Penetapan revisi UMK Tangerang Tahun 2012 itu tertuang dalam :
Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2012
yang ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Berdasarkan salinan SK yang diterima, perubahan besaran UMK tersebut yakni :
- Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari sebelumnya Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150.
- Kabupaten Tangerang dari Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.150.
Revisi UMK tersebut didasarkan pada surat
- Wali Kota Tangerang Nomor 560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011,
- Wali Kota Tangsel Nomor 561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011
- Bupati Tangerang Nomor 560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember
http://kspsi-ber.blogspot.com/2012/01/banten-resmi-terbitkan-sk-revisi-umk.html
Untuk PUK agar tetap mengkedepan Bipartit bila perusahaan mengajukan keberatan UMK, kawal terus UMK di perusahaan dan Koordinasi pada DPC apabila mengalami kendala sosialisasi UMK di perusahaan anda