Solidaritas Kuat... SPSI To Be The Winner..
Upah Sektoral Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Ratu Atut pada tanggal 4 Januari 2012, Kita patut mensyukuri perjuangan K.SPSI - Kab.Tangerang (Citra Raya-Cikupa) dengan melalui Negoisasi dan perundingan secara Tripartit yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Tangeran (Depekab) pada saat perundingan Tripartit untuk Upah Minimum Kabupaten tahun 2012 pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan isi dari kesepakatan itu, adalah :
- UM (Upah Minimum) Kab.Tangerang tahun 2012 disepakati = Seratus % Nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
- Besarnya nilai UM Kab.Tangerang tahun 2012 adalah Rp. 1.379.000,-
- Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sepakat apabila UM Kota Tangerang sebesar Rp. 1.381.000,- DIREVISI dan UM Propinsi DKI Jakarta diputuskan dengan nilai yang terlalu tinggi dengan UM Kota Tangerang dan UM Kab.Tangerang, maka Depekab juga melakukan REVISI dengan selisih nilai Rp. 2.000,- dari nilai UM Kota Tangerang yang di Revisi.
- Apabila ternyata Rekomendasi UMK Kota Tangerang ke Gubernur Banten nilainya bukan Rp. 1.381.000,- maka rekomendasi UMK Kabupaten Tangerang tidak jadi direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk dibahas kembali oleh Depekab Kabupaten Tangerang
- SP/SB mengusulkan agar pemerintah melalui Bupati Tangerang dan atau Gubernur Banten menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang atas dasar kesepakatan tahun 2010.
- APINDO Kab.Tangerang belum siap untuk membahas pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang.
Berangkat dari kesepakatan Depekab dalam perundingan Tripartit, oleh karena itu pada tanggal 29 Desember 2011 kami DPC KSPSI-KAB.TANGERANG (Citra Raya) tidak melakukan atau tidak menurunkan massa pekerja untuk melakukan DEMO di Propinsi Banten karena dalam Kesepakatan Depekab butir (1) tahun 2011 kita sepakatan dengan UMK Kab.Tangerang tagun 2011, akan tetapi kami melalui delegasi/perwakilan melakukan strategi pengusulan UMS Kab.Tangerang agar diberlakukan sesuai kesepakatan Depekab tahun 2010 dan sesuai Kesepakatan Depekab butir (5) tahun 2011.
Pada tanggal 4 Januari 2012, Gubernur Banten telah menandatangani Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tangerang di Direkomendasikan SP/SB Kota Tangerang dan Kota Tangsel serta Gubernur Banten juga menandatangani besaran Nilai Upah Minimum Sektoral yang direkomendasikan KSPSI Kab.Tangerang (Citra Raya) beserta Dewan Pengupahan Kab.Tangerang.
I. REVISI UMK Th 2012 :
1). UMK Kota Tangsel dari Rp 1.381.000,-direvisi menjadi Rp 1.529.150,- (18,5%)
2). UMK Kota Tangerang dari Rp 1.381.000,-direvisi menjadi Rp 1.529.150,-(18,5%)
3).UMK KAB.Tangerang dari Rp 1.379.000,-direvisi menjadi Rp 1.527.150,-(18,8%)
II. PENETAPAN UMSK (Upah Minimum Sektoran Kab/Kota)
>>UMSK Kota Tangerang & kabupatebn Tangerang Th 2012 :
1). Kelompok 1 (Satu) Rp 1.758.522,- (Naik 36,3% dari UMK Kota, & 36,8% dari UMK Kab) Th 2011
2). Kelompok 2 (Dua) Rp 1.682.065,-(Naik 30,3% dari UMK Kota & 30,9% dari UMK Kab) Th 2011
3). Kelompok 3 (Tiga) Rp 1.605.607,-(Naik 24,4% dari UMK Kota & 24,9% dari UMK Kab ) Th 2011
Tugas Kita semua dan kwn2 PUK supaya UMSK dijalankan, dengan cara membuat surat untuk berunding tentang pelaksanaan UMSK Th 2012 kepada Pengusaha di tempatnya bekerja !!! UMK diberlakukan untuk perusahaan yang tidak ada SPSI. To Be The Winner !!!
1). UMK Kota Tangsel dari Rp 1.381.000,-direvisi menjadi Rp 1.529.150,- (18,5%)
2). UMK Kota Tangerang dari Rp 1.381.000,-direvisi menjadi Rp 1.529.150,-(18,5%)
3).UMK KAB.Tangerang dari Rp 1.379.000,-direvisi menjadi Rp 1.527.150,-(18,8%)
II. PENETAPAN UMSK (Upah Minimum Sektoran Kab/Kota)
>>UMSK Kota Tangerang & kabupatebn Tangerang Th 2012 :
1). Kelompok 1 (Satu) Rp 1.758.522,- (Naik 36,3% dari UMK Kota, & 36,8% dari UMK Kab) Th 2011
2). Kelompok 2 (Dua) Rp 1.682.065,-(Naik 30,3% dari UMK Kota & 30,9% dari UMK Kab) Th 2011
3). Kelompok 3 (Tiga) Rp 1.605.607,-(Naik 24,4% dari UMK Kota & 24,9% dari UMK Kab ) Th 2011
Tugas Kita semua dan kwn2 PUK supaya UMSK dijalankan, dengan cara membuat surat untuk berunding tentang pelaksanaan UMSK Th 2012 kepada Pengusaha di tempatnya bekerja !!! UMK diberlakukan untuk perusahaan yang tidak ada SPSI. To Be The Winner !!!
Kami selaku Pimpinan DPC KSPSI - KAB.TANGERANG (Citra Raya) mengharapkan jajaran Pengurus DPC dan PUK agar tetap mengawal serta mengawasi diberlakukannya diperusahaan yang ada di Kab.Tangerang agar kesejahteraan Buruh dapat terpenuhi.
DPC KSPSI
KABUPATEN TANGERANG
( AHMAD SUPRIADI )
Ketua