021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , » Menteri Beri Bantuan untuk Buruh yang Ditahan

Menteri Beri Bantuan untuk Buruh yang Ditahan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, memberi bantuan senilai Rp 24 juta kepada delapan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang ditahan karena dituduh membuat kerusuhan pada demonstrasi buruh 3 Mei lalu. Para buruh itu kini menjalani tahanan rumah setelah dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Penerima bantuan adalah Cep Elih Ahmad Sukandar, 25 tahun, pekerja PT KIA, Karawang, Didin Samsudin, 22 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Tanggerang, Herman Yosep Siswoyo, 50 tahun, pekerja PT Trio Wira Kalimantan, Isdiansyah, 28 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Factory, Suyanto, 41 tahun, pekerja PT Interwort Steel Mil Indonesia, Zulkifli, 21 tahun, pekerja PT KMK Global Sport, Muhammad Syaiful, 21 tahun, pekerja PT Adya Boga Pranata Industri Tangerang, Priyanto, 31 tahun, karyawan PT Gajah Tunggal Tangerang.

"Bukan soal nilainya, ini bagian dari keinginan pemerintah memberikan bantuan kemanusiaan," kata Erman Suparno tadi siang. Menurut Erman, bantuan ini tidak ada hubungannya dengan proses hukum para buruh. Ia berharap, tidak ada lagi masalah serupa.

Ketua DPP KSPSI, Hikayat Adikarwa meminta maaf kepada Wakil Presiden atas terjadinya demonstrasi itu dan berharap Wakil Presiden membebaskan anggota KSPSI yang masih menjalani proses hukum. "Mohon kepada pemerintah tidak lagi membicarakan revisi UU ketenagakerjaan yang menimbulkan keresahan," kata Hikayat.
KSPSI juga akan meminta bantuan kepada Golkar dan Departemen Perindustrian karena kesulitan ekonomi keluarga buruh yang menjalani proses hukum.

Para buruh yang ditahan tak menerima gaji dari perusahaannya. Baenah, 70 tahun, ibu Didin Syamsudin mengatakan bahwa sejak ditahan, anaknya hanya menerima gaji selama satu bulan. Namun, anaknya masih bisa kembali bekerja di perusahaan tempat kerjanya.
Sedangkan Imas, kakak Cep Elih mengatakan bahwa selama ditahan, adiknya tetap menerima gaji, namun hanya 80 persen. Nur Aini

Sumber Berita : TEMPO
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger