021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Soal Upah Buruh, Apindo Ancam Gugat Gubernur Banten

Soal Upah Buruh, Apindo Ancam Gugat Gubernur Banten

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Provinsi Banten mengancam menggugat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini terkait keputusan Atut menerbitkan revisi Upah Minimum Kota (UMK) dan pengaturan Upah Minumum Sektoral (UMS) se-Tangerang Raya.

Apindo menilai revisi UMK itu tidak adil bagi para pengusaha. Ketua Apindo Provinsi Banten Dedi Junaidi menyatakan para pengusaha keberatan atas diterbitkannya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.2-HUK/2012 Tentang UMK dan UMS.

“Kebijakan ini cacat hukum, kami merasa diperlakukan secara tidak adil dan terusik atas kebijakan yang dibuat Gubernur. Secepatnya kami bawa permasalahan ini ke PTUN, “ kata Junaidi, Jumat (6/1/2012).

Junaidi juga mengancam, bila PTUN tidak memihak pengusaha, maka Apindo yang tergabung dari 685 perusahaan yang tersebar di Kota, Kabupaten dan Tangerang Selatan serta Proinsi Banten, akan melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran.

“Besaran UMK ini sudah disepakati antara pemerintah, pengusaha dan pekerja pada awalnya, tapi kenapa saat akan dilaksanakan direvisi begitu saja, ini tidak adil," tegasnya.

Dengan adanya kebijakan revisi yang dikeluarkan Gubernur Banten untuk Tangerang Raya, maka besaran gaji buruh meningkat hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta kini melonjak hingga Rp1,605 juta-Rp 1,758 juta per bulan.

Ketidaksetujuan atas kebijakan Gubernur juga diungkapkan Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto. Perubahan kebijakan ini dianggap Gatot suatu tanda Gubernur tidak berusaha menjaga kondusifitas pengusaha dan buruh di Provinsi Banten.

“ Apakah pemerintah ingin investasi di Banten kian terpuruk, dengan kebijakan ini sudah barang tentu investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya di Banten,” ucap Gatot.

Sumber Berita : OkeNews.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger