”Buruh seharusnya tidak perlu takut. Gugatan itu ditujukan terhadap gubernur yang mengeluarkan kebijakan pengupahan semata-mata hanya berdasarkan keputusan populis dan janji-janji politis, tanpa mempertimbangkan survei atas kebutuhan hidup layak yang telah disepakati,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi seusai CEO/Owners Gathering di Jakarta, Selasa (17/1).
Sofjan mengatakan, keputusan gubernur sudah berada di atas batas kewajaran. Kenaikan upah yang hanya didasarkan pada janji-janji politis itu ditentukan sebesar 30 persen, sedangkan inflasi saja hanya sekitar 3 persen.
”Kita sedang berunding kembali dengan buruh. Pemda juga harus
Menurut Sofjan, perusahaan- perusahaan besar memang memungkinkan mengikuti kenaikan upah tersebut. Namun, industri padat karya tidak mungkin menaikkan sebesar itu.
Hingga saat ini, Apindo belum berencana mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN). Jalan kompromi akan dilakukan dahulu dengan mediasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Apabila gubernur bersedia merevisi keputusannya, Apindo siap mencabut gugatan tersebut. Buruh tidak perlu khawatir. Kalau di PTUN pengusaha kalah, pengusaha juga dipastikan akan siap memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, kata Sofjan, kondisi semacam ini perlu menjadi catatan pemda tentang tidak kondusifnya iklim investasi di daerah tersebut. Sulit diterima akal sehat, terutama oleh investor asing, setiap tahun diwajibkan mengikuti aturan yang hanya didasarkan pada pertimbangan politis.
Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com