Untuk diketahui, bahwa telah beredar surat Mahkamah Agung, Nomor 470/TU//21/K/PID/2008 tertanggal 27 Maret 2008, Perihal Permohonan Putusan Kasasi. Surat ditandatangani Kepala Direktorat Pidana Djoko Sarwoko,SH (NIP.040017605).
Bahwa surat Mahkamah Agung, Nomor 470/TU//21/K/PID/2008 tertanggal 27 Maret 2008, seolah-olah benar sebagai surat dari Mahkamah Agung dan oleh pihak tertentu surat Mahkamah Agung, Nomor 470/TU//21/K/PID/2008 dipergunakan untuk melegitimasi kedudukan pihak tertentu tersebut.
Bahwa dalam surat Nomor 470/TU//21/K/PID/2008 tertanggal 27 Maret 2008, pada hakekatnya mengenai (disalin) :
Bersama ini dengan hormat kami kirimkan kepada Saudara :
Berkas perkara Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan, Tanggal 10 Maret 2008 No.117/Pid.B/2008/PN.JAKSEL.
Sehelai Salinan Putusan Mahkamah Agung-RI dalam tingkat Kasasi, Tanggal 24 Maret 2008 Reg No.219 K Pid 2008, dalam perkara Terdakwa JACOB NUWA WEA, DKK, dengan putusan bahwa tidak dibenarkan memakai Nama dan Seni Logo K.SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa terhadap surat Nomor 470/TU//21/K/PID/2008 tertanggal 27 Maret 2008, Team Advokasi & Pembelaan DPP KSPSI telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI Up. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA RI perihal "Mohon Konfirmasi", surat nomor 036.Team A&P.IV.08 tanggal 15 April 2008. Surat ditandatangani Karmen Siregar,SH dan Iwan Patar,SH.
Bahwa terhadap surat nomor 036.Team A&P.IV.08 tanggal 15 April 2008, Mahkamah Agung RI telah memberikan tanggapan melalui surat nomor KM.Was/92/IV/2008 tanggal 28 April 2008, Surat ditandatangani oleh Ketua Muda Pengawasan (Djoko Sarwoko,SH).
Bahwa surat nomor KM.Was/92/IV/2008 tanggal 28 April 2008 pada hakekatnya berisikan (disalin) :
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 April 2008 No.036.Team.A&P.IV.08 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, setelah Mahkamah Agung mempelajari permasalahan yang Saudara kemukakan, dengan ini disampaikan bahwa apabila melihat surat yang Saudara lampirkan tersebut ada indikasi tanda tangan kami dipalsukan, sebab kami menjadi Direktur Pidana Mahkamah Agung pada tahun 1997 s.d.akhir tahun 2000 dan oleh karenanya surat Direktur Pidana dimaksud adalah palsu".
Bahwa DPC-K.SPSI Kota Bandung telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Nomor surat B.019/DPC-K.SPSI/KOB/IV/2008, tertanggal 24 April 2008, Perihal Surat "Putusan Mahkamah Agung". Surat ditandatangani oleh Nana Suhana sebagai Ketua DPC-K.SPSI Kota Bandung dan Sunardi sebagai Sekretaris. Surat ditembuskan kepada 19 instansi.
Bahwa DPD-K.SPSI Propinsi Jawa Barat telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Nomor surat B.015/A/KSPSI/JB/V/2008, tertanggal 8 Mei 2008, Perihal surat “Surat Edaran Putusan Mahkamah Agung RI”. Surat ditandatangani oleh Moch Husein sebagai Ketua DPD-K.SPSI Propinsi Jawa Barat dan Ardin Restiadi sebagai Sekretaris. Surat ditembuskan kepada 18 instansi.
Pada pokoknya surat dari DPD-K.SPSI Propinsi Jawa Barat adalah menyangkal seluruh isi surat dari DPC-K.SPSI Kota Bandung, nomor B.019/DPC-K.SPSI/KOB/IV/2008.
Sebagai reaksi atas surat DPC-K.SPSI Kota Bandung, nomor B.019/DPC-K.SPSI/KOB/IV/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan tembusan surat disampaikan kepada 19 instansi MAKA DPP K.SPSI membuat laporan kepada Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 2008, Surat Tanda Bukti Laporan No STBL/116/V/2008/BIRO OPS. Sebagai Pelapor adalah Karmen Siregar,SH sebagai Ketua DPP K.SPSI dan sebagai Terlapor adalah Nana Suhana sebagai Ketua DPC-K.SPSI Kota Bandung.
Sebagai tindak lanjut laporan kepada Polda Jawa Barat, pada tanggal 21 Mei 2008 dilakukan penyidikan oleh Unit IV Sat Ops I dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Karmen Siregar,SH dan sebagai penyidik adalah A.Rusman,SH.MH (Kompol), AKP Oon Suhendar, Bripka Carsono.
Sumber Berita : FSPTI