021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » RPP Pesangon - Serikat Pekerja Tuntut Pembuatan Draf Baru

RPP Pesangon - Serikat Pekerja Tuntut Pembuatan Draf Baru

( Jakarta )– Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia bersikukuh menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Pesangon yang diusulkan pemerintah. Mereka meminta pemerintah membuat draf baru yang lebih adil terhadap pekerja dan pengusaha.“Pemerintah harus hati-hati karena semua elemen buruh sudah menyatakan menolak RPP Pesangon.

Pemerintah sebaiknya menyusun draf baru yang lebih fokus mengantisipasi pengemplangan pesangon oleh perusahaan padat karya yang rentan masalah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban di Jakarta, Selasa (25/9).Menurut Rekson, sebenarnya tanpa RPP Pesangon pun sudah banyak perusahaan besar yang mencadangkan dana pesangon sesuai ketentuan dan membayarnya kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Persoalan yang muncul selama ini terjadi pada perusahaan yang bisnis intinya bergantung pada pesanan dari perusahaan lain.“Sebagian perusahaan, kan, tidak bermasalah dengan besaran iuran pencadangan. Jadi, lebih baik RPP Pesangon diarahkan pada perusahaan kecil yang memang rentan terhadap kasus PHK,” kata Rekson.Salah satu hal dalam RPP tentang Pesangon yang ditentang keras oleh serikat buruh adalah penetapan 5 kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja sebagai batas atas penghitungan besaran pesangon.Hal itu berarti, hanya pekerja bergaji Rp 5,5 juta per bulan yang berhak menerima pesangon utuh berdasarkan RPP Pesangon. Penetapan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja bergaji di atas Rp 5,5 juta.

UU diskriminatif
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto mengatakan, perhitungan itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Menurut Sjukur, prinsip dasar hukum perlindungan buruh adalah batas minimal, bukan batas maksimal.“Jika pemerintah tetap mengesahkan RPP Pesangon, seminggu setelahnya kami akan berunjukrasa,” kata Sjukur.Atas berbagai gugatan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan, prinsip 5 PTKP jadi faktor pengali jaminan pesangon. Dasar itu diambil karena 99 persen dari 90 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.“Bagi pekerja bergaji lebih Rp 5,5 juta per bulan, tetap berhak mendapat pesangonnya sesuai UU ketenagakerjaan. Jadi, tidak ada kebijakan yang diskriminatif,” kata Erman.

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger