Jakarta, Pelita
DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mencabut surat pendaftaran ciptaan logo SPSI yang diberikan kepada kelompok Syukur Sarto.
Menteri Hukum dan HAM dinilai ceroboh karena telah menerbitkan surat pendaftaran ciptaan kepada orang yang tidak berhak menggunakan nama, logo dan alamat KSPSI, Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing, di Jakarta, Rabu (30/1).
Ia menambahkan jika dalam waktu 30 hari surat pendaftaran ciptaan itu tidak dicabut, DPP KSPSI akan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.
Dikatakan, DPP KSPSI sangat menyesalkan Menteri Hukum dan HAM menerbitkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI kepada kelompok Syukur Sarto, tanpa mengecek alamat. Karena Syukur tidak pernah memiliki alamat seperti yang tertulis dalam permohonan mengajukan hak cipta.
Patut dicurigai bahwa kelompok Syukur untuk mendapatkan hak cipta itu menggunakan alamat palsu, atau sengaja memalsukan. Karena alamat yang tercantum dalam surat pendaftaran ciptaan itu sudah lama kami gunakan untuk operasional KSPSI sehari-hari, tegas Mathias Tambing yang juga Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI.
Mathias yang didampingi Sekretaris Tim Advokasi DPP KSPSI Eddy Waluyo, menjelaskan DPP KSPSI telah mendapatkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat pendaftaran itu ditandatangani Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Ansori Sinungan, SH tertanggal 24 Januari 2008.
Dalam surat pendaftaran itu disebutkan nama pemilik logo SPSI adalah KSPSI alamat Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan. Logo diumumkan sejak 22 Februari 2005 di Pandaan, Jawa Timur. Nomor dan tanggal pendataran 035963, 15 Januari 2008.
Tapi anehnya, kata Mathias Tambing, Departemen Hukum dan HAM juga mengeluarkan surat pendafataran ciptaan untuk kelompok Syukur Sarto dengan nama pencipta dan alamat yang sama, yakni KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan.
Bedanya hanya tercantum pada tanggal dan tempat diumumkan serta nomor dan tanggal pendaftaran. Logo KSPSI Syukur diumumkan pada 24 Agustus 2007 di Jakarta, sedangkan nomor dan tanggal pendaftaran 035394, 11 September 2007.
Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI, kelompok Syukur Sarto tidak berhak menggunakan nama, logo KSPSI dan alamat tersebut. Karena mereka sejak Agustus 2007 sudah dipecat dari pengurus DPP KSPSI dan tidak pernah lagi berkantor di Jl. Raya Pasar Minggu.
Kami juga akan menggugat kelompok Syukur Sarto ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tegas Mathias Tambing.
Sumber Berita : PELITA