Selamat kepada manajemen PT.Nasa dan segenap pengurus PUK SP TSK SPSI beserta seluruh anggotanya yang telah bersepakat untuk memperselisihkan besaran THR 2008 ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sebagai bentuk adanya hubungan industrial yang baik dari kedua belah pihak yang disertai pemahamam mendalam terhadap UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Masing-masing pihak telah dapat menahan diri dari tindakan arogansi yang justru akan membuat +/- 7.000 karyawan kehilangan pekerjaan.
Sekali lagi, selamat.
Ahmad Supriadi
DPC SP TSK SPSI Kab.Tangerang
Sumber Berita : SERPONG KITA