021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Kepala Daerah Diimbau Data Ulang Serikat Pekerja

Kepala Daerah Diimbau Data Ulang Serikat Pekerja

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, terutama yang menjadi basis kawasan industri, agar segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya.

Pendataan ulang ini dilakukan dengan tujuan perkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang.

"Dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam seminar ketenagakerjaan Strategi Outsourcing Berkeadilan dalam Koridor Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Verifikasi dan pendataan ulang SP/SB, harapnya dapat memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan organisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.

"Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Apalagi dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pengusaha makan akan memberi manfaat bagi peningkatan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan dan pekerjanya," harap Muhaimin.

Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada lima konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan total jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang

Dalam kesempatan ini, Muhaimin menghargai komitmen para gubernur di Indonesia yang benar-benar akan memberdayakan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum.

"Para gubernur pun telah telah menyatakan berkomitmen untuk menyediakan lebih besar anggaran ketenagakerjaan termasuk keperluan biaya survey kebutuhan hidup layak (KHL)," terangnya.

Khusus untuk keperluan survey dalam penetapan upah minimum, tambah Muhaimin, maka pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga independen untuk menata mekanisme dan prosedur survey langsung ke lapangan.

"Kita dorong Badan Pusat Statistik (BPS) agar meningkatkan peran pentingnya dalam proses survey ini. Pelaksanaan survey dalam penetapan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan harus menjadi survey tunggal sehIngga tidak ada lagi survey lain yang dilakukan masing-masing pihak," kata Muhaimin.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger