021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Sjukur Sarto Diduga Bikin Surat Palsu MA KSPSI Pimpinan Jacob Akan Laporkan ke Polri

Sjukur Sarto Diduga Bikin Surat Palsu MA KSPSI Pimpinan Jacob Akan Laporkan ke Polri

JAKARTA, PROGRESIF JAYA
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sehubungan dengan ditemukannya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang diduga palsu. Surat MA yang bertanggal 27 Maret 2008 itu diduga dibuat oleh Sjukur Sarto ( mengaku Ketua KSPSI) antara lain berisi perintah agar Jacob Nuwa Wea tidak berhak lagi untuk menggunakan nama dan seni logo KSPSI.

Menurut Wakil Ketua KSPSI Mathias Tambing menyatakan, pihaknya menemukan surat Mahkamah Agung itu telah disebar ke sejumlah perusahaan, instansi pemerintah dan sejumlah alamat lagi.

Pihak KSPSI yang dipimpin Jacob, dengan ditemukannya surat MA yang diduga palsu itu telah melakukan penelusuran, dan penyelidikan untuk mencari mereka yang terlibat dalam pembuatan surat yang diduga palsu tersebut. Namun menurut Mathias, Sjukur Sarto dipastikan terlibat dalam pembuatan surat tersebut, paling tidak dia harus mengetahuinya.

“Akhirnya kami menemukan sejumlah bukti bahwa surat tersebut dibuat guna memojokkan eksistensi KSPSI yang diketuai Jacob Nuwa Wea agar tidak bisa diterima di perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah maupun di beberapa tempat yang terkait dengan keberadaan organisasi yang kami pimpin,” ucap Mathias kepada SK Progresif Jaya, Jumat pekan lalu di Jakarta.

Dikatakan, untuk itu pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut, tambah Mathias.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2007 yang lalu, Sjukur Sarto telah menyelenggarakan Musyawarah Kerja KSPI tanpa mendapat mandat dari pengurus KSPSI pimpinan Jacob, dan membentuk kepengurusan Pimpinan Pusat KSPSI sendiri di luar KSPSI yang mendapat dukungan sejumlah organisasi pekerja anggota KSPSI seluruh Indonesia.

Namun Sjukur tetap menganggap dia juga sebagai ketua KSPSI menurut versinya sendiri.
Telah Dicross chek

Mathias menambahkan, bahwa setelah melakukan cross chek ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta ternyata surat tersebut merupakan surat palsu.

Salah seorang pejabat MA yang kompeten untuk surat-menyurat mengatakan bahwa pihak MA tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Untuk itu, pihak MA kemudian menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Pihak Mahkamah Agung kemudian membuat surat sanggahan atas beredarnya surat palsu tersebut.

Surat palsu yang diedarkan pihak yang tidak bertanggungjawab itu, berkop surat Mahkamah Agung RI tanpa gambar atau logo “Burung Garuda”, sebagai lambang Negara Republik Indonesia. Padahal, pada kertas surat asli Mahkamah Agung, berkop surat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan logo Garuda.

Pada Surat palsu MA tersebut tertulis tanggal 27 Maret 2008 dan bernomor surat : 470/TU/217 K/PID/2008. Perihal surat itu berupa Permohonan Kasasi dan tertulis sebagai berikut:

Berkas perkara Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan, tanggal 10 Maret 2008, Nomor 117/Pid.B/2008/PN Jaksel.

Sehelai salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi, tertanggal 24 Maret 2008. Reg. No.219 K/PID/2008.

Dalam perkara terdakwa : Jacob Nuwa Wean Dkk.

Dengan putusan tidak dibenarkan memakai Nama dan Seni Logo KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), selanjutnya agar formulir penerimaan berkas terlampir segera dikembalikan ke Mahkamah Agung RI paling lambat dalam waktu dua minggu setelah diterimanya berkas perkara tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Direktorat Pidana Djoko Sarwoko yang dipalsukan, sebab Djoko Sarwoko sudah tidak menjadi pejabat Kepala Direktorat Pidana sejak tahun 2000, dan saat ini jadi Ketua Muda Bidang Pengawasan.

Menurut Mathias lagi, setelah diketahui adanya surat MA palsu yang beredar dengan maksud menyudutkan KSPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea yang syah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun secara yuridis, kami minta konfirmasi dan Mahkamah Agung mengeluarkan surat yang isinya menyanggah surat palsu itu.

Surat sanggahan Mahkamah Agung tertanggal 28 April 2008 disebutkan, antara lain bahwa sehubungan dengan surat dengan tanggal 15 April 2008 Nomor 036, Team A & P.IV.08 perihal tersebut pada pokok surat, lalu Mahkamah Agung mempelajari masalah yang dikemukakan dalam isi surat termaksud, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanda tangan yang tertera di surat itu ada indikasi dipalsukan.

Menurut Djoko, dia menjabat Direktur Pidana Mahkamah Agung dari tahun 1997 sampai dengan akhir tahun 2000 dan oleh karenanya surat Direktur Pidana dimaksud juga palsu.
Mathias mengharapkan agar siapa saja yang menerima surat palsu tersebut agar mengabaikannya. “KSPSI yang syah adalah yang dipimpin Ketua Umum Jacob Nuwa Wea, dan selanjutnya akan melaporkan perbuatan pemalsuan surat tersebut ke pihak Polri,” tegas Mathias. Diharapkan pihak kepolisian menyikapinya

Sumber Berita : PROGRESIFJAYA.COM
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger