Buruh menilai, SKB itu merupakan bentuk nyata kepanikan pemerintah menghadapi krisis ekonomi global yang melanda dunia saat ini. Pemberlakuan SKB juga akan merugikan buruh karena akan berdampak pada pembatasan upah minimum regional (UMR).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KSPSI Syukur Sarto menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan SKB yang dianggap hanya berpihak pada pengusaha dan merugikan para buruh.
“Penerbitan SKB empat menteri itu nyelonong dari kesepakatan dengan pekerja. Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen menjadi dasar hukum sebagai patokan UMK (upah minimum kota-red). Penentuan UMK disesuaikan dengan inflasi,” kata Syukur di sela-sela acara pelantikan DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang, Jumat (7/11) siang.
Oleh karenanya, kata Syukur, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang sekaligus membatalkan SKB. “Pemerintah pusat terlalu mengintervensi penentuan UMK. Kondisi ini tidak baik untuk buruh,” katanya.
SKB disahkan pada 24 Oktober 2008 lalu oleh Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardyanto, dan Mendag Mari Elka Pangestu. SKB empat menteri yang dilatarbelakangi krisis ekonomi global, dinilai tak lebih sebagai upaya memihak pemilik modal.
“Untuk itu, sekali lagi KSPSI dengan tegas menolak SKB empat menteri dan meminta pemerintah mencabutnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya. Namun, Syukur belum dapat mengatakan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya bila pemerintah tetap memberlakukan SKB empat menteri itu.
Sumber Berita : SINAR HARAPAN