SERANG - Puluhan perwakilan buruh asal Kota/Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten di Serang. Mereka mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang.
“Kami datang lagi ke sini untuk meminta kejelasan soal SK revisi UMK 2012, karena sampai hari ini Gubernur Banten belum juga mengeluarkan SK revisi UMK,” kata kordinator perwakilan buruh Tangerang, Imam Sukarsa, Selasa (3/1/2012).
“Kami butuh legalitas yang jelas terkait revisi itu karena saat demo kemarin gubernur baru menyampaikan secara lisan, saja itu pun lewat telepon,” kata pria yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang itu.
Menurut Imam, jika SK tersebut tidak segera dikeluarkan, pihaknya megancam akan mengundang buruh lain untuk menginap di Kantor Disnaker Provinsi sampai SK revisi dikeluarkan.
“Jangan sampai keputusan revisi ini tertunda-tunda, karena khawatir malah tidak jelas. Kami tetap akan mengawal sampai SK dikeluarkan gubernur,” sambung Imam.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Ubaidilah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para pekerja tersebut.
Namun dia meminta pengertian para buruh untuk bersabar. “Untuk memproses sebuah SK dibutuhkan mekanisme yang harus dilalui seperti payung hukum. Jadi ini tidak bisa dipaksakan dengan cepat,” jelas Ubaidillah seraya menjelaskan pembuatan SK juga melibatkan sejumlah pejabat lain.
Sementara itu menanggapi tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh (ASPSB) Serang, Ubaidillah mengatakan, pemprov akan merevisi apabila ada rekomendasi dari bupati/wali kota.
“ASPSB Serang belum memiliki rekomendasi dari bupati dan wali kota. Kalau ada maka kami akan menindaklanjuti disampaikan ke gubernur," katanya.
Di lain pihak, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Dedi Djunaedi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima SK revisi UMK Tangerang dari Gubernur Banten. Karena itu besar kemungkinan para pengusaha di Tangerang masih mengunakan SK yang lama atau sebesar Rp1.381.000 dalam pengupahan bulan ini.
Terkait ketidaksutujuan pihak Apindo soal revisi UMK, Dedi akan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Hingga saat ini kami belum menrima revisi UMK dari Gubernur Banten,” ungkap Dedi. Jika SK revisi itu sudah diterima Apindo, pihaknya segera melayangkan surat gugatan ke PTUN Serang.
“Kami datang lagi ke sini untuk meminta kejelasan soal SK revisi UMK 2012, karena sampai hari ini Gubernur Banten belum juga mengeluarkan SK revisi UMK,” kata kordinator perwakilan buruh Tangerang, Imam Sukarsa, Selasa (3/1/2012).
Dia mengatakan, dalam aksi unjuk rasa buruh dari Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan ke Kantor Gubernur Banten di Serang pada Kamis 29 Desember lalu, Gubernur secara lisan sudah menyetujui usulan revisi UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150.
“Kami butuh legalitas yang jelas terkait revisi itu karena saat demo kemarin gubernur baru menyampaikan secara lisan, saja itu pun lewat telepon,” kata pria yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang itu.
Menurut Imam, jika SK tersebut tidak segera dikeluarkan, pihaknya megancam akan mengundang buruh lain untuk menginap di Kantor Disnaker Provinsi sampai SK revisi dikeluarkan.
“Jangan sampai keputusan revisi ini tertunda-tunda, karena khawatir malah tidak jelas. Kami tetap akan mengawal sampai SK dikeluarkan gubernur,” sambung Imam.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Ubaidilah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para pekerja tersebut.
Namun dia meminta pengertian para buruh untuk bersabar. “Untuk memproses sebuah SK dibutuhkan mekanisme yang harus dilalui seperti payung hukum. Jadi ini tidak bisa dipaksakan dengan cepat,” jelas Ubaidillah seraya menjelaskan pembuatan SK juga melibatkan sejumlah pejabat lain.
Sementara itu menanggapi tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh (ASPSB) Serang, Ubaidillah mengatakan, pemprov akan merevisi apabila ada rekomendasi dari bupati/wali kota.
“ASPSB Serang belum memiliki rekomendasi dari bupati dan wali kota. Kalau ada maka kami akan menindaklanjuti disampaikan ke gubernur," katanya.
Di lain pihak, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Dedi Djunaedi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima SK revisi UMK Tangerang dari Gubernur Banten. Karena itu besar kemungkinan para pengusaha di Tangerang masih mengunakan SK yang lama atau sebesar Rp1.381.000 dalam pengupahan bulan ini.
Terkait ketidaksutujuan pihak Apindo soal revisi UMK, Dedi akan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Hingga saat ini kami belum menrima revisi UMK dari Gubernur Banten,” ungkap Dedi. Jika SK revisi itu sudah diterima Apindo, pihaknya segera melayangkan surat gugatan ke PTUN Serang.