021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Gugatan Apindo Hanya ke Pemda

Gugatan Apindo Hanya ke Pemda

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menegaskan, Apindo tidak akan mencabut kebijakan pengupahan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga. Gugatan ini murni ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan buruh.


”Buruh seharusnya tidak perlu takut. Gugatan itu ditujukan terhadap gubernur yang mengeluarkan kebijakan pengupahan semata-mata hanya berdasarkan keputusan populis dan janji-janji politis, tanpa mempertimbangkan survei atas kebutuhan hidup layak yang telah disepakati,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi seusai CEO/Owners Gathering di Jakarta, Selasa (17/1).


Sofjan mengatakan, keputusan gubernur sudah berada di atas batas kewajaran. Kenaikan upah yang hanya didasarkan pada janji-janji politis itu ditentukan sebesar 30 persen, sedangkan inflasi saja hanya sekitar 3 persen.


”Kita sedang berunding kembali dengan buruh. Pemda juga harus fair karena kebijakan ini terjadi kerap menjelang pemilihan kepala daerah. Ini sudah lebih banyak dipolitisasi dibandingkan kenyataan survei kebutuhan hidup layak,” ujarnya.


Menurut Sofjan, perusahaan- perusahaan besar memang memungkinkan mengikuti kenaikan upah tersebut. Namun, industri padat karya tidak mungkin menaikkan sebesar itu.


Hingga saat ini, Apindo belum berencana mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN). Jalan kompromi akan dilakukan dahulu dengan mediasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Apabila gubernur bersedia merevisi keputusannya, Apindo siap mencabut gugatan tersebut. Buruh tidak perlu khawatir. Kalau di PTUN pengusaha kalah, pengusaha juga dipastikan akan siap memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah.


Namun, kata Sofjan, kondisi semacam ini perlu menjadi catatan pemda tentang tidak kondusifnya iklim investasi di daerah tersebut. Sulit diterima akal sehat, terutama oleh investor asing, setiap tahun diwajibkan mengikuti aturan yang hanya didasarkan pada pertimbangan politis.


Sementara itu, serikat buruh dan serikat pekerja yang bergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak batal berunjuk rasa Senin lalu. Rencananya, mereka akan berdemonstrasi di kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Namun, setelah buruh bersepakat dengan Apindo Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan masalah Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012, unjuk rasa pun dibatalkan.


Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger