021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » KSPSI Jacob Nuwa Respon Putusan Palsu MA

KSPSI Jacob Nuwa Respon Putusan Palsu MA

Jakarta, NTT Online - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Jacob Nuwa Wea melaporkan dugaan pemalsuan keputusan MA yang isinya mendiskreditkan organisasinya. Siaran pers KSPSI versi Jacob yang diterima di Jakarta, Jumat, itu menyatakan putusan palsu MA itu telah beredar di sejumlah intansi pemerintah.

“Kami telah melapor ke Mabes Polri dengan tembusan seluruh Kapolda karena putusan palsu MA itu mendiskreditkan KSPSI versi Jacob,” kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI versi Jacob, Mathias Tambing.

Dalam putusan palsu yang tanpa menggunakan kop surat resmi MA dan lambang negara burung Garuda disebutkan bahwa kepengurusan Jacob tidak dibenarkan memakai nama dan seni logo KSPSI.

Keputusan itu juga melampirkan berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2008 dan sehelai salinan putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi tanggal 24 Maret 2008.

Menurut Tambing, banyak kejanggalan dalam keputusan palsu tersebut. “Sidang di pengadilan saja belum pernah, kok sudah ada berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jangankan sidang, gugatan ke pengadilan saja belum dilakukan,” oleh pihak-pihak yang mengaku berhak atas logo dan nama KSPSI.

Nama-nama terdakwa dalam putusan itu juga hanya Jacob Nuwa Wea dan kawan-kawan, sedangkan putusan biasanya menyebutkan satu-persatu nama terdakwa di pengadilan sebelumnya.

Saat ini terdapat dua kepengurusan KSPSI, yakni versi Jacob dan versi Sjukur Sarto, keduanya menyatakan diri dan kelompoknya sebagai pengurus yang sah.

Tambing mengatakan, pihaknya memang berencana menggugat Sjukur karena membentuk kepengurusan KSPSI secara tidak sah melalui kongres tahun 2007. Namun rencana itu ditangguhkan dan pihaknya justru menuggu ada gugatan dari pihak Sjukur Sarto.

Tentang nama dan tanda tangan Djoko Sarwoko di putusan itu, Tambing sudah menanyakannya ke yang bersangkutan dan tandatangan itu palsu.

Melalui surat bertanggal 28 April 2008, Djoko Sarwoko menyatakan tanda tangannya dipalsukan. “Kami menjadi Direktur Pidana Mahkamah Agung pada tahun 1997-2000 dan oleh karenanya surat Direktur Pidana dimaksud adalah palsu,” kata Djoko yang kini menjadi Ketua Muda Pengawasan Mahmakah Agung.

Tambing mengharapkan seluruh instansi pemerintah, swasta dan pihak terkait lainnya tidak terprovokasi oleh putusan palsu tersebut.

DPP KSPSI juga minta Polri segera mengusut tuntas dan mengungkap pelaku pemalsuan karena menyangkut lembaga penegakan hukum tertinggi di Indonesia. antara


Sumber Berita : NTT-ONLINE
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger