Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pesimistis terhadap rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menyerahkan persoalan pesangon kepada PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Alasannya, kalangan pengusaha dan pekerja dipastikan keberatan untuk menambah setoran premi ke Jamsostek. "Jamsostek hanya setuju untuk pegawai baru. Pegawai yang lama bagaimana?" kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi di Jakarta, Kamis (20/4).
Rencana pemerintah itu tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin lain yang ditanggapi dingin kalangan pengusaha adalah formulasi pesangon yang masih belum jelas, termasuk dasar hukumnya. Apalagi pihak Jamsostek dipastikan menaikkan setoran iuran bulanan jika diminta menjadi lembaga pengelola dana pesangon. "Kesiapannya sendiri tak terlalu masalah," tutur Direktur Utama Jamsostek Iwan Pontjowinoto.
Menanggapi keberatan ini, Erman menilai pengusaha tak beralasan. Karena dalam revisi UU Ketenagakerjaan, menurut Erman, akan ditentukan hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha agar menjadi jelas. Untuk mencari titik temu masalah krusial ini, akan kembali digelar rapat segitiga antara pemerintah, pengusaha, serta asosiasi serikat buruh dan pekerja
Sumber Berita :