Kongres dipercepat pada tanggal 24 s/d 26 Agustus 2007 bertempat di Hotel Grand Cempaka Jakarta, dikwalifisir sebagai PELANGGARAN.
Bahwa kepada Drs.Syukur Sarto,MS, Hikayat Atika Karwa, Drs.M.Ch.David, Buyung Marizal,SH, H.Kasiran,SH,MH, Yenny Amir telah diberikan surat peringatan pertama dan terakhir oleh DPP K.SPSI, untuk tidak melaksanakan atau membatalkan Kongres. Surat Peringatan Pertama dan terakhir nomor 1584//SK/DPP KSPSI/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007, surat ditandatangani oleh Jacob Nuwa Wea,S.Sos sebagai Ketua Umumj DPP KSPSI dan Drs.A.Latief Nasution,SH sebagai Sekretaris Jenderal DPP KSPSI.
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia telah menerbitkasn SURAT KEPUTUSAN No.1588/KEP/DPP KSPSI/VIII/2007 tertanggal 22 Agustus 2007 tentang PEMBERHENTIAN SEKALIGUS PEMECATAN ANGGOTA PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA.
Dalam SURAT KEPUTUSAN No.1588/KEP/DPP KSPSI/VIII/2007 memutuskan dan menetapkan memberhentikan sekaligus memecat sebagai anggota pengurus DPP KSPSI Saudara :Drs.Syukur Sarto,MS;Hikayat Atika Karwa;Drs.M.Ch.David;Buyung Marizal,SH;H.Kasiran,SH,MH;Yenny Amir.Terhitung sejak ditetapkan SURAT KEPUTUSAN No.1588/KEP/DPP KSPSI/VIII/2007 tertanggal 22 Agustus 2007 Saudara yang namanya tersebut diatas tidak berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi KSPSI.
SURAT KEPUTUSAN No.1588/KEP/DPP KSPSI/VIII/2007 tertanggal 22 Agustus 2007 ditandatangani oleh Jacob Nuwa Wea,S.Sos selaku Ketua Umum DPP KSPSI dan Drs. A.Latief Nasution,SH selaku Sekretaris Jenderal DPP KSPSI.
Sumber Berita :
Pelanggaran Konstitusi K.SPSI
Bahwa Drs.Syukur Sarto,MS, Hikayat Atika Karwa, Drs.M.Ch.David, Buyung Marizal,SH, H.Kasiran,SH,MH, Yenny Amir telah menyelenggarakan Kongres dipercepat pada tanggal 24 s/d 26 Agustus 2007 bertempat di Hotel Grand Cempaka Jakarta.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Ikrar Anggota :
IKRAR ANGGOTA SPSI :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.