021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Rano Tolak Revisi UMK 2015

Rano Tolak Revisi UMK 2015

 Pemprov Banten memastikan tidak akan melakukan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015, baik yang diusulkan Bupati Tangerang, serikat buruh Tangerang Raya, maupun serikat buruh Kabupaten Serang. Alasannya, UMK 2015 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan yang matang sesuai rekomendasi delapan kabupaten/kota pada November lalu. “Saya sudah membahasnya dengan Plt Gubernur Banten (Rano Karno), dan beliau memastikan tidak ada UMK 2015 yang direvisi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Banten Global Development (BGD) di aula Setda Pemprov Banten, Senin (15/12).
    
Hudaya menegaskan, revisi UMK memang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi tidak serta-merta bisa direvisi sebab harus mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, Pemprov Banten tidak punya kepentingan apa pun soal besaran UMK yang diusulkan serikat buruh.
“Selama ini Pemprov Banten telah menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan buruh, tapi merevisi UMK menjadi Rp2,9 juta atau lebih seperti UMK Bekasi dan Karawang, itu sangat berlebihan. Sebab, satu saja ada yang direvisi, Pemprov harus merevisi sedikitnya lima kabupaten/kota yang menjadi daerah industri di Banten,” jelasnya.
    
Menurut Hudaya, pihaknya memahami keinginan buruh, tetapi bukan berarti semuanya harus mengamini kehendak buruh. Pemprov juga harus menyerap aspirasi para pengusaha. “Kan menjadi percuma jika kita tetapkan UMK tinggi, tapi perusahaan tidak sanggup membayarnya. Yang ada nanti malah PHK(pemutusan hubungan kerja) massal agar perusahaan tidak bangkrut. Itu juga menjadi persoalan besar,” jelasnya.
    
Terkait surat Bupati Tangerang tentang usul revisi UMK 2015, Hudaya mengaku bahwa usulan tersebut kurang memiliki dasar yang jelas. Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang meminta Pemprov Banten mempelajari usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang. “Setelah kami pelajari, surat tertanggal 24 November tersebut dikirim setelah tiga hari UMK 2015 ditetapkan Plt Gubernur Banten. Kami menduga surat tersebut dikirimkan karena Pemkab Tangerang ingin unjuk rasa buruh dihentikan dengan mengusulkan UMK,” ungkapnya.
    
Hudaya berharap, pimpinan serikat buruh mempertimbangkan nasib anggotanya, UMK yang terlalu tinggi selain mengancam perusahaan bangkrut, juga rawan PHK massal. “Seharusnya, persoalan UMK selesai di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing, di mana unsur serikat buruh dan pengusaha duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.
    
Sementara itu, Rano Karno mengaku bahwa Pemprov Banten siap menjelaskan pertimbangannya dalam menolak revisi UMK, meskipun akan disambut unjuk rasa besar-besaran oleh buruh. “Kita semua ingin Banten kondusif. Jika UMK terlalu tinggi, itu juga akan merugikan buruh itu sendiri. Perusahaan akan melakukan PHK untuk efisiensi anggaran. Sementara di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan agar upah buruh tidak terlalu rendah sehingga kesejahteraan masyarakat Banten bisa ditingkatkan,” katanya.
    
Rano menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri terkait ketertiban dan keamanan, untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh yang tidak terima dengan penolakan usul revisi UMK. “Pemprov bekerja sama dengan Polda Banten dan Korem untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
    
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Puji Santoso mengatakan, aliansi serikat buruh Tangerang Raya tetap akan menuntut agar Pemprov Banten merevisi UMK 2015. Jikapun tidak sesuai harapan buruh, minimal ada kenaikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. “Dampak kenaikan harga BBM belum dihitung oleh pemerintah dalam UMK 2015 yang telah ditetapkan 21 November lalu,” katanya.
    
Puji menegaskan, serikat buruh siap duduk bersama dengan Pemprov Banten jika Plt Gubernur bersedia membuka ruang dialog. “Kami minta Plt Gubernur untuk diskusi dengan kami sehingga beliau tahu alasan buruh menuntut revisi UMK,” jelasnya.
    
Berdasarkan tuntutan serikat buruh di Banten, usul revisi UMK tidak satu suara. Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya mendesak agar UMK 2015 direvisi menjadi Rp3,2 juta. Serikat buruh di Kabupaten Serang mendesak revisi UMK menjadi Rp2,89 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta. Sementara, sejumlah serikat buruh lainnya ada yang mendukung usul revisi dan ada juga yang menolak. 


Sumber Berita : http://www.radarbanten.com/read/berita/10/25183/Rano-Tolak-Revisi-UMK-2015.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger