Korwil Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI) Tangerang Supriyadi mengatakan, penetapan UMK Rp 953.882 jauh dari kelayakan seperti yang diharapkan kaum buruh. “Tahun lalu saja, dari survei buruh, seharusnya UMK di angka Rp 1,3 juta. Kalau sekarang masih di bawah angka Rp 1 juta, nasib buruh akan semakin tertindas,” kata Supri kepada Radar Banten, Selasa (13/11).
Menurutnya, meski tahun ini ada kenaikan nominal UMK, diyakini Supriyadi tidak akan membuat nasib buruh berubah. Pasalnya, lanjut Supri, harga-harga bahan pokok dipastikan akan merangkak naik. “Seharusnya, tahun ini UMK itu di angka Rp 1,4 juta atau Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Supri juga menegaskan, kaum buruh sedang mempersiapkan aksi penolakan penetapan UMK sebesar Rp 953.882. “Kita sedang merinci dan mempersiapkan aksi buruh yang akan melakukan penolakan kenaikan UMK. Yang pasti dalam waktu dekat buruh akan mogok kerja dan turun ke jalan,” tandasnya.
Diberitakan koran ini kemarin, hasil dari kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan empat serikat pekerja di Kota Tangerang yakni Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPTSK), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyepakati bahwa UMK Kota Tangerang sebesar Rp 953.822.
Angka tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Walikota dan dilanjutkan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan. Meski belum ada penetapan resmi dari Gubernur, biasanya tidak akan ada perubahan dari usulan masing-masing daerah.
Sumber Berita : PENGHUBUNG BANTEN