TANGERANG - Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mengambil alih kasus gugatan yang dilayangkan Apindo se-Tangerang Raya terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang direvisi Gubernur Banten ke PTUN Bandung dengan alasan untuk menjaga kondusivitas.
"Untuk masalah PTUN terkait revisi UMK 2012 sudah kita daftarkan. Untuk selanjutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hal ini sudah diambil alih oleh DPN Apindo," kata Ketua Apindo Tangerang Gatot Purwanto saat dihubungi okezone, Sabtu (21/1/2012).
Gatot mengatakan, pihaknya akan menyerahkan masalah ini sepenuhnya pada DPN, karena dia mengaku tidak mau membentur garis organisasi apabila masih mengurusi hal yang sudah diambil alih pusat.
Terkait adanya surat penandatangan penyetujuan pencabutan gugatan yang ditanda tangani Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalim di hadapan ratusan buruh beberapa waktu lalu, Gatot dengan tegas menyatakan surat itu tidak sah karena Edi menyatakan sendiri, bahwa dia tertekan saat menandatangani surat itu dan bukan atas kehendaknya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten telah menyetujui revisi UMK dan UMS Tangerang raya karena desakan buruh melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan revisi itu, maka besaran gaji buruh naik hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta hingga ke kisaran Rp1,605 juta-Rp1,758 juta per bulan dengan pemberlakuan UMS.
"Untuk masalah PTUN terkait revisi UMK 2012 sudah kita daftarkan. Untuk selanjutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hal ini sudah diambil alih oleh DPN Apindo," kata Ketua Apindo Tangerang Gatot Purwanto saat dihubungi okezone, Sabtu (21/1/2012).
Gatot mengatakan, pihaknya akan menyerahkan masalah ini sepenuhnya pada DPN, karena dia mengaku tidak mau membentur garis organisasi apabila masih mengurusi hal yang sudah diambil alih pusat.
Terkait adanya surat penandatangan penyetujuan pencabutan gugatan yang ditanda tangani Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalim di hadapan ratusan buruh beberapa waktu lalu, Gatot dengan tegas menyatakan surat itu tidak sah karena Edi menyatakan sendiri, bahwa dia tertekan saat menandatangani surat itu dan bukan atas kehendaknya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten telah menyetujui revisi UMK dan UMS Tangerang raya karena desakan buruh melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan revisi itu, maka besaran gaji buruh naik hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta hingga ke kisaran Rp1,605 juta-Rp1,758 juta per bulan dengan pemberlakuan UMS.