Asosiasi Pengusaha Kabupaten Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang berjanji segera merealisasikan hasil kesepakatan mediasi antara buruh dan Apindo di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin. Salah satunya adalah membayar upah buruh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten soal penetapan perubahan upah.
"Kami akan bayar upah buruh sesuai dengan SK, terhitung 4 Januari 2012,” ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, Kamis, 2 Februari 2012.
Juanda mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada ratusan perusahaan yang tergabung dalam Apindo. "Kami siap mengamankan keputusan yang disepakati di Kemenakertrans kemarin,” katanya.
Apindo juga segera mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Juanda mengakui ada beberapa perusahaan yang meminta penangguhan ihwal pemberlakuan upah tersebut karena kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMK untuk di Kabupaten Lebak Rp 1.047.800, Kota Serang Rp 1.231.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kabupaten Serang Rp 1.320.500, Kota Tangsel Rp 1.381.000, Kota Tangerang Rp 1.381.000, dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.
Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.
Adapun tentang penetapan upah minimum sektoral (UMS) Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMS Banten untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel untuk Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, dan Sektoral 3 Rp 1.605.607.
Sumber Berita : http://www.tempo.co
Home »
Surat Kabar
» Upah Buruh Tangerang Dibayar Mulai 4 Januari
Upah Buruh Tangerang Dibayar Mulai 4 Januari
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Ikrar Anggota :
IKRAR ANGGOTA SPSI :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.