- KSPSI-Citra Raya
- KSBSI
- FSPMI
- SP.Garteks dan
- SPN
melakukan sosialisasi kepada seluruh PUK di lapangan kamp Tobat - Balaraja
pada tanggal 22 Januari 2012 yang dihadiri oleh 1500 pekerja dan dilaksanakan oleh Aliansi SP/SB serta Dewan pengupahan Kota/Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi UMSK ini bertujuan agar UMSK Tangerang dapat dilaksanakan diseluruh perusahaan yang berada di Kota atau kabupaten Tangerang.
UMSK adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang nilainya terbagi 3 kelompok/sektor, yaitu :
Sektoral - 1 = UMK + (15% x UMK)
Sektoral - 2 = UMK + (10% x UMK)
Sektoral - 3 = UMK + ( 5% x UMK)
Apabila suatu perusahaan tidak termasuk dalam UMSK maka upah menggunakan UMK yang berlaku, dan apabila suatu perusahaan termasuk dalam UMSK maka upah dibayarkan sesuai Upah Sektoral.
Diharapkan seluruh Anggota PUK SP/SB dalam mensosialisasikan pada perusahaan agar pengupahan dalam berpedoman di UMSK, dan melakukan perundingan secara Bipartit
UMSK Tangerang tahun 2012 adalah langkah awal kesejahteraan pekerja yang harus dipertahankan dan diperjuangan. UMSK diperjuangkan oleh para SP/SB melalui Depekab/kot didalam perumusan UMK dan UMSK yang selanjutnya
dikeluarkan surat keputusan oleh pimpinan provinsi (Gubernur) sebagai Upah yang berlaku secara normatif, ini adalah bentuk perjuangan SP/SB yang bergabung dalam Aliansi sebagai GARDA DEPAN PERJUANGAN PEKERJA didalam mensejahterakan anggotanya atau kesejahteraan pekerja/buruh di Tangerang.
Dalam kesempatan itu pula Aliansi SP/SB membuat kesepakatan akan melakukan aksi demo di kantor
Apindo Kab.Tangerang yang berlokasi di Citra Raya untuk mendesak Apindo mencabut gugatan di PTUN atas keputusan Gubernur Banten atas SK UMSK Tangerang tahun 2012.
Para pimpinan SP/SB diharapkan anggotanya dapat bergabung melakukan aksi demo tersebut pada tanggal 25/01/2012 jam 9:00 wib dengan tujuan kantor Apindo Kab.Tangerang di Citra Raya
Sumber Berita :