021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Baru 224 Kabupaten/Kota Miliki Dewan Pengupahan

Baru 224 Kabupaten/Kota Miliki Dewan Pengupahan

Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar segera membentuknya.

Data Kemenakertrans mencatat sampai akhir 2011 dari sekira 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 224 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko). Sementara itu di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki Dewan pengupahan Provinsi (Depeprov).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan dibutuhkan untuk memastikan penentuan Upah Minimum benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Selain itu, dewan pengupahan Kabupaten/Kota diperlukan agar dapat segera bekerja sebagai persiapan dalam penetapan Upah Minimum 2013.

"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kita harapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, kata Myra di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Myra mengatakan dalam penetapan UMP/UMK 2013 nanti, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam prosesnya, lanjut Myra pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," terangnya.

Menurut Myra, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya.

"Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum," kata Myra.

Myra memastikan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.

Myra mengatakan dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

"Pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini dan menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum," tegasnya.

Hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan, lanjutnya, mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi.

"Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/28/320/584167/baru-224-kabupaten-kota-miliki-dewan-pengupahan
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger