TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota dan Kabupaten Tangerang enggan untuk merevisi UMK 2012. Alasannya, karena kenaikan tersebut sudah sesuai prosedur penetapan UMK.
Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan, penetapan UMK telah dilakukan oleh seluruh pihak dengan pertimbangan yang telah dilakukan. Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mungkin untuk merevisi UMK. "Bukan persoalan setuju atau tidak untuk merevisi. Tapi kami mengikuti mekanisme peraturan yang ada saja. Kalau memang sudah ditetapkan, ya kami terima," ucap Gatot saat ditemui Jumat (23/12) lalu di Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang.
Menurut Gatot, UMK 2012 untuk wilayah Kota Tangerang, sudah sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada, yakni dengan pertumbuhan sekitar enam persen. "Jadi kalau UMK 2011 Rp 1,29 juta/bulan, dan 2012 menjadi Rp 1,381 juta/bulan, rasanya sudah sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ada," ucapnya.
Jika UMK itu dipaksakan naik seperti UMK DKI Jakarta, dikhawatirkan justru akan mengganggu dunia usaha. Gatot sendiri berharap, para buruh di Kota Tangerang, untuk tidak terus melakukan aksi demo meminta revisi UMK. Karena hal tersebut akan menggangu aktivitas produksi di pabrik. "Kami tentu khawatir jika buruh demo terus. Ini tidak baik bagi dunia usaha," katanya.
Wakil Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, John Alfred Nikijuluw mengklaim masalah UMK di Kabupaten Tangerang sudah selesai, tak ada revisi. Karena sudah ditetapkan bersama oleh forum tripartit, yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten (depekab).
Menurut John, demo yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, bukan untuk merevisi UMK, tapi menuntut penerapan UMS (Upah Minimun Sektoral). "Setahu saya, mereka demo minta agar UMS diterapkan. Bukan revisi UMK," katanya.
Terkait UMS, kata John, buruh harus bersabar dahulu, karena belum bisa diterapkan pada 2012 mendatang. Karena masalah itu harus disosialisasikan dan dibahas dahulu oleh tim Depekab. "Untuk penerapan UMS harus menunggu dulu kebijakan dari pemerintah. Karena pemerintah yang mengklasifikasikan jenis industri berdasarkan sektor yang ada. Bukan pengusaha yang menetapkan," ucapnya.
Mengenai UMK 2012 untuk buruh di Kabupaten Tangerang, kata John, saat rapat di Depekab memang sudah ditetapkan, selisih Rp 2.000 dibandingkan Kota Tangerang, yakni Rp 1,379 juta/bulan.
Sumber Berita : http://www.tangerangnews.com
Apindo Tangerang Tolak Revisi UMK
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Ikrar Anggota :
IKRAR ANGGOTA SPSI :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.