021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Tampilkan postingan dengan label Surat Kabar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kabar. Tampilkan semua postingan

PT RINNAI akan PHK 1.200 Karyawannya

TANGERANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rinnai Independent (SPRINT) menggelar unjuk rasa di depan pabrik tersebut. SPRINT memprotes manajemen PT Rinnai yang melakukan PHK sepihak terhadap 13 orang pekerja.

Puluhan buruh pabrik kompor gas yang pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini menilai, perusahaan telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh SPRINT.
Koordinator aksi Tajudin menilai, perusahaan telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28, tentang serikat pekerja/buruh. “Selain pemberangusan terhadap serikat buruh SPRINT, perusahaan juga telah mem-PHK sepihak terhadap 13 karyawan,” ujar Tajudin.
Yang lebih mengagetkan lagi, kata Tajudin, mulai tanggal 2 Februari 2015 mendatang, melalui surat edaran dari pihak President Direktur PT Rinnai Indonesia Nomor PTRI/150106/GA.001, tertanggal 6 Januari 2015, perusahaan akan memberhentikan operasional pabrik tersebut. Dari situ, akan ada sekitar 1. 200 karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK). “Jumlah seluruh karyawan semua sekitar 1.500, dan yang tersisa hanya sekitar tiga ratus orang. Itu pun yang sudah karyawan tetap,” katanya.
Direktur Produksi PT Rinnai Indonesia Katsuhiro Ito mengungkapkan, karyawan yang diberhentikan hanya yang berstatus kontrak, dan tidak diperpanjang. “Beberapa karyawan tetap sebagian akan dimutasi ke pabrik yang berada di Cikupa. Sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja di pabrik Balaraja, untuk mengerjakan produk TL-289, serta masih ada beberapa karyawan yang tersisa yang masih harus diselesaikan,” paparnya, tanpa menjelaskan secara gambalang tentang permasalahan diberhentikan operasional pabrik tersebut.
Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengaku belum menerima laporan tersebut.“Kami belum menerima laporan terkait tidak berhenti operasinya perusahaan tersebut, apalagi tentang adanya PHK massal,” kata Dani..
Sumber Berita :

Kronologi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Bersama ALTTAR dan KSPSI Kabupaten Tangerang

Kamis, 11 Desember 2014
Jam 08.00 : para peserta aksi mulai berkumpul dengan titik kumpul di depan kantor DPC KSPSI Citra Raya dan massa aksi dari ALTTAR berkumpul di Bundaran 1 Citra Raya.
Jam 10.30 : massa aksi dari KSPSI dan ALTTAR bergerak bersama secara perlahan dari Citra Raya menuju Lampu Merah Tiga Raksa. Barisan pelopor berjalan kaki diikuti mobil komando dan barisan aksi yang mengendarai sepeda motor. Formasi barisannya, KSPSI berada di depan dan ALTTAR di belakangnya. Dengan jumlah massa aksi sekitar 2000 orang.
Jam 12.30 : massa aksi sampai di lampu merah Tiga Raksa. Kemudian, sambil merapikan barisan, diisi dengan orasi-orasi dan menyanyi.
Jam 13.15 : massa aksi mulai bergerak perlahan menuju pusat pemerintah Kabupaten Tangerang, long march sampai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Massa aksi ALTTAR dan KSPSI berjalan beriringan.
Jam 14.30 : massa aksi sampai di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, kemudian memarkirkan motornya dan melanjutkan long march menuju ke depan kantor Bupati Tangerang.
Jam 15.00 : massa aksi sampai di depan kantor Bupati Tangerang. Kemudian massa berkumpul di jalan dan membuat barisan menghadap kantor Bupati, acara diisi dengan orasi-orasi dari perwakilan-perwakilan tiap organisasi. Sementara, di halaman kantor Bupati, telah berjaga ratusan Satpol PP, Polisi dan TNI.
Jam 15.30 : perwakilan-perwakilan diminta bertemu dengan perwakilan pemerintah. Kemudian, sekitar 15 pimpinan organisasi dari ALTTAR dan KSPSI berjalan untuk menyampaikan aspirasi. Saat berjalan menuju gedung kantor Bupati, AKP Marpaung yang merupakan anggota satuan SABARA Polres Kabupaten Tangerang berteriak-teriak dengan penuh emosi sambil mengepalkan tangannya. “Kamu Koswara ya…Kamu Koswara ya…,” katanya pada Koswara, koordinator ALTTAR, yang saat itu sedang bersalaman dengan Ibu Uni, anggota intel dari Polda Metro Jaya. Lalu terjadi adu mulut antara Koswara dengan AKP Marpaung dan akhirnya dilerai oleh Kompol Jarkasih (Kabagop Polres Kabupaten Tangerang ) beserta aparat polisi lainnya. Setelah situasi kondusif, Koswara bersama perwakilan-perwakilan buruh lainnya bertemu di ruangan Wareng Pemda Kabupaten Tangerang dengan Kadisnaker, ASDA 1 dan Ketua Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Perwakilan buruh hanya menyampaikan surat terkait tuntutan revisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp3.200.000,- dan mengharapkan bisa bertemu dengan Bupati Kabupaten Tangerang untuk beraudiensi terkait revisi UMK.
Kadisnaker menyampaikan bahwa Bupati hanya akan merevisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp2.730.000,- dan surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke Plt Gubernur Banten pada tanggal 28 November 2014.
Jam 16.00 : perwakilan buruh keluar dari pertemuan. Kemudian, Koswara yang juga merupakan salah satu perwakilan buruh, naik ke mobil komando menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi. Setelah itu, acara diisi dengan orasi dan lagu.
Jam 16.30 : pimpinan-pimpinan serikat buruh/serikat pekerja melakukan koordinasi di samping mobil komando untuk mengakhiri aksi. Sementara, di mobil komando, disetel lagu “Bongkar” Iwan Fals dan peserta aksi ikut bernyanyi-nyanyi sambil bergoyang. Tiba-tiba, 4 anggota Satpol PP memukul peserta aksi yang sedang bernyanyi dan bergoyang dengan memakai pentungan secara membabi buta. Pemukulan ini diikuti oleh anggota Satpol PP lainnya yang memukul dengan pentungan. Tindakan ini disusul dengan tembakan gas air mata dari anggota kepolisian yang diarahkan ke massa aksi dan mobil komando. Peserta aksi pun mundur berlarian dan membubarkan diri. Namun, aparat kepolisian mengejar massa aksi dengan memakai kendaraan bermotor sambil memukul dengan pentungan dan menembakkan gas air mata lagi.
Jam 16.50 dan seterusnya : meski peserta aksi telah membubarkan diri dengan menggunakan kendaraan motornya masing-masing. Namun pihak kepolisian terus melakukan pengejaran hingga puluhan kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan pulang pun, para buruh ditembaki gas air mata berkali-kali, sehingga para peserta aksi kocar kacir mengendarai motornya.
Sepanjang jalan, dari kawasan Millenium sampai lampu merah Tiga Raksa, 2 mobil komando menjadi sasaran tembakan. Tembakan gas air mata pun nyasar ke rumah-rumah warga dan pertokoan sepanjang jalan tersebut. Warga sekitar pun berlarian ke rumah masing-masing dan menutup tokonya. Polisi dengan memakai motor terus mengejar mobil komando dan menembakkan gas air mata secara bertubi-tubi di sepanjang jalan dari Pemda Tiga Raksa sampai lampu merah Tiga Raksa. Dua mobil komando terus ditembaki dengan gas air mata. Selain itu, buruh-buruh yang berseragam serikat terus di-sweeping oleh polisi yang berkendaraan motor, ditangkap dan dipukuli dengan memakai pentungan. Begitu pula, puluhan motor buruh yang masih terparkir di sepanjang jalan dirusak oleh pihak kepolisian. Dengan sebuah mobil Patwal yang dipasang besi di depannya, polisi mengejar buruh yang mengendarai motor hingga mobil Patwal polisi tersebut terjungkir-balik karena tidak terkendali. Setelah membalikkan mobilnya yang terjungkal tersebut, polisi pun masih mengejar lagi mobil komando yang sedang berjalan pulang dan dirusak di area Bojong.
Koordinator ALTTAR Koswara bersama pimpinan serikat buruh /serikat pekerja yang dididampingi Bapak Kompol Jarkasih dan Bapak AIPDA Mustakim menghampiri mobil komando yang telah rusak dan mempertanyakan terkait rusaknya mobil komando kepada anggota SABARA Polres Tangerang yang ada pada saat itu di samping mobil komando. Anggota SABARA tersebut menjawabnya dengan caci maki dan menyemburkan air minum yang masih ada di dalam mulutnya ke wajah Koswara.
Dari kejadian tersebut, 2 orang buruh ditangkap (Murdianto dan Nurul Mahmud); 8 buruh luka parah dan dilarikan ke RS Harapan Mulia dan RS Mulia Insani. Korban dari FSBKU adalah Agus, Supriadi, Sugiyono, Rama Saepudin (luka robek di kepala). Korban dari KSPSI adalah Andri Surono (luka di wajah) dan Muzakar. Korban dari SPN adalah Siti Solehah (memar di mata). Selain itu, puluhan kendaraan bermotor roda dua rusak dan 1 mobil komando rusak.
Sumber Berita :

Rano Tolak Revisi UMK 2015

 Pemprov Banten memastikan tidak akan melakukan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015, baik yang diusulkan Bupati Tangerang, serikat buruh Tangerang Raya, maupun serikat buruh Kabupaten Serang. Alasannya, UMK 2015 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan yang matang sesuai rekomendasi delapan kabupaten/kota pada November lalu. “Saya sudah membahasnya dengan Plt Gubernur Banten (Rano Karno), dan beliau memastikan tidak ada UMK 2015 yang direvisi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Banten Global Development (BGD) di aula Setda Pemprov Banten, Senin (15/12).
    
Hudaya menegaskan, revisi UMK memang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi tidak serta-merta bisa direvisi sebab harus mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, Pemprov Banten tidak punya kepentingan apa pun soal besaran UMK yang diusulkan serikat buruh.
“Selama ini Pemprov Banten telah menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan buruh, tapi merevisi UMK menjadi Rp2,9 juta atau lebih seperti UMK Bekasi dan Karawang, itu sangat berlebihan. Sebab, satu saja ada yang direvisi, Pemprov harus merevisi sedikitnya lima kabupaten/kota yang menjadi daerah industri di Banten,” jelasnya.
    
Menurut Hudaya, pihaknya memahami keinginan buruh, tetapi bukan berarti semuanya harus mengamini kehendak buruh. Pemprov juga harus menyerap aspirasi para pengusaha. “Kan menjadi percuma jika kita tetapkan UMK tinggi, tapi perusahaan tidak sanggup membayarnya. Yang ada nanti malah PHK(pemutusan hubungan kerja) massal agar perusahaan tidak bangkrut. Itu juga menjadi persoalan besar,” jelasnya.
    
Terkait surat Bupati Tangerang tentang usul revisi UMK 2015, Hudaya mengaku bahwa usulan tersebut kurang memiliki dasar yang jelas. Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang meminta Pemprov Banten mempelajari usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang. “Setelah kami pelajari, surat tertanggal 24 November tersebut dikirim setelah tiga hari UMK 2015 ditetapkan Plt Gubernur Banten. Kami menduga surat tersebut dikirimkan karena Pemkab Tangerang ingin unjuk rasa buruh dihentikan dengan mengusulkan UMK,” ungkapnya.
    
Hudaya berharap, pimpinan serikat buruh mempertimbangkan nasib anggotanya, UMK yang terlalu tinggi selain mengancam perusahaan bangkrut, juga rawan PHK massal. “Seharusnya, persoalan UMK selesai di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing, di mana unsur serikat buruh dan pengusaha duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.
    
Sementara itu, Rano Karno mengaku bahwa Pemprov Banten siap menjelaskan pertimbangannya dalam menolak revisi UMK, meskipun akan disambut unjuk rasa besar-besaran oleh buruh. “Kita semua ingin Banten kondusif. Jika UMK terlalu tinggi, itu juga akan merugikan buruh itu sendiri. Perusahaan akan melakukan PHK untuk efisiensi anggaran. Sementara di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan agar upah buruh tidak terlalu rendah sehingga kesejahteraan masyarakat Banten bisa ditingkatkan,” katanya.
    
Rano menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri terkait ketertiban dan keamanan, untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh yang tidak terima dengan penolakan usul revisi UMK. “Pemprov bekerja sama dengan Polda Banten dan Korem untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
    
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Puji Santoso mengatakan, aliansi serikat buruh Tangerang Raya tetap akan menuntut agar Pemprov Banten merevisi UMK 2015. Jikapun tidak sesuai harapan buruh, minimal ada kenaikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. “Dampak kenaikan harga BBM belum dihitung oleh pemerintah dalam UMK 2015 yang telah ditetapkan 21 November lalu,” katanya.
    
Puji menegaskan, serikat buruh siap duduk bersama dengan Pemprov Banten jika Plt Gubernur bersedia membuka ruang dialog. “Kami minta Plt Gubernur untuk diskusi dengan kami sehingga beliau tahu alasan buruh menuntut revisi UMK,” jelasnya.
    
Berdasarkan tuntutan serikat buruh di Banten, usul revisi UMK tidak satu suara. Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya mendesak agar UMK 2015 direvisi menjadi Rp3,2 juta. Serikat buruh di Kabupaten Serang mendesak revisi UMK menjadi Rp2,89 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta. Sementara, sejumlah serikat buruh lainnya ada yang mendukung usul revisi dan ada juga yang menolak. 


Sumber Berita : http://www.radarbanten.com/read/berita/10/25183/Rano-Tolak-Revisi-UMK-2015.html

BLK Efektif Tingkatkan Keterampilan Pencari Kerja

Keberadaan balai latihan kerja (BLK) di sejumlah daerah di Indonesia terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja. Bahkan sebagian besar lulusan BLK langsung diserap pasar tenaga kerja.

"Ini karena program pelatihan BLK memang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan industri," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Data Kemenakertrans mencatat sampai awal Februari 2012, terdapat 316 lembaga pelatihan kerja dan produktivitas yang terdiri dari 12 Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) milik Kemenakertrans dan 253 BLK Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik pemda.

Selain itu terdapat satu lembaga Balai Produktivitas UPTP dan 24 lembaga UPTD dan enam Lembaga Balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTP dan 20 lembaga balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTD.

Sementara untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja yang dididik di BLK, Kemenakertrans menyusun sebanyak 2.343 modul pelatihan kerja. Muchtar menargetkan penyusunan 2.343 modul pelatihan kerja sampai 2014. "Modul-modul pelatihan tersebut bisa digunakan sebagai acuan utama penyelenggaraan pelatihan kerja di balai latihan kerja (BLK) dan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta di seluruh Indonesia," jelas dia.

Di sisi lain, Muchtar mengungkapkan target penyusunan modul pelatihan kerja merupakan salah satu bagian penting dalam grand design revitalisasi balai latihan kerja periode 2010-2014.

"Dalam revitalisasi program pelatihan dan modul ini dilakukan untuk mewujudkan pelatihan dan produktivitas yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja. Selain itu memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelatihan kerja," paparnya.

Muchtar menambahkan, dalam grand design revitalisasi BLK terdapat lima komponen yang menjadi sasaran utama pembenahan BLK dan produktivitas. "Yang menjadi fokus pembenahan adalah program pelatihan, SDM pelatihan, sarana dan prasarana, manajemen dan kelembagaan serta kemitraan dengan pihak swasta dan dunia industri," terang Muchtar.

"Revitalisasi pelatihan kerja yang diselenggarakan BLK memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja atau pencari kerja agar dapat disiapkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/29/320/584801/blk-efektif-tingkatkan-keterampilan-pencari-kerja

Baru 224 Kabupaten/Kota Miliki Dewan Pengupahan

Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar segera membentuknya.

Data Kemenakertrans mencatat sampai akhir 2011 dari sekira 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 224 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko). Sementara itu di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki Dewan pengupahan Provinsi (Depeprov).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan dibutuhkan untuk memastikan penentuan Upah Minimum benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Selain itu, dewan pengupahan Kabupaten/Kota diperlukan agar dapat segera bekerja sebagai persiapan dalam penetapan Upah Minimum 2013.

"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kita harapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, kata Myra di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Myra mengatakan dalam penetapan UMP/UMK 2013 nanti, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam prosesnya, lanjut Myra pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," terangnya.

Menurut Myra, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya.

"Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum," kata Myra.

Myra memastikan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.

Myra mengatakan dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

"Pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini dan menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum," tegasnya.

Hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan, lanjutnya, mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi.

"Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/28/320/584167/baru-224-kabupaten-kota-miliki-dewan-pengupahan

Kepala Daerah Diimbau Data Ulang Serikat Pekerja

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, terutama yang menjadi basis kawasan industri, agar segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya.

Pendataan ulang ini dilakukan dengan tujuan perkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang.

"Dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam seminar ketenagakerjaan Strategi Outsourcing Berkeadilan dalam Koridor Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Verifikasi dan pendataan ulang SP/SB, harapnya dapat memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan organisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.

"Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Apalagi dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pengusaha makan akan memberi manfaat bagi peningkatan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan dan pekerjanya," harap Muhaimin.

Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada lima konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan total jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang

Dalam kesempatan ini, Muhaimin menghargai komitmen para gubernur di Indonesia yang benar-benar akan memberdayakan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum.

"Para gubernur pun telah telah menyatakan berkomitmen untuk menyediakan lebih besar anggaran ketenagakerjaan termasuk keperluan biaya survey kebutuhan hidup layak (KHL)," terangnya.

Khusus untuk keperluan survey dalam penetapan upah minimum, tambah Muhaimin, maka pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga independen untuk menata mekanisme dan prosedur survey langsung ke lapangan.

"Kita dorong Badan Pusat Statistik (BPS) agar meningkatkan peran pentingnya dalam proses survey ini. Pelaksanaan survey dalam penetapan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan harus menjadi survey tunggal sehIngga tidak ada lagi survey lain yang dilakukan masing-masing pihak," kata Muhaimin.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja

Presiden KSPSI Tak Hiraukan Dualisme Kongres

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea mengaku tidak menghiraukan lagi atas adanya dualisme kongres yang digelar di Malang beberapa waktu lalu.

"Waktu juga yang akan menunjukkan pemimpin buruh yang memang memiliki grass root anggota SPSI yang kuat dan keberpihakan terhadap perjuangan buruh," kata Andi dalam rilisnya kepada okezone, MInggu (26/2/2012).




Dia mengaku tidak mau terjebak dalam masalah dualisme kongres yang malah bisa membuatnya tidak maksimal dalam memperjuangkan kepentingan buruh. "Lebih baik saya fokus melakukan konsolidasi dengan pengurus yang ada di daerah," ungkapnya.

Saat ini, tambahnya, dirinya sedang melakukan kunjungan ke Cimahi, Jawa Barat yang anggotanya ada sekira 40 ribu orang. Berbagai kegiatan untuk mendekatkan diri dan mendengarkan aspirasi buruh dilakukan.

Dia menilai, Cimahi merupakan wilayah potensial untuk mengembangkan organisasi SPSI karena terdapat banyak perusahaan. "Di sini kami adakan lomba keselamatan kerja dan pertandingan sepak bola untuk mempererat hubungan," pungkasnya.


Sumber Berita : http://news.okezone.com/read/2012/02/26/337/582543/redirect

KASUS KIZONE: Hakim menangkan serikat pekerja

Majelis hakim menolak perlawanan enam tergugat yang menuntut pembagian atas asset Debitur Pailit PT Kizone International dan memerintahkan kurator untuk menaikkan saldo harta pailit sebesar Rp6,7 miliar dari Rp3,5 miliar yang akan dibagikan kepada 2644 karyawan produsen sepatu Reebook.
"Majelis hakim mengabulkan perlawanan yang diajukan pelawan VI dari Serikat Pekerja PT Kizone International dan menolak perlawanan dari pelawan I hingga pelawan V,” ungkap majelis hakim di Pengadilan Niaga, hari ini.




Penolakan majelis hakim ini merupakan putusan dari perkara No.13/Pailit/2011/PN. Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini,:

  • PT Bank SBI Indonesia (pelawan I),
  • Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing IV (pelawan II),
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (pelawan III),
  • CV Sari Rasa dan Cita Rasa (perusahaan catering/pelawan IV),
  • PT Green Tekstil Co.Ltd (pelawan VI) dan
  • Serikat Pekerja PT Kizone International (pelawan VI).

”Nilai kewajiban atas tagihan para pelawan mencapai Rp32,2 miliar. Namun, kurator berupaya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan azas pro rata,” katanya.
Penolakan itu juga berkaitan dengan tagihan dari Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing IV (pelawan II) sebagai kreditur preferen yang memiliki tagihan sebesar Rp10,1 miliar terhadap debitur pailit PT Kizone International. Namun kurator dalam perkara kepailitan ini telah menyisihkan Rp376 juta kepada pelawan I yang diperoleh dari hasil lelang harta pailit sebesar Rp25,5 miliar.
Namun, majelis hakim meminta verifikasi terhadap tagihan pelawan III, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang. “Majelis hakim sepakat agar tagihan yang diajukan pelawan III agar dilakukan verifikasi ulang dalam penyelesaiannya.”
Kuasa hukum pelawan III, Zukri, mengatakan tidak mengerti apa yang diputuskan majelis hakim dengan verifikasi ulang terhadap nilai tagihan yang diajukan kliennya tersebut.
“Kami akan sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, bagaimana reaksi atas putusan majelis hakim dan langkah yang akan ditempuh, kita serahkan saja,” katanya.
Penegasan yang juga disampaikan kuasa hukum pelawan I, PT Bank SBI Indonesia, Eben Samandor, mengatakan langkah atau upaya hukum atas putusan penolakan perlawanan akan disampaikan kepada klien. “Terserah klien, apakah mau kasasi atau menerima putusan penolakan perlawanan ini,” katanya.
Kurator Anggi Putra mengatakan sebagian besar dana yang diperoleh dari hasil lelang terhadap harta pailit diprioritaskan kepada kreditur preferen, terutama kantor pajak dan badan pemerintah lainnya yang memiliki tagihan terhadap debitur pailit tersebut. “Kemudian kita bagi kepada 17 kreditur konkuren sebesar Rp107 juta,”katanya.
Putusan majelis hakim yang menaikkan pembagian kepada para karyawan yang sebelumnya Rp3,5 miliar menjadi Rp6,7 miliar akan mengubah pembagian yang akan diberikan kepada mantan perusahaan tersebut yang sebelumnya hanya berkisar Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta per orangnya.
Kurator menjelaskan harta debitur pailit PT Kizone International berupa tanah, bangunan, mesin peralatan produksi garmen dan scrap (limbah) telah laku dijual dalam satu paket senilai Rp25,5 miliar. Salinan Risalah Lelang No.752/2011 pada 16 Desember 2011 telah diketrbitkan pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Serpong.
Kurator menjelaskan harta debitur pailit PT Kizone International berupa tanah, bangunan, mesin peralatan produksi garmen dan scrap (limbah) telah laku dijual dalam satu paket senilai Rp25,5 miliar. Salinan Risalah Lelang No.752/2011 pada 16 Desember 2011 telah diketrbitkan pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Serpong. (

Sumber Berita : http://www.bisnis.com/articles/kasus-kizone-hakim-menangkan-serikat-pekerja

Pemerintah: Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta

Upah minimum didesain untuk para pekerja pemula yang masih lajang.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan upah minimum buruh di Tangerang dan Bekasi setidaknya Rp2,7 juta. Dita menyebutkan itu berdasarkan sebuah lembaga survei dan kajian ilmiah.

"Kalau kami ikuti data survei, ada 163 komponen survei. Jika semua komponen terpenuhi yang muncul Rp2,7 juta," kata Dita di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012.


Namun demikian, dia mengatakan jika upah minimum itu ditetapkan, maka ada pihak yang keberatan, yaitu pengusaha. "Pengusaha bisa sakit kepala. Dari angka Rp1,5 juta ke Rp2,7," katanya.

Karenanya, dia mengusulkan agar kenaikan itu berlangsung secara bertahap melalui proses dialog yang berkesinambungan. Selain itu, pemerintah juga perlu membereskan masalah-masalah yang memberatkan dunia usaha.

Menurut dia, buruh tidak akan sejahtera dengan upah minimum, karena upah tidak didesain untuk kesejahteraan. Upah minimum hanya didesain untuk anak baru masuk yang masih lajang. "Kalau sudah menikah tidak mungkin pakai angka ini," katanya.

Dita mengatakan, selain memperbaiki upah minimum, hal yang dapat dilakukan untuk mensejahterakan buruh antara lain, menjadikan industri efisien sehingga alokasi keuntungan untuk pekerja lebih besar.

Kedua, adalah pemerintah harus lebih jeli dalam mengendalikan harga barang, seperti sembilan bahan pokok khususnya beras harus dipantau. "Aspek jaminan sosial, juga perlu dijamin. Buruh harus mendapatkan jamsostek," ujarnya.

Sumber Berita : http://bisnis.vivanews.com/news/read/285542-pemerintah--upah-buruh-seharusnya-rp2-7-juta

Pemahaman Soal Upah Minimun Salah

Penerapan upah minimum yang seringkali menjadi gejolak permasalahan antara buruh dengan perusahannya dikarenakan ada pemahaman yang salah kaprah terhadap arti upah minimun itu.

"Ada salah kaprah di kalangan pengusaha, pekerja dan pemerintah sendiri, seolah upah minimun diberlakukan untuk semua level pekerja dan pekerjaan, ini yang salah," ujar Dita Indah Sari , Staf Khusus Menakertrans dalam diskusi di Jakarta bertajuk Buruh Mengeluh.

Dita mengingatkan, upah minimun hanya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang 12 bulan dan masih lajang atau berkeluarga.

Maka, katanya, bagi pekerja yang sudah masuk masa kerja tahun ke dua sudah menjadi haknya untuk menuntut pemberlakukan upah yang bukan minimum lagi. Atau sekalipun belum 12 bulan tapi sudah menikah, maka pekerja berhak menerima upah yang lebih besar.

"Ini kan ukurannya bukan kos-kosan lagi, bukan satu kamar (lajang) tapi sudah mengontrak rumah (sudah berkelurga), bukan lagi upah minimun, upah minimun bukan segalanya," ucapnya.

Diakui Dita sesuai fakta yang terjadi, upah buruh di Indonesia memang masih tergolong kecil. "Memang ada fakta bahwa upah buruh masih sangat rendah. Kita tidak bisa berharap orang jadi sejahtera dengan upah minimun," kata Dita.

Hal itu pun diamini M. Iqbal, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Fakta di lapangan, katanya, masih ada buruh yang sudah 15 tahun bekerja namun gajinya hanya Rp1,8 juta setiap bulannya.

"Perusahaan elektorink nomer dua di dunia, masih ada pekerjanya yang dengan masa kerja 15 tahun, tapi hanya dibayar Rp1,8 juta, ini karena mereka menganut rezim upah murah. Lalu buruh mncul kesadaran untuk menentang rezim upah murah," jelasnya.

Sumber Berita : http://nasional.inilah.com

Pengusaha Cabut Gugatan UMK ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat mencabut gugatan atas revisi Surat Keputusan Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan pencabutan itu, langsung diberlakukan penerapan upah minimum kabupaten sesuai dengan revisi Gubernur. Demikian salah satu keputusan hasil pertemuan yang digelar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pertemuan tersebut menghasilkan enam keputusan. Salah satunya, Apindo mencabut gugatan. Pertemuan difasilitasi pemerintah dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan pekerja. Acara berlangsung di kantor Kementerian Tenaga Kerja.

Keputusan itu, menurut Muhaimin, selain Apindo mencabut gugatan dalam tempo satu minggu, juga Surat Keputusan Gubernur menjadi rujukan upah minimum kabupaten, perusahaan yang tidak mampu membayar boleh mengajukan penangguhan, dan semua pihak mengedepankan dialog bila ada masalah upah.

Penangguhan, kata Muhaimin, hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu. "Ini untuk menghormati kemampuan perusahaan yang kapasitas produksinya memang kecil,” kata Muhaimin.

Pertemuan sempat ricuh karena para buruh menginginkan Menteri Muhaimin menemui mereka. Alasannya, para buruh datang ke Kementerian atas undangan Menteri. Dengan demikian, sebagai tuan rumah, Muhaimin seharusnya menemui para tamunya.

Pertemuan digelar terkait dengan ancaman buruh di Tangerang untuk memblokade jalan tol jika Apindo tak mencabut gugatannya ke PTUN. Sebelumnya, Gubernur Banten Atut Chosiyah merevisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral menjadi Rp 1.527.000 dari Rp 1.379.000. Apindo menilai revisi SK tidak melalui mekanisme penetapan upah.

Ketua Apindo Bidang Pengupahan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan pengusaha mengalah atas desakan pemerintah. "Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, kami diminta mengalah,” ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, meski mengalah, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi. Misalnya, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur. Pemerintah menjamin wibawa Dewan Pengupahan. "Artinya, kalau keputusan upah sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan diubah lagi.”

Sebaliknya, pengurus Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sasmita, menilai kesepakatan yang dibuat bersama pengusaha belum maksimal bagi buruh. “Karena masih adanya penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten,” ujarnya.

Di Istana Kepresidenan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tidak ada pihak mana pun menunggangi isu buruh untuk kepentingan apa pun. "Saya harap tidak ada kepentingan selain kepentingan para pekerja,” ujarnya kemarin.

Sumber Berita :http://www.tempo.co

Upah Buruh Tangerang Dibayar Mulai 4 Januari

Asosiasi Pengusaha Kabupaten Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang berjanji segera merealisasikan hasil kesepakatan mediasi antara buruh dan Apindo di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin. Salah satunya adalah membayar upah buruh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten soal penetapan perubahan upah.

"Kami akan bayar upah buruh sesuai dengan SK, terhitung 4 Januari 2012,” ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, Kamis, 2 Februari 2012.

Juanda mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada ratusan perusahaan yang tergabung dalam Apindo. "Kami siap mengamankan keputusan yang disepakati di Kemenakertrans kemarin,” katanya.

Apindo juga segera mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Juanda mengakui ada beberapa perusahaan yang meminta penangguhan ihwal pemberlakuan upah tersebut karena kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMK untuk di Kabupaten Lebak Rp 1.047.800, Kota Serang Rp 1.231.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kabupaten Serang Rp 1.320.500, Kota Tangsel Rp 1.381.000, Kota Tangerang Rp 1.381.000, dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.

Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.

Adapun tentang penetapan upah minimum sektoral (UMS) Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMS Banten untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel untuk Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, dan Sektoral 3 Rp 1.605.607.

Sumber Berita : http://www.tempo.co

Pernyataan Pangdam Jaya Soal Demo Buruh Dinilai Fasis




Pernyataan Pangdam Jaya Mayjend TNI Waris yang siap mewakafkan diri untuk menghadapi demonstrasi buruh terus menuai kecaman. Kali ini kecaman datang dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Mereka menilai pernyataan yang dilontarkan Jenderal Bintang Dua itu merupakan bentuk fasisme.


"Ketika kebebasan untuk menyatakan pendapat dan perjuangan atas hak-hak demokratis sudah diancam oleh aparat militer, maka ini adalah bukti bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Dalam pandangan kami, inilah wujud nyata apa yang disebut sebagai fasisme terselubung (silent facisme)," kata Ketua Umum GSBI, Rudy HB Daman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2012).


Rudy menjelaskan, fasisme secara esensi adalah tindakan kekerasan militer yang dilakukan oleh kapitalis monopoli dunia untuk memaksakan kehendaknya, baik secara terselubung maupun terang-terangan. Tindakan militer ini bisa dilakukan oleh mesin-mesin negara melalui kapitalis, birokrat, mulai dari presiden, TNI/Polri, gubernur, hingga bupati di seluruh wilayah Indonesia.


Dia berpendapat, kembalinya keterlibatan dan campur tangan TNI dan Polri dalam sengketa perburuhan merupakan setback (kemunduran drastis) dari proses reformasi di tubuh TNI/Polri yang memang belum tuntas. Sehingga, menimbulkan kesan bahwa kehadiran TNI/Polri dalam sengketa perburuhan dan juga konflik agraria yang belakangan ini meningkat lebih cenderung menjadi pengaman operasi investasi asing ketimbang pelindung masyarakat dan menjaga kedaulatan bangsa.


Aktivis buruh itu menyatakan, dalam kasus meningkatnya gerakan buruh dalam perjuangan upah 2012, pemerintah melalui kesepakatan yang dibuat bersama dengan Serikat Buruh (SB), telah memaksa kaum buruh untuk menghentikan aksi-aksi pemogokan karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta merusak iklim investasi di Indonesia.

Padahal, rencana aksi buruh tersebut ditujukan untuk mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang untuk membatalkan gugatan mereka atas revisi upah Propinsi Banten, khususnya Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.


Untuk itu, GSBI mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera mengambil langkah untuk memberikan perlindungan kepada kaum buruh Se-Tangerang Raya dimana pada 1 Februari 2012 telah mencapai Kesepakatan atas revisi upah di Propinsi Banten. Kemudian, memastikan bahwa kebijakan tersebut sungguh-sungguh dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan di Propinsi Banten.


Selain itu, mereka juga meminta Muhaimim mencabut Peraturan Menteri (Permen) 17/Thn/2005, Keputusan Menteri (Kepmen) 231/Thn/2003. Lalu, merombak total Sistem Pengupahan dan Dewan Pengupahan di Indonesia serta mencabut berbagai regulasi yang masih melanggengkan politik upah murah yang dinilai merugikan buruh.


GSBI juga mendesak Pemprov Banten agar serius Mengawasi Pelaksanaan SK Gubernur Nomor 561/KEP.I-HUK/2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Se-Propinsi Banten Tahun 2012 dan Pengaturan Upah Minimum Sektoral Tangerang Raya, dengan tidak mempermudah pemberian ijin penangguhan pelaksanaan upah tahun 2012 di Banten.


Bukan hanya itu, mereka pun berharap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono memberikan subsidi kepada seluruh buruh yang perusahaannya melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2012. Kemudian, menuntut Presiden SBY segera mengambil tindakan konkrit untuk menghentikan segala bentuk dari tindak kekerasan, intimidasi, teror, penangkapan sewenang-wenang, pemenjaraan dan penembakan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.

"Kami menyerukan kepada seluruh organisasi serikat buruh /serikat pekerja dan pejuang HAM serta para pejuang demokrasi untuk menggalang persatuan untuk memberikan dukungan bagi perjuangan ribuan buruh Tangerang Raya serta mengecam keras atas pernyataan Pangdam Jaya tersebut," pungkas Rudy.

Sumber Berita :
http://news.okezone.com

Hindari Konflik Pengusaha dan Buruh

Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan menyerahkan persoalan upah buruh kepada kalangan pengusaha dan pekerja atau buruh. Pemerintah harus bertanggung jawab karena selama ini rumitnya penentuan standar upah oleh pengusaha dan buruh dipengaruhi inefisiensi ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup.

Pendapat itu disampaikan Managing Director Econit Advisory Group Hendri Saparini kepada Suara Karya, di Jakarta, Kamis (2/2).

Hendri Saparini mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bisa mengantisipasi dengan turun tangan langsung menangani permasalahan hubungan industrial, khususnya terkait upah, antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pemerintah tidak bisa membiarkan pengusaha dan pekerja/buruh terus berkonfrontasi dan bertengkar karena bisa merugikan perekonomian nasional.

Ia menambahkan, ketidakmampuan pengusaha mengikuti ketentuan upah minimum yang ditetapkan di kabupaten, kota, dan provinsi terjadi akibat kebijakan pemerintah sendiri yang kerap mendorong ekonomi biaya tinggi dan inefisiensi bidang ekonomi.

Pemerintah juga menjadi pihak yang paling disalahkan ketika upah yang diterima buruh ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan lainnya. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya bisa menjamin harga bahan pangan pokok bisa terjangkau serta biaya pendidikan, layanan kesehatan, dan ongkos transportasi yang murah. Jika ini dipenuhi, maka kalangan pekerja/buruh bahkan sudah bisa menyisihkan uangnya untuk ditabung.

"Kesejahteraan atau kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang mempekerjakan mereka. Pemerintah dan negara juga harus berperan," kata Hendri.

Menurut dia, tuntutan kenaikan upah oleh buruh/pekerja juga terkait beban hidup yang makin berat. Terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan, sandang, dan rumah tempat tinggal. Belum lagi biaya transportasi yang masih menjadi beban yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya.

"Harga pangan yang mahal serta biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang tinggi menjadikan upah yang diterima buruh/pekerja saat ini tidak ada artinya. Seharusnya kondisi ini bisa dicermati pemerintah. Jangan lantas menyalahkan pihak lain, baik pengusaha maupun pekerja. Jika gaji yang diterima buruh atau pekerja bisa mencukupi, tentunya tidak ada tuntutan kenaikan upah setiap tahunnya," ujarnya.

Hendri lantas mencontohkan negara-negara yang jarang terjadi aksi demo buruh yang menuntut kenaikan upah. Seperti Malaysia, selain upah pekerjanya yang relatif tinggi dan mencukupi, Pemerintah Malaysia juga sangat memperhatikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan, serta sarana transportasi yang murah.

"Sebaliknya, hal ini tidak dilakukan Pemerintah Indonesia. Buruh/pekerja masih harus menanggung beban kehidupan yang berat karena pendapatannya tidak mencukupi, sementara pengusaha juga tidak bisa memenuhinya karena harus menanggung beban ekonomi biaya tinggi," ucap Hendri.

Sementara itu, pejabat Sementara Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Mathias Tambing mengatakan, masih banyak permasalahan di bidang ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, di antaranya tingkat upah yang belum ideal serta sistem kontrak kerja dan alih daya (outsourcing) yang hanya merugikan pihak pekerja.

Masalah ini lantas terus berkembang mengikuti dinamika perekonomian nasional dan global, termasuk perubahan regulasi bidang ketenagakerjaan yang memang harus terus dikawal agar tidak mengarah pada sesuatu yang hanya merugikan pekerja. Apalagi, selama ini perhatian pemerintah terhadap nasib buruh/pekerja masih tergolong minim.

"Ini mewajibkan K-SPSI untuk terus mengawal peraturan yang diterbitkan dan mengawasi implementasinya. Selain masalah upah minimum, juga ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Permohonan Pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya masalah outsourcing. Pelaksanaannya memang harus terus diawasi, karena di lapangan faktanya tidak diperhatikan oleh pengusaha dan pengawas dari pemerintah," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah daerah yang sering mengintervensi dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kinerja dewan pengupahan itu sebenarnya sudah efektif. Di mana mereka melakukan survei setiap tiga bulan sekali, lalu dicocokkan dengan mekanisme yang ada," katanya.

Menurut dia, Apindo mendorong semua pihak untuk menghormati segala keputusan yang sudah ditetapkan. Jadi, keputusan di dewan pengupahan pun akan dihormati karena di dalamnya juga beranggotakan perwakilan buruh/pekerja, pengusaha, pakar, ahli statistik, dan lainnya.

"Buruh pun sebaiknya tidak berpikir negatif dulu jika ada perusahaan yang meminta proses penangguhan pelaksanaan upah minimum yang baru. Karena jika perusahaan itu terbukti tidak mampu, maka produksi akan terbengkalai dan dampak terbesarnya adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) ke seluruh pekerja," tuturnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, kondisi hubungan industrial di Indonesia akhir-akhir ini berjalan sangat dinamis. Untuk menjaga agar suasana tetap kondusif dan menjaga momentum pertumbuhan serta stabilitas perekonomian dan juga iklim investasi yang kondusif, maka serikat pekerja dan pengusaha harus mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap permasalahan. Selain itu, kedua pihak juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Hubungan industrial yang harmonis di perusahaan yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha mempunyai peran penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, sekaligus sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan," katanya.

Menurut Muhaimin, prinsip-prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, antara lain saling menghargai serta saling menghormati peran masing-masing. Selain itu juga ada keterbukaan antara manajemen dan pekerja/buruh.

"Komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan niat baik dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak atau masyarakat umum," tutur Muhaimin.

Dia menjelaskan, pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing, dan tentunya dengan mengedepankan musyawarah.


Sumber Berita :

Buruh Menang, Pengusaha Pasrah

Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung alot, tadi malam (1/2). Suasana sempat memanas setelah buruh merasa keinginan mereka tidak dipenuhi. Akhirnya, pihak pengusaha mengalah dan setuju mencabut gugatan revisi SK Gubernur tentang UMK (upah minimum kota/kabupaten) Banten dan setuju dengan besaran UMK yang diminta buruh.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenakertrans sejak sore hingga malam itu dihadiri serikat pekerja, pengusaha, pejabat Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, itu membuahkan enam poin keputusan.

  • Pertama, Apindo mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu.
  • Kedua, SK Gubernur menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) tetap berlaku.
  • Ketiga, Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sebagaimana SK Gubernur Banten diperkenankan mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundang-undangan kepada Gubernur Banten.
  • Empat, mengutamakan dialog dan bipartit dalam usaha penyelesaian masalah demi menjaga iklim investasi yang sehat.
  • Lima, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 dan seterusnya dengan mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Daerah dan Kota. “
  • Yang keenam, apabila masing-masing pihak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan pidana,” kata Cak Imin.

Politisi PKB ini menjelaskan, penangguhan khusus diperuntukkan bagi perusahaan yang memang benar-benar tak mampu. Surat itu diteken perwakilan 3 orang dari serikat buruh, 10 orang dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sedangkan dari pemerintah, diparaf oleh Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Walikota Serang, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pimpinan Rapat Koordinasi.


Seperti diketahui, kisruh soal UMK ini berawal setelah dewan pengupahan daerah menetapkan UMK Tangerang sebesar Rp 1,38 juta. Namun, dalam perkembangannya, DKI Jakarta menetapkan UMK 2012 sebesar Rp 1.529.150. Padahal, dalam tahun-tahun sebelumnya, UMK Tangerang dan DKI Jakarta selalu sama.


Akhirnya, buruh Tangerang beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di kantor Gubernur Banten menuntut revisi UMK supaya sama dengan DKI Jakarta. Rupanya, tuntutan tersebut langsung disanggupi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat itu sedang menunggu pelantikan dirinya sebagai gubernur untuk kali kedua. Kontan saja revisi UMK yang dinilai sepihak tersebut membuat pengusaha marah dan menggugat ke PTUN untuk mencabut SK Gubernur tentang revisi UMK tersebut supaya kembali ke UMK yang disepakati sebelumnya.

Sementara itu, pihak buruh mengaku tak puas dengan hasil pertemuan itu. Ketua Aliansi Buruh Serikat Pekerja (ABSP) Kota Tangerang, Sasmita menyampaikan, pemenuhan tuntutan buruh belum maksimal lantaran masih ada penangguhan pembayaran UMK. Menurutnya, penangguhan itu bisa berdampak buruk bagi buruh. “Bakal banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata dia.


Herito Bagus, Kordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh menegaskan, jika Apindo tak mencabut tuntutannya dalam satu pekan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan, dipastikan buruh bakal menggelar aksi blokir jalan.


Suasana pertemuan tripartit itu sempat memanas lantaran ratusan buruh yang menggeruduk Kemenakertrans tak semuanya dilibatkan. Hanya 19 wakil serikat pekerja saja yang diizinkan masuk.


Ratusan buruh mendatangi kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto sejak pukul 14.00. Rencananya, pertemuan digelar pukul 15.00. Para buruh lantas berkumpul di auditorium Gedung A Kemenakertrans. Namun, hingga pukul 15.30, belum juga ada tanda-tanda peretemuan bakal dimulai. Para buruhpun mulai tak sabar. Mereka meminta Muhaimin segera muncul.


Pihak buruh mengancam keluar membatalkan pertemuan jika pertemuan tak juga dimulai. Apalagi beredar kabar ada pertemuan di ruang lain. Mendengar itu, ratusan buruh marah dan mengamuk. Puluhan polisi nampak mengamankan buruh. Sebagian dari mereka yang kesal keluar gedung.


Buruh Tangerang ini menuntut Apindo Tangerang mencabut gugatan surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Mereka mengancam akan memblokade jalan Tol Merak-Tangerang dan Tol Prof Dr Sedyatmo (Bandara) pada Kamis (9/2) jika tuntutan tidak dipenuhi.


Dalam suasana lain, pasca mediasi kisruh UMK Banten tahun 2012 selesai digelar, Ketua DPP APINDO Banten, Dedi Djunedi mengatakan, pembahasan perihal kisruh UMK 2012 sudah selesai dibahas dan sudah menemui kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak berpolemik. "Upaya-upaya dialog sudah kami lakukan dan berakhir baik. Kami tidak mau ada masalah ke depannya. Ini kami lakukan untuk kebaikan bangsa,"ujar Dedi.


Konsekwensi penarikan PTUN dan menerapkan UMK revisi yakni, pihaknya akan memediasi seluruh perusahaan yang tak mampu membayar UMK revisi Tangerang Raya atau penanguhan UMK. "Inipun sudah disepakati oleh para buruh,"terangnya.


Ia berharap kejadian serupa tak terjadi di tahun-tahun berikutnya. Ia mengatakan, kejadian ini merupakan salah satu bentuk misunderstanding yang terjadi antara pihaknya, Pemprov Banten dan buruh. "Ya pasti ada kerugian. Tapi sudahlah jangan mengulang dan mengingat yang sudah-sudah. Kami hanya ingin berjalan kondusif untuk kebaikan bangsa,"kata Dedi saat INDOPOS menanyakan perihal kerugian akibat rangkaian aksi para buruh Tangerang Raya dan Serang dalam beberapa pekan ini.


Terkait ancaman mogok masal dan blokir jalan tol, Dedi mengatakan, aksi buruh di tol bukan wilayahnya melainkan wilayah semua kalangan. "Bukan wilayah saya menanggapi itu. Lagipula tol merupakan akses umum. Jadi masyarakat umum juga tersakiti oleh sikap ini,"kata Dedi, kemarin.


Saat ditanya soal kerugian akibat rangkaian aksi buruh Tangerang Raya pra revisi hingga gugatan dilangsungkan pihaknya, Dedi enggan berkomentar banyak. "Yang pasti ini sudah tidak kondusif. Kenaikan UMK revisi itu sudah melebihi 100 persen KHL. Jika buruh punya atas UMK, kami juga punya hak menggugat revisi UMK," tandasnya.


Perihal ancaman perusahaan hengkang dari Provinsi Banten, terutama wilayah Tangerang dipastikan akan terjadi jika suasana investasi di provinsi ke-30 di Indonesia ini tidak kondusif. "Ya sejauh ini banyak pengusaha yang sudah mengeluh dan berencana hengkang dari Banten," tuturnya.


Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang ditemui di kantornya kemarin mengatakan, masalah upah buruh jangan sampai terlambat dan tertunda. Pembahasan masalah yang sensitif ini harus komprehensif. “Pengupahan jangan terlambat dan tertunda-tunda dan harus dibahas komprehensif secara tripartit. Tidak boleh menyimpang,” ujarnya.

Setiap perselisihan, menurut Hatta mesti diselesaikan dengan dialog. Nah, dengan pembahasan bersama para pengusaha dan buruh diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang baik untuk pengusaha maupun serikat pekerja. “Intinya harus ada kesepakatan,” ucap dia.

Hatta menekankan, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan, maka dia dibenarkan untuk mengajukan penundaan. Kemudian, tidak dibenarkan unutk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum apakah itu pemblokiran jalan.

Ia mengungkapkan, perlu penataan ulang sistem pengupahan yang berkeadilan untuk menghindari tuntutan buruh yang sampai turun memblokir jalan. “Tidak mungkin upah buruh naik, tapi industri tertekan. Tidak mungkin pula industri tumbuh berkembang, tapi upah buruh tak layak,” tandasnya.


Pemerintah, pengusaha, dan buruh pasti ingin adanya keseimbangan dalam sektor industri. Maka, dialog secara tripartit dalam merundingkan masalah industri tetap dikedepankan, jangan sampai ada satu pihak baik itu gubernur atau pengusaha yang menetapkan upah secara sepihak.

Sementara itu, Ketua Apindo Sofjan Wanandi kembali menegaskan, aksi demo seperti yang dilakukan ribuan buruh di Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/1) lalu itu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Demo buruh di Bekasi lalu, sudah pasti mengganggu iklim investasi, dan terlebih lagi bila buruh di Tangerang juga melakukan hal serupa,” katanya.


Sumber Berita :
http://www.jpnn.com

Format Ulang Upah Buruh

Intensitas aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum meningkat tajam, baik dari skala massa maupun daerah yang terlibat.


Konsolidasi buruh yang semakin kuat ditambah dengan jaringan media sosial membuat cerita sukses kemenangan buruh di satu daerah cepat menyebar dan ditiru daerah lain, bahkan dengan tuntutan kenaikan yang lebih tinggi. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta yang sebelumnya dianggap tertinggi (18,5 persen) kalah dengan kenaikan upah minimum 30 persen di Banten, Sulawesi Utara, Bekasi.


Sekalipun tidak semua negara memiliki konsep upah minimum—seperti Malaysia, Singapura, Jerman—setidaknya ada tiga hal utama dalam menentukan upah.


Pertama, upah minimum sebagai jaring pengaman sosial. Inilah respons pemerintah dalam melindungi buruh agar kebutuhannya yang paling dasar dapat terpenuhi. Dalam hal ini pemerintah menentukan harga minimal sehingga sekaligus juga berperan melindungi buruh dari kemungkinan dieksploitasi majikan. Dalam pendekatan ini, upah minimum terutama untuk melindungi kelompok buruh paling rentan, misalnya buruh tanpa keahlian, pensiunan lanjut usia, informal, dan usaha kecil/mikro.


Kedua, upah minimum yang dipadukan dengan jaminan sosial. Sejumlah negara mengaitkan upah minimum dengan tunjangan keluarga, pensiun, pengangguran, perumahan, kesehatan. Namun, sistem ini sering menimbulkan tekanan fiskal terhadap anggaran negara. Maka, praktik ini umumnya hanya dilakukan oleh negara-negara kesejahteraan (welfare states).


Ketiga, upah minimum bertingkat. Upah minimum dibedakan sesuai klasifikasi usaha. Misalnya, Vietnam membuat upah minimum yang berbeda antara perusahaan domestik dan perusahaan asing. Australia membuat tiga jenis: upah minimum federal, upah minimum pertanian, upah minimum lunak (soft assistance). Negara lain membedakan upah minimum berdasarkan usaha skala kecil/mikro dengan usaha skala besar.


Sumber masalah

Munculnya konflik upah minimum di Indonesia salah satunya bersumber dari ketidakjelasan varian yang digunakan. Konsep upah minimum yang kita praktikkan saat ini sebenarnya adalah upah minimum jaring pengaman, setidaknya bisa dilihat dari 46 komponen upah minimum seperti tertuang dalam Kepmenaker No 17/2005. Kuantitas dan kualitas bahan makan, sandang, dan perumahan yang disediakan sangat minim.


Upah minimum kita juga hanya ditujukan terhadap buruh lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Dengan komponen seperti itu, adalah sebuah kesalahan jika menggunakan upah minimum jaring pengaman untuk menuntut upah hidup layak karena konsepnya memang hanya melindungi buruh rentan.


Meski demikian, karena UU No 13/2003 mengamanatkan upah minimum untuk mencapai hidup layak, kalangan serikat buruh akhirnya menggunakan upah minimum sebagai alat menuntut hidup layak. Persoalannya adalah apakah buruh di Jakarta bisa hidup layak dengan upah Rp 1.529.000? Sesuai hasil survei dewan pengupahan, upah tersebut sudah sama dengan upah hidup layak.


Apakah upah minimum melindungi semua buruh? Tidak! Upah minimum hanya melindungi minoritas buruh. Kenaikan upah minimum tentu saja penting. Sayangnya, cakupan upah minimum hanya untuk melindungi sebagian kecil buruh, yaitu buruh formal saja. Sementara angkatan kerja informal yang berjumlah 67 persen (70 juta orang) tidak memiliki perlindungan upah sama sekali. Dengan kata lain, buruh formal yang minoritas dilindungi, tetapi buruh informal yang mayoritas tidak dipikirkan.


Selain itu, kenaikan upah minimum yang ditetapkan dewan pengupahan dengan metode survei dan pendekatan umum (tanpa memandang skala usaha, produktivitas), pasti menghasilkan rekomendasi upah yang tidak sesuai realitas perusahaan. Ini mendorong pengusaha tidak patuh dalam pembayaran upah dan mempekerjakan sedikit pekerja.


Pengalaman menunjukkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor industri kota akan menghambat perekrutan tenaga kerja di sektor tersebut, tetapi meningkatkan lapangan kerja di sektor pertanian dan informal. Efek kenaikan tajam upah minimum tanpa mengaitkannya dengan produktivitas juga meningkatkan ketidakpatuhan.


Berdasarkan laporan Bank Dunia Juni 2010, ketidakpatuhan pembayaran upah minimum tahun 2007 sudah mencapai 40 persen. Jadi, dari jumlah buruh formal 33 juta, hanya 19 juta buruh yang terlindungi pemerintah, sedangkan 85 juta angkatan kerja lain tidak mendapat perlindungan. Inilah salah satu jawaban, mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi ternyata tidak berdampak pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan rakyat.


Dua jenis upah

Tidak ada jalan lain. Pemerintah Indonesia harus segera mereformasi sistem pengupahan sekarang dengan menetapkan dua jenis upah: upah minimum jaring pengaman dan upah hidup layak.


Upah minimum ditujukan untuk melindungi buruh rentan, sementara untuk mencapai hidup layak perlu upah hidup kayak yang besarnya di atas upah minimum. Komponen upah hidup layak bisa ditambah sesuai definisi hidup layak.


Upah minimum direkomendasikan oleh dewan tripartit kabupaten/kota, sementara upah hidup layak dirundingkan secara bipartit di masing-masing perusahaan. Cakupan upah minimum akan lebih tinggi karena semua buruh rentan, termasuk informal, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, buruh tani dan nelayan, dicakup dalam aturan baru ini.


Format upah hidup layak nantinya akan lebih realistis dibandingkan dengan konsep saat ini karena tuntutan buruh akan diselaraskan dengan kondisi perusahaan. Yang lebih penting lagi, format baru ini akan sulit dipolitisasi karena buruh tidak lagi beraksi pada tingkat kabupaten/kota. Buruh pun akan menimbang-nimbang dulu sebelum beraksi karena ada rasa kepemilikan terhadap kelangsungan usaha. Tinggal bagaimana membangun perundingan upah bipartit ini lewat kejujuran dan transparansi keuangan perusahaan.


Yang juga penting diperhatikan adalah adanya korelasi positif antara keberadaan serikat buruh dan perbaikan upah. Sesuai studi Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah buruh akan lebih baik ketika buruh memiliki serikat. Riset Bank Dunia mengonfirmasi fakta ini dengan menyebutkan upah buruh akan 18 persen lebih tinggi di perusahaan yang ada serikat buruhnya. Para buruh juga berpeluang lebih besar menerima tunjangan non-upah, seperti uang pesangon, pelatihan, pensiun, dan bonus, jika dibandingkan dengan buruh tanpa serikat.


Semua itu terjadi sebagai akibat adanya perjanjian kerja bersama antara serikat buruh dan majikan. Jadi, keberadaan serikat buruh sangat penting di luar mekanisme perlindungan negara karena lebih efektif dalam melindungi hak-hak buruh. Itu sebabnya di negara yang kebijakannya ramah terhadap buruh (labor friendly policy), konflik buruh sangat rendah, upah lebih baik, dan ketimpangan upah juga rendah.


Terakhir, pemerintah perlu memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan, penegakan hukum, mengurangi biaya siluman, dan mencegah sikap antiserikat buruh.


Rekson Silaban Ketua MPO KSBSI

Sumber Berita : http://bisniskeuangan.kompas.com

Deal! Pemerintah, Pengusaha Dan Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan

Setelah sekitar 14 hari mengalami ketenggangan antara buruh di Bekasi dengan para pengusaha terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Malam ini, pemerintah, pengusaha, dan buruh akhirnya mencapai titik temu.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang ditengahi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, bersama para pengusaha yang diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI, terdapat 4 kesepakatan yang telah disepakati.

Pertama
Hatta menyatakan, disepakati untuk UMK Bekasi ditetapkan, kelompok III sebesar Rp 1.491.000, Untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp 1.715.000, Untuk kelompok I ditetapkan sebesar Rp 1.849.000.

Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK yang baru tahun 2012 Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat yaitu SK Gubernur terkait UMK/UMSK tahun 2012.

"Dengan adanya kesepakatan baru ini maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung," ujar Hatta.

Kedua, Hatta menyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UM sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UM kepada Gubernur Jawa Barat.

Ketiga, untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir. Seberat apapun pembahasan yang ada, harus lah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Hatta.

Keempat, lanjut Hatta, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.

"Kalau begini terus ya industri akan terganggu, makanya tidak boleh, harus diselesaikan, makanya kita cepat selesaikan. Syukur Alhamdulillah semua sepakat," pungkas Hatta.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dengan adanya kesepakatan ini maka masalah selesai kisruh UMK selesai, dengan demikian gugatan bandingnya akan dicabut.

"Sudah sepakat semua, gugatan banding saya di PTUN Jawa Barat saya cabut," ujar Ahmad di tempat yang sama.

Terkait putusan PTUN Bandung tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal yang sama soal keputusan mencabut banding gubernur Jabar.

"Ya dengan tidak adanya upaya banding dari Gubernur Jabar, dan ada kesepakatan baru, artinya putusan tersebut tidak berlaku," tegas Muhaimin.

Ditegaskannya lagi, dalam kesepakatan tersebut, demo hari ini adalah kejadian terakhir kali dan tidak boleh terulang lagi.

"Kalau masih ada percikan tidak kesetujuan dari buruh dan melakukan demo sehingga mengganggu ketertiban umum, polisi akan bertindak tegas, ada upaya hukum yang akan dilakukan polisi," tandas Muhaimin.

Sumber Berita : http://www.watnyus.com/berita/nasional
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger