021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional 2009-2011

Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional 2009-2011

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, MSi. selaku Ketua LKS Tripartit Nasional membuka secara resmi acara Penyerahan Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2009 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Masa Jabatan 2009-2011 di Ruang Tridharma Depnakertrans, Selasa (21/4). Keppres No. 37/M tahun 2009 telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Maret 2009.

Dengan disahkannya Keppres No. 37/M, maka secara resmi telah terbentuk susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional tahun 2009-2011 yang memiliki jumlah anggota sebanyak 45 orang yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.

Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Saat ini di Indonesia terdapat 1 LKS Tripartit Nasional, 29 LKS Tripartit Provinsi dan 195LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Landasan Hukum terbentuknya LKS Tripartit adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 107 yang menyatakan bahwa LKS Tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Menakertrans menyambut gembira atas diterbitkannya Keppres No. 37/M tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden RI memberikan kepercayaan kepada LKS Tripartit Nasional sekaligus mengakui pentingnya keberadaan lembaga ini dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

Menakertrans mengatakan memang tidak mudah untuk membangun sebuah lembaga yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan. Keberadaan LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi memperjuangkan kepentingan bersama antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

Menurut data Depnakertrans saat ini Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia memiliki 3 Konfederasi, 90 Federasi tingkat nasional, 11.786 unit kerja/basis serta 20 federasi yang tidak berafiliasi dengan Konfederasi. Jumlah seluruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh mencapai 3.405.615 orang. Sedangkan Apindo sebagai wakil unsur pengusaha memiliki 1 kepengurusan tingkat nasional, 32 tingkat provinsi dan 250 kepengurusan tingkat kab/kota dengan anggota yang berjumlah 4.450 perusahaan.

Dengan terbentuknya LKS Tripartit ini, Menakertrans mengharapkan ketiga unsur anggota bisa bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi untuk memperoleh masukan pengembangan hubungan industrial dan pemecahan permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Tantangan yang saat ini mesti dihadapi adalah perubahan iklim ketenagakerjaan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi.

Untuk mendukung kegiatan LKS Tripartit Nasional pada tahun pertama masa jabatan (2009) Depnakertrans telah menyediakan fasilitas rapat-rapat Badan Pekerja sebanyak 24 kali dan Sidang Pleno sebanyak 12 kali. Sidang Pleno pertama LKS Tripartit yang digelar hari ini (21/4) mengagendakan Rencana Kerja Nasional LKS Tripartit serta membahas perkembangan terkini situasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger