan kepada Golkar dan Departemen Perindustrian karena kesulitan ekonomi keluarga buruh yang menjalani proses hukum.
Para buruh yang ditahan tak menerima gaji dari perusahaannya. Baenah, 70 tahun, ibu Didin Syamsudin mengatakan bahwa sejak ditahan, anaknya hanya menerima gaji selama satu bulan. Namun, anaknya masih bisa kembali bekerja di perusahaan tempat kerjanya.
Sedangkan Imas, kakak Cep Elih mengatakan bahwa selama ditahan, adiknya tetap menerima gaji, namun hanya 80 persen. Nur Aini
Sumber Berita : TEMPO