SPSI Rembang Minta Pengusaha Tak Tangguhkan UMK
Apindo Tangerang Tolak Revisi UMK
Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan, penetapan UMK telah dilakukan oleh seluruh pihak dengan pertimbangan yang telah dilakukan. Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mungkin untuk merevisi UMK. "Bukan persoalan setuju atau tidak untuk merevisi. Tapi kami mengikuti mekanisme peraturan yang ada saja. Kalau memang sudah ditetapkan, ya kami terima," ucap Gatot saat ditemui Jumat (23/12) lalu di Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang.
Menurut Gatot, UMK 2012 untuk wilayah Kota Tangerang, sudah sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada, yakni dengan pertumbuhan sekitar enam persen. "Jadi kalau UMK 2011 Rp 1,29 juta/bulan, dan 2012 menjadi Rp 1,381 juta/bulan, rasanya sudah sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ada," ucapnya.
Jika UMK itu dipaksakan naik seperti UMK DKI Jakarta, dikhawatirkan justru akan mengganggu dunia usaha. Gatot sendiri berharap, para buruh di Kota Tangerang, untuk tidak terus melakukan aksi demo meminta revisi UMK. Karena hal tersebut akan menggangu aktivitas produksi di pabrik. "Kami tentu khawatir jika buruh demo terus. Ini tidak baik bagi dunia usaha," katanya.
Wakil Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, John Alfred Nikijuluw mengklaim masalah UMK di Kabupaten Tangerang sudah selesai, tak ada revisi. Karena sudah ditetapkan bersama oleh forum tripartit, yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten (depekab).
Menurut John, demo yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, bukan untuk merevisi UMK, tapi menuntut penerapan UMS (Upah Minimun Sektoral). "Setahu saya, mereka demo minta agar UMS diterapkan. Bukan revisi UMK," katanya.
Terkait UMS, kata John, buruh harus bersabar dahulu, karena belum bisa diterapkan pada 2012 mendatang. Karena masalah itu harus disosialisasikan dan dibahas dahulu oleh tim Depekab. "Untuk penerapan UMS harus menunggu dulu kebijakan dari pemerintah. Karena pemerintah yang mengklasifikasikan jenis industri berdasarkan sektor yang ada. Bukan pengusaha yang menetapkan," ucapnya.
Mengenai UMK 2012 untuk buruh di Kabupaten Tangerang, kata John, saat rapat di Depekab memang sudah ditetapkan, selisih Rp 2.000 dibandingkan Kota Tangerang, yakni Rp 1,379 juta/bulan.
Sumber Berita : http://www.tangerangnews.com
UMK se-propinsi Banten tahun 2012
Penetapan UMK kabupaten/kota dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012.
Dalam SK Gubernur tentang UMK 2012, ditetapkan besaran UMK untuk
- Kabupaten Lebak Rp1.047.800,
- Kota Serang Rp1.231.000,
- Kabupaten Pandeglang Rp1.050.000,
- Kota Cilegon Rp1.347.000,
- Kabupaten Serang Rp1.320.500,
- Kota Tangsel Rp1.381.000,
- Kota Tangerang Rp1.381.000 dan
- Kabupaten Tangerang Rp1.379.000.
- upah minimum provinsi (UMP) 2012 senilai Rp1.042.000 yang dituangkan dalam SK Gubernur No. 561/Kep.828-Huk/2011.
Atut menyampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat pekerja di Banten telah menyetujui usulan UMK kabupaten/kota 2012. "Dengan dasar itu, saya menyetujuinya," katanya.
Wajib naik
Gubernur berharap karena sudah ditetapkan, pihak perusahaan wajib untuk melaksanakannya. Bila dibandingkan dengan UMK 2011,
UMK 2012 mengalami kenaikan. Tahun 2011, yaitu UMK :
- Kabupaten Lebak Rp1.007.500,
- Kota Serang Rp1.156.000,
- Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000,
- Kota Cilegon Rp1.224.000,
- Kabupaten Serang Rp1.189.600,
- Kota Tangerang Selatan Rp 1.290.000
- Kota Tangerang Rp1.290.000 dan
- Kabupaten Tangerang Rp1.285.000.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, sebelum 1 Januari 2012, perusahaan yang keberatan bisa mengajukan penangguhan UMK. Namun demikian, pengajuan keberatan ini harus ada keterangan perusahaan tersebut mengalami krisis keuangan akibat penurunan produksi selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari akuntan publik.
Selain itu, harus ada persetujuan dari karyawan tidak keberatan dibayar tidak sesuai UMK
Sumber Berita :
SPSI Berencana Mogok Massal untuk Solidaritas Freeport

Tetapi, kapan rencana tersebut akan dilaksanakan, Subiakto menjawabnya, hal itu belum ditentukan. Alasannya, karena di daerah Papua sendiri, kata Subiakto, sedang sibuk membahas tentang standar upah minimum kota (UMK). "Jadi, nanti sedang kami rencanakan," katanya dalam jumpa pers di DPR, Jakarta, Kamis (24/11).
Subiakto mengatakan, selain rencana tersebut, dukungan yang kini diberikan oleh SPSI pusat ada tiga bentuk. Pertama, katanya, mendampingi buruh Freeport yang sedang bersengketa secara industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dan dalam kasus pidana.
Sedangkan yang kedua adalah, membentuk tim lobi yang tugasnya untuk meyakinkan pemerintah soal tuntutan para buruh. Lantas yang ketiga adalah, dukungan aksi kepada buruh Freeport, katanya tegas. "Itu semua rujukan kepada UUD Pasal 28 ayat d. Sebab, rakyat layak mendapat upah ssecara layak dan adil," katanya.
Buruh di PT Freeport saat ini sedang melakukan mogok yang sudah memasuki hari ke-69. Adapun tuntutan para buruh adalah perbaikan tingkat upah dari yang semula US$2,5 per jam dinaikkan menjadi US$7,5 per jam. Menurut buruh, tuntutan mereka itu sangat masuk akal. Sebab, bila dibandingkan dengan buruh Freeport di negara lain, maka tuntutan itu termasuk kecil.
Sumber Berita : http://berita.liputan6.com/read/364476/spsi-berencana-mogok-massal-untuk-solidaritas-freeport
KSPSI akan dirikan sekolah tinggi ilmu perburuhan
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Perburuhan Indonesia (STIPI) untuk melahirkan pemimpin buruh yang lebih profesional.Saat ini izin pendirian sekolah telah diajukan kepada Kementerian Pendidikan Nasional, dan STIPI diharapkan sudah bisa menerima mahasiswa baru pada 2012.
"Kami berharap Kemendiknas segera mengeluarkan izin operasional, sehingga tahun depan STIPI sudah dapat menerima mahasiswa baru," ujar Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing, hari ini.
Menurut Mathias, wacana serikat pendirian sekolah tinggi di bidang perburuhan sudah lama, tetapi baru dapat terealisisasi saat ini. Namun, dia mengakui belum membentuk yayasan atau badan hukum untuk mendirikan perguruan tinggi itu, termasuk menentukan rektornya.
Untuk tahap pertama, STIPI akan membuka dua jurusan, yakni manajemen perburuhan dan hukum perburuhan, karena jurusan itu dinilai sangat penting dikembangkan.
"Mengingat hingga kini belum ada satu perguruan tinggi pun yang khusus mendalami masalah itu," ungkap Tambing yang baru memperoleh predikat guru besar dari Universitas Internasional Filipina di Manila pada 22 April 2011 itu.
Dia menuturkan selama ini banyak aktivis buruh yang hebat dalam melakukan demo atau unjuk rasa, tapi sering tidak berkutik apabila berdebat masalah hukum.
Dalam banyak kasus perburuhan baik melalui perundingan maupun persidangan di pengadilan, lanjutnya, perjuangan buruh sering kandas dan akhirnya hanya gigit jari karena harus menelan kekalahan.
"Itu terjadi karena umumya para buruh tidak menguasai masalah hukum perburuhan yang tengah dihadapi, apalagi sampai sekarang banyak kasus di pengadilan hubungan industrial yang tidak terselesaikan di antaranya karena buruh minim pengetahuan," tuturnya.
Melalui pendidikan di STIPI, Mathias menilai para mahasiswa yang diprioritaskan dari aktivis buruh ini akan mampu mendalami masalah hukum perburuhan, sehingga dalam setiap berjuang menuntut aspirasinya akan memenangkan perundingan, termasuk di pengadilan hubungan industrial.
"Tanpa manajemen yang baik dan SDM yang berkualitas, organisasi buruh tidak akan mampu berkembang," tegasnya. Untuk tenaga pengajarnya dari beberapa perguruan tinggi yang berpengalaman, praktisi hukum maupun instansi terkait bidang ketenagakerjaan.
Sumber Berita : Bisnis.com
KSPSI Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Pjs Ketua Umum DPP KSPSI DR Mathias Tambing dengan tegas menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara konsekuen, disertai pengawasan yang lebih tegas.
Ia mengatakan hal itu dalam orasinya ketika pemimpin sekitar 30.000 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rabu (15/12), yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta.
KSPSI juga menuntut pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU BPSJSN (Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional) menjadi Undang-Undang. Sehingga Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam UU No 40/2004 tentang SJSN dapat segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
KSPSI juga menuntut pemerintah segera merombak UU No 23/1948 tentang Pengawasan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang. "Undang-Undang ini harus segera dirombak disesuaikan dengan kondisi sekarang dan di masa mendatang," tegasnya.
Selama orasi yang dilakukan oleh sejumlah aktivis SPSI, puluhan ribu massa pengunjuk rasa terus merangsek ingin masuk ke gedung DPR. Pagar Gedung DPR nyaris roboh karena didorong-dorong massa yang berusaha masuk untuk menemui pimpinan DPR.
Akibat tekanan massa demonstran, akhirnya Ketua Komisi IX DPR-RI Ribka Tjiptaning menerima sejumlah delegasi yang dipimpin oleh Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Didampingi sejumlah wakil ketua dan anggota DPR dari berbagai fraksi (kecuali Demokrat), Ribka berdialog dengan 35 orang yang ditunjuk mewakili pimpinan Konfederasi dan Federasi SPSI. Selama perundingan, para pengunjuk rasa tetap menunggu di luar Gedung DPR dengan pengawalan anggota Polri.
Seusai diterima pimpinan DPR, Mathias Tambing menjelaskan, rencana revisi UU No 13/2003 telah ditolak dalam sidang pleno DPR RI pada 14 Desember 2010 menjelang masa reses DPR.
Saat itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang pleno ketika mengemukakan rencana revisi UU 13/2003, langsung diinterupsi dan diprotes oleh Ketua Komisi IX DPR yang tidak menghendaki revisi UU tersebut dibahas dalam masa persidangan tahun 2011.
"Saat itu pimpinan sidang pleno langsung mendrop rencana revisi UU Nomor 13/2003," kata Mathias mengutip penjelasan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.
Menurut Mathias, keputusan DPR itu sesuai dengan tuntutan KSPSI yang tidak menghendaki revisi UU Ketenagakerjaan. Revisi UU ini akan memperlemah posisi pekerja.
"Makanya kita menolak revisi. Undang-Undang ini harus dilaksanakan secara konsekuen disertai pengawasan yang lebih ketat," tambahnya, (iz)
Sumber Berita :
2,5 Juta Buruh Tangerang Ancam Mogok Kerja
Sebanyak 2,5 juta buruh dari 3.300 perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan mengancam akan melakukan mogok kerja.
Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, Riden Hatam Aziz, mengatakan mogok kerja dipicu oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang.
Kamis pekan lalu, PTUN Bandung memutuskan besaran UMK
- Kota Tangerang turun menjadi Rp 1.245.800 dari sebelumnya Rp 1.290.000,
- Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000 dari Rp. 1.285.000, dan
- Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 1.245.000 dari sebelumnya Rp 1.290.000.
“Seluruh elemen buruh yang ada di Kabupaten, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sangat menyesalkan keputusan itu,” kata Riden saat dihubungi Senin (11/4).
Menurut Riden, aliansi buruh Banten akan terus memperjuangkan besaran UMK sesuai dengan revisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah yang sudah diberlakukan sejak awal Januari 2011. Berdasarkan data yang dihimpun, menurut Riden, 99 persen dari 3.300 perusahaan sudah memberlakukan UMK sesuai revisi gubernur sejak tahun ini.
”Revisi yang dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai dan ini sebagai bukti bahwa Gubernur berpihak kepada nasib buruh,” kata dia.
Karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, menurut Riden, SK Gubernur tetap berjalan. ”Proses hukum tidak sampai di sini saja, kami akan mendukung penuh upaya yang ditempuh oleh Pemprov Banten," ujarnya.
Para buruh, ia melanjutkan, akan mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang telah mengajukan banding. Tim buruh, kata Riden, juga menyesalkan sikap Apindo yang tidak konsisten. Sebab, kata dia, Apindo menyatakan keluar dari Dewan Pengupahan Kota per Maret 2010, namun pada awal November 2010 mereka masuk kembali, padahal saat itu sudah fase final pembahasan revisi UMK.
”Apindo tidak pernah mengikuti rapat dan survei, sehingga mereka tidak mengetahui kondisi real di lapangan,"ujarnya.
Riden mengancam, jika Apindo tetap meneruskan gugatan ini, pihak buruh akan melakukan perlawanan total, bahkan bila perlu melakukan aksi mogok masal di wilayah Tangerang.
Sumber Berita : Tempo Interaktif
Ratusan Buruh Asal Tangerang Tuntut Upah yang Layak

BANDUNG,(PRLM), -Ratusan buruh yang tergabung dalam bebagai serikat pekerja asal Tanggerang melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung. Para buruh mendesak Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan upah yang layak.
Menurut koordinator aksi Koswara, pihaknya sengaja datang ke PTUN untuk mendesak Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan ketetapan upah layak. Pasalnya, saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia tengah berusaha berusaha menurunkan upah buruh.
"Kami berharap majelis hakim tidak menuruti keinginan Apindo yang ingin menurunkan upah," ujarnya saat ditemu wartawan disela-sela aksi, Kamis (7/3).
Pihaknya mengaku saat ini upah buruh hanya sebesar Rp 1,2 Juta. Padahal, kebutuhan biaya hidup di Tanggerang cukup mahal.
"Dengan upah tersebut sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Tanggerang yang cukup mahal, masa mau dikurangin lagi," paparnya.
Ia menambahkan upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat. "Kami menilai Apindo sudah memeras pegusaha di Tanggerang, padahal para pengusaha di Tanggerang tidak ada yang mengeluh akan jumlah upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut," Ujarnya.
Berdasarkan pantauan "PRLM", ratusan buruh datang langsung dari Tanggerang dengan menggunakan bus, mobil dan motor. Mereka tiba di PTUN sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai atribut bendera berbagai serikat pekerja. Bendera-bendera tersebut berasal dari Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Gaspermindo, Serikat Pekerja Nasion (SPN) dan KSPSI.
Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Dipenogoro. Namun, beruntung berkat pengawalan petugas kepolisian, aksi buruh berlangsung damai dan tertibSumber Berita : Pikiran Rakyat
Pengusaha Tangerang Tunda Berlakukan UMK 2011
"UMK 2011 yang semestinya mulai berlaku awal Maret ini kami tunda, “ ujar Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Andi Laurus.
Menurut Andi, putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jawa Barat menandakan jika gugatan kalangan pengusaha itu akan dikabulkan sehingga perubahan revisi Upah Minimum Regional Kabupaten dan Kota Tangerang tahun 2011akan pula dibatalkan. Sebelumnya, keputusan perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah tertanggal 28 Desember 2010 tentang perubahan atas SK Gubernur Banten sebelumnya tentang Penetapan Upah Minimum di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Adapun besaran upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten itu untuk :
- Kabupaten Tangerang berubah menjadi Rp 1.285.000 dari sebelumnya Rp 1.243.000.
- Kota Tangerang dari sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.290.000, dan
- Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp 1.245.000 menjadi Rp 1.290.000.
MK Anggap Permohonan SPSI, Salah Kamar
Pemohon menganggap dirinya telah diperlakukan tidak adil atas keterangan yang diberikan oleh ahli dari Dinas Tenaga Kerja, yang menganggap PT. Semen Baturaja adalah perusahaan BUMN yang tidak harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Menurut Pemohon, tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja dikarenakan Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Semen Baturaja. Dan Pemohon sebagai Pengurus Serikat Pekerja, mempunyai kewajiban untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan, sehingga Pemohon melapor ke KPK.
PHK se-pihak yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja, akhirnya memaksa Pemohon untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, sebagai tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja, yang dalam ketentuan Pasal 28 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 sebagai tindak pidana union busting. Namun, karena adanya keterangan ahli dari Dinas Tenaga Kerja, laporan polisi Pemohon dihentikan.
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya sebagai pengurus serikat pekerja telah dilanggar oleh adanya keterangan ahli, tetapi menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, hak-hak yang Pemohon sampaikan yang berdasarkan KUHAP bukan sebagai hak konstitusional, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengujinya. Selain itu, menurut Akil Mochtar, yang dapat diuji Mahkamah adalah adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Jika menurut Pemohon yang keliru adalah ahli, ajukan saja gugatan ke Pengadilan Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, bukan ke Mahkamah, begitu lanjut Akil Mochtar.
Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan perbaikan atau mencabut permohonannya.
Sumber Berita :
65% Perusahaan Abaikan Hak Pekerja
Di Banda Aceh sendiri, sekitar 65 persen perusahaan masih mengabaikan hak-hak para pekerja itu.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Purnama Karya, mengakui hal itu. "Kami sudah mendata ada 65 persen dari 1.050 perusahaan yang terdaftar belum memenuhi hak-hak pekerjanya," kata Purnama, hari ini.
Purnama menegaskan, pengabaian hak pekerja ini merupakan pelanggar terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Ketentuan terkait lainnya. Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu seperti tidak mendaftarkan pekerjanya di perusahaan jaminan sosial dan tenaga kerja.
Kemudian, kata Purnama, pelanggaran lainnya adalah tidak membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Padahal, pembentukan serikat pekerja ini merupakan perintah undang-undang.
Selain itu, sebut Purnama, banyak perusahaan tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Aceh.
"Berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh, besaran UMP pekerja di Kota Banda Aceh pada 2011 mencapai Rp1,305 juta. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 yang besarnya sekitar Rp1,2 juta," katanya.
Purnama menegaskan, pihaknya akan memperingati perusahaan-perusahaan pelanggar itu agar segera mematuhi perundang-undangan dan ketentuan berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Jika tidak, kami akan memidanakan perusahaan yang mengabaikan hak pekerjanya, dengan catatan bila tiga kali surat teguran tidak digubris," tegasnya.
Purnama menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan bandel itu cukup berat.
"Hukumannya berkisar satu hingga empat tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Jadi, saya ingatkan agar perusahaan membayar gaji pekerjanya berdasarkan UMP yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Menurut Purnama, pelanggaran tersebut terjadi karena tidak sedikit pemilik perusahaan yang tidak mengetahui undang-undang dan ketentuan ketenagakerjaan.
"Ada juga pemilik perusahaan yang tidak mau tahu terhadap hak pekerjanya. Kepada perusahaan yang tidak mau tahu ini akan diberikan surat peringatan hingga memprosesnya secara hukum," katanya.
Dikatakan, pihaknya akan menyosialisasikan perundang-undangan dan peraturan terkait kepada seluruh perusahaan di Banda Aceh. Tahap pertama akan dilakukan terhadap 270 perusahaan untuk semua skala.
"Sosialisasi untuk 200 perusahaan dilakukan bekerja sama dengan PT Jamsostek. Sedangkan 70 lainnya bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Purnama.
Sumber Berita :
Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan karyawan kontrak dan outsourcing, apa perbedaannya dengan karyawan tetap, bagaimana ketentuan aturannya.
Karyawan Kontrak
Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja PKWT hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).
Pekerja dalam PKWT juga dilindungi oleh beberapa ketentuan, seperti tidak boleh ada masa percobaan, hak-hak normatif sesuai aturan harus tetap diberikan, tidak boleh lebih dari 2 kali pembuatan kontrak, durasi maksimum adalah kontrak 3 tahun plus pembaharuan 2 tahun (khusus untuk pekerjaan yang sekali selesai), berhak memperoleh uang ganti rugi bila diputus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. Bila ketentuan tentang durasi dan frekuensi kontrak tidak dipenuhi maka demi hukum pekerja tersebut menjadi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), atau katakanlah otomatis menjadi karyawan tetap.
Perbedaan pokok antara karyawan tetap dan kontrak terletak pada batas masa berlakunya hubungan kerja dan hak pesangon apabila hubungan kerja terputus. Artinya karyawan yang selesai kontrak tidak berhak atas pesangon, sedangkan karyawan tetap yang di-PHK yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu berhak atas pesangon.
Outsourcing
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).
Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.
Penutup
Keberadaan karyawan kontrak dan outsourcing adalah suatu kenyataan yang sulit untuk dihilangkan karena tidak semua perusahaan sudah benar-benar siap untuk memiliki karyawan tetap dengan segala konsekuensinya, lagipula beberapa jenis bisnis tertentu mengandung ketidakpastian yang tinggi sehingga merupakan resiko besar kalau perusahaan langsung mengangkat karyawan tetap.
Ketentuan dan pengaturan tentang karyawan kontrak dan outsourcing sebenarnya sudah cukup memadai dan cukup memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan sistem kontrak atau outsourcing. Persoalannya sekarang adalah apakah ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu yang ada tersebut dipatuhi atau tidak oleh para pihak, khususnya para pengusaha.
Demikian semoga bermanfaat!
Sumber Berita :
Putusan PN Jakarta Pusat Tentang KSPSI
Hak penggunaan nama SPSI beserta semua atributnya,mulai dari tingkat DPP KSPSI,DPD(Dewan Pimpinan Daerah),DPC(Dewan Pimpinan Cabang)sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja).Dengan demikian perseteruan dua kubu SPSI yakni kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dengan kubu SUKUR SARTO berakhir sudah,SUKUR SARTO,dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama SPSI dan Logo serta Atributnya.
Keputusan pengadilan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wani Indrawati,SH M Hum,dengan anggota Makkasau,SH M Hum dan M.Eli Mariyani,SH M Hum,Kamis tanggal 17 September 2009, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai Panitra Yuliani,SH. Sidang yang sudah berlangsung enam bulan lamanya mengadili gugatan SYUKUR SARTO yang merasa berhak menggunakan nama dan logo SPSI,sebagai tergugat adalah Martias Tambing selaku Wakil Ketua Umum yang selama ini sudah menggunakan menggunakan nama dan logo SPSI beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Wakil Ketua Umum DPP KSPSI,DR Mathias Tambing dengan tegas berkata “ Kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat harus mematuhi keputusan tersebut karena sudah merupakan keputusan tetap dan mengikat”
Sedangkan Surat kabar POS KOTA terbitan,Sabtu 19 September 2009,memberitakan Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Logo dan nama organisasi SPSI adalah hak DPP Konfederasi SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing. “ Hak ini berlaku ditingkat pusat (DPP Konfederasi SPSI)Dewan Pimpinan Daerah(DPD),Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja) “ kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Sebelumnya sudah terjadi perseteruan antara kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dan kubu SUKUR SARTO,dualisme kepemimpinan ini terjadi setelah Rakernas SPSI 2007 karena terjadi perbedaan dalam memutuskan waktu penyelenggaraan Munas antar pengurus sehingga dua kubu saling menggelar Munas dan muncul dua kepemimpinan berbeda.
Kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing yang sudah berhasil memenangkan perkara dualisme DPP Konfederasi SPSI atas gugatan SUKUR SARTO dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber Berita :GemuruhRiau
TINGKAT PERKEMBANGAN UMP/UMK SE-PROVINSI BANTEN
| TINGKAT PERKEMBANGAN UMP/UMK SE-PROVINSI BANTEN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber Berita : Disnakertrans Banten
HUT SPSI KE 36 Tahun di KSPSI KAB.TANGERANG
Pada hari Senin 23 Februari 2009 lalu DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengadakan peringatan HUT KSPSI yang ke 36 dan Peringatan Hari Pekerja Indonesia tahun 2009 yang dihadiri oleh 2.000 anggota KSPSI dari berbagai PUK yang bernaung di KSPSI-Kab.Tangerang, Kegiatan peringatan kali ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya karena selain ada aksi Donor Darah buruh juga sekaligus juga pelantikan lembaga-lembaga yang ada di DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan hasil konfercab pada tanggal 29 Oktober 2008 yang telah menghasilkan susunan personalia pengurus DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Lembaga-lembaga yang akan mengisi kegiatan DPC K.SPSI - Kab.TangerangDalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI-Kab.Tangerang Ahmad Supriadi mengharapkan kepada seluruh Anggota SPSI-Kab.tangerang khususnya untuk merapatkan barisan didalam menghadapi krisis global yang sedang melanda dunia saat ini sehingga mengalami krisis di industri, SPSI selalu solid dengan pengusaha agar hubungan industrial selalu berjalan dengan baik dengan cara menjalin kemitraan yang harmonis dan dinamis antara Pengusaha,Serikat Pekerja dan Pekerja.
Dalam kegiatan HUT SPSI ke 36 Tahun ini pula, DPC KSPSI-Kab.Tangerang mengadakan BAKTI SOSIAL DONOR DARAH hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Pekerja kepada Kemanusiaan dan memiiki arti bahwa kebersamaan adalah suatu kebaikan yang pasti akan mencapai keberhasilan bersama.Setelah mendonorkan darah hadirin dipersilahkan menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk mengikuti prosesi acara peringatan HUT KSPSI dan pelantikan lembaga-lembaga DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Tampak duduk di barisan depan, para tamu undangan dari berbagai unsur baik pemerintah maupun serikat buruh. Dari Kantor Disnaker Kab. Tangerang hadir Bp. Hasdanil (kepala dinas) dan Bp. Karnayana (kabid. Hubungan Industrial), dari Kantor Jamsostek diwakili oleh Bp. Mulyana, dari DPK Apindo hadir Bp Juanda Usman, dan masih banyak lagi tamu undangan dari unsur serikat buuruh / serikat pekerja.
Dalam sambutannya Ketua DPC KSPSI Kab. Tangerang, Bp. Ahmad Supriadi,SE membacakan sambutan tertulis dari ketua umum DPP KSPSI Bp. Jacob Nuwawea, yang intinya menghimbau kepada seluruh anggota SPSI agar merapatkan barisan dan mengutamakan musyawarah mufakat dalam proses-proses perselisihan hubungan industrial. Selain itu juga merekomendasikan kepada pemerintah agar segera mencabut SKB Empat Menteri.
Sementara itu kepala Disnaker Kab. Tangerang dalam sambutannya menghimbau kepada perusahaan agar menggunakan upaya PHK sebagai upaya terakhir dalam setiap persoalan atau perselisihan, karena dalam kondisi krisis global seperti sekarang ini sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya. Hal tersebut ditanggapi senada oleh perwakilan dari Apindo, Bp. Juanda Usman bahwa perusahaan mengupayakan PHK sebaga jalan terakhir dalam setiap perselisihan.
Ada kabar gembira yang disampaikan Bp Mulyana dari Kantor Cabang Jamsostek dalam sambutannya, yaitu bahwa masa tunggu pencairan jaminan hari tua tidak lagi enam bulan tetapi sekarang hanya satu bulan.
Setelah semua sambutan selesai tibalah saat pelantikan pengurus lembaga-lembaga. Pelantikan dilakukan oleh ketua dan sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Pelantikan berjalan dengan lancar dan penuh khikmat.
Sumber Berita : PUK FSPTSK KSPSI PT.WOONGJIN
Pekerja di Tangerang Harapkan UKM 2009 Diatas KHL
Beberapa pekerja pabrik di kawasan Cikupa dan Balaraja Minggu mengatakan, mereka mengharapkan kepada Dewan Pengupahan setempat untuk membahas UKM berdasarkan pertimbangan yang matang dan
menguntungkan kedua bela pihak pengusaha dan buruh diatas KHL.
"Jika UMK Kabupaten Tangerang setara dengan KHL maka gejolak demo akan terus bergulir karena merupakan hak pekerja yang setiap hari dibebani biaya hidup yang lebih tinggi", kata Suraji (34) seorang pekerja pabrik PT M di kawasan industri Cikupa.
Dia mengatakan, bila Dewan Pengupahan menetapkan UMK tidak memenuhi unsur pertimbangan yang matang, maka tentu membuat pekerja kecewa akibat kebutuhan hidup sehari-hari di Kabupaten Tangerang hampir setara dengan di Jakarta.
Bagi pekerja lajang untuk kebutuhan makan dan minum, transportasi, sewa pemondokan serta biaya keperluan lainnya diatas Rp1,05 juta, maka pertimbangan tersebut layak dijadikan rujukan mendasar.
Pendapat senada juga disampaikan pekerja lain, Yudi Ardian (32) buruh pabrik produksi sepatu di Kecamatan Balaraja dan Misnan Rois (29) buruh pabrik komponen elekronika di Cikupa.
Demikian pula kebutuhan bagi pekerja yang sudah memiliki keluarga tentu lebih tinggi dengan asumsi keperluan keluarga menjadi tanggungjawab yang harus diemban, dan kepada perusahaan pekerja mengharapkan penghasilan bulanan.
Kendati belum ditetapkan UMK, namun pihak terkait seperti pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan pengusaha harus memberikan jaminan kepastian tentang upah yang layak diterima pekerja setiap bulan.
Bila upah yang diterima pekerja di wilayah ini setara dengan diterima buruh di DKI Jakarta, maka gejolak sosial akan dapat diredam miniman mengurangi aksi demo yang dapat memacetkan arus lalu lintas dan mengakibatkan tersendatnya proses produksi pabrik.
Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan pengusaha dan aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyangkut penetapan UMK 2009 mendatang.
Namun rapat pembahasan itu berjalan alot hingga dilanjutkan Kamis (6/11) mendatang karena hasil survey tentang biaya hidup menyangkut komponen seperti sewa rumah, pembayaran air PAM, listrik, telepon yang naik imbas dari naiknya harga BBM.
Menurut dia, pihaknya tetap memegang amanat dari pekerja bahwa upah yang diterima tiap bulan harus diterima secara layak, tentu membuat buruh sejahtera dan pengusaha juga tidak dirugikan.
Sumber Berita : MEDIA INDONESIA
Jacob Bantah PT Jamsostek Sarang Koruptor
Dia menyatakan meskipun terdapat beberapa pejabat PT Jamsostek sebelumnya yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi bukan menjadi alasan untuk menyatakan PT Jamsostek sebagai sarang koruptor. "termasuk,a tas kasus (mantan Dirut PT Jamsostek) Achmad Djunaidi. Itu bukan mengindikasikan PT Jamsostek sebagai sarang koruptor," kata Jacob. Di sisi lain Jacob meminta komisi IX agar segera mengagendakan pembahasan revisi UU No. 3/1992 agar mengubah status badan hukum PT Jamsostek dari persero menjadi waliamanah (trust fund) agar tidak ada kewajiban membayar pajak dan deviden. "Dengan demikian semua keuntungan dari pengelolaan dana Jamsostek dikembalikan ke pekerja," kata Jacob. menyinggung keterwakilan pekerja di dewan komisaris PT Jamsostek, Jacob mengatakan sudah mengajukan surat ke Menakertrans dan Menneg BUMN agar mencopot Sjukur sebagai anggota komisaris karena dia tidak lagi mewakili KSPSI.
Keliru
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso mengatakan seharusnya yang duduk sebagai anggota komisaris adalah wakil dari federasi serikat pekerja (SP) yang terbesar anggotanya. Berdasarkan verivikasi Depnakertrans SPN adalah federasi SP yang terbesar anggotanya, jauh lebih besar dibandingkan federasi-federasi di KSPSI maupun di KSBSI. Meyinggung usulan pembubaran PT Jamsostek dengan dalih sebagai sarang koruptor, Bambang mengatakan pendapat seperti itu sudah pasti keliru. "Desakan itu bertentangan dengan hak asasi pekerja untuk mendapat jaminan sosial (social security) sebagaimana yang disyaratkan UU No. 3/1992," katanya. Diingatkannya, jaminan sosial adalah hak normatif (wajib) yang harus dimiliki pekerja, jika PT Jamsostek dibubarkan maka pemerintah, juga DPR melanggar UU yang sudah dibuatnya sendiri. Ketika ditanya tentang pendapat seorang anggota DPR yang menyatakan PT Jamsostek adalah sarang koruptor, Bambang mengatakan, "Jika demikian tunjuk saja orangnya (pejabat) dan tangkap," katanya. Dia mengingatkan agar jangan sampai karena ada satu dua tikus lalu lumbung dibakar. Artinya, jika ingin memberantas korupsi di PT Jamsostek, jangan sampai membubarkan lembaganya. bambang mengingatkan kondisi buruh sejak reformasi dan berlakunya otonomi daerah meprihatinkan. Saat ini dari sekitar 30 juta pekerja formal hanya delapan juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek aktif. Kondisi ini terjadi karena sistem pemerintahan yang tidak kondusif bagi peningkatan kepesertaan Jamsostek. Depnakertrans kini tidak lagi memiliki wewenang (tali komando) di daerah. pegawai pengawas di Disnaker daerah berinduk pada bupati, walikota dan gubernur.
Pegawai pengawas uang memiliki idealis untuk membela pekerja dan menegakkan hukum UU No. 3/1992 tentang Jamsostek dipindahkan. UU No. 3/1992 menyatakan perusahaan yang memenuhi syarat dan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek diancam sanksi enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Bambang mencontohkan, di Salatiga, Jateng, terdapat perusahaan tekstil yang memiliki buruh 11.000 orang yang tidak mengikutsertakannya dalam program Jamsostek.
Pegawai pengawas yang akan menegakkan hukum dipindahkan. "Kita sudah mencoba melobi ke Bupati, Gubernur, kepolisian dan kejaksaan. semua mentok, bahkan anggota Komisi IX puntidak bisa masuk ke pabrik tersebut," kata Bambang. "Ada apa ini?" katanya. Kondisi demikian, kata Bambang yang juga pegawai pabrik tekstil itu, tidak bisa dibiarkan. "Pemerintah juka membiarkannya maka akan tercipta kondisi putus asa dan buruh akan bertindak destruktif," katanya.
Sumber Berita : JAMSOSTEK
Menteri Beri Bantuan untuk Buruh yang Ditahan
Penerima bantuan adalah Cep Elih Ahmad Sukandar, 25 tahun, pekerja PT KIA, Karawang, Didin Samsudin, 22 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Tanggerang, Herman Yosep Siswoyo, 50 tahun, pekerja PT Trio Wira Kalimantan, Isdiansyah, 28 tahun, pekerja PT KMK Global Sport Factory, Suyanto, 41 tahun, pekerja PT Interwort Steel Mil Indonesia, Zulkifli, 21 tahun, pekerja PT KMK Global Sport, Muhammad Syaiful, 21 tahun, pekerja PT Adya Boga Pranata Industri Tangerang, Priyanto, 31 tahun, karyawan PT Gajah Tunggal Tangerang.
"Bukan soal nilainya, ini bagian dari keinginan pemerintah memberikan bantuan kemanusiaan," kata Erman Suparno tadi siang. Menurut Erman, bantuan ini tidak ada hubungannya dengan proses hukum para buruh. Ia berharap, tidak ada lagi masalah serupa.
Ketua DPP KSPSI, Hikayat Adikarwa meminta maaf kepada Wakil Presiden atas terjadinya demonstrasi itu dan berharap Wakil Presiden membebaskan anggota KSPSI yang masih menjalani proses hukum. "Mohon kepada pemerintah tidak lagi membicarakan revisi UU ketenagakerjaan yang menimbulkan keresahan," kata Hikayat.
KSPSI juga akan meminta bantuan kepada Golkar dan Departemen Perindustrian karena kesulitan ekonomi keluarga buruh yang menjalani proses hukum.
Para buruh yang ditahan tak menerima gaji dari perusahaannya. Baenah, 70 tahun, ibu Didin Syamsudin mengatakan bahwa sejak ditahan, anaknya hanya menerima gaji selama satu bulan. Namun, anaknya masih bisa kembali bekerja di perusahaan tempat kerjanya.
Sedangkan Imas, kakak Cep Elih mengatakan bahwa selama ditahan, adiknya tetap menerima gaji, namun hanya 80 persen. Nur Aini
Sumber Berita : TEMPO

