Kodya dan Kabupaten Tangerang, Rabu (1/5), unjuk rasa.
Mereka menuntut kenaikan upah sesuai SK Menaker No 05/BW/ 1996 tentang
keharusan perusahaan untuk membayar upah pada hari Minggu, dan
kesejahteraan seperti uang transpor/makan dan premi hadir.
Tiga perusahaan tersebut PT Cimone Jaya (PTCJ) dengan 200 pekerja, PT
Noble Star (PT NS) Jalan Aster 270 pekerja, PT Mayora dengan 600
pekerja di Kecamatan Batuceper, Kodya Tangerang.
Lima perusahaan lainnya berada di Kabupaten Tangerang: pabrik garmen
PT Enternal Buana Chemical Industries (PT EBCI) dengan 800 pekerja,
pabrik tas kulit PT Tara Multi Mandiri (PT TMM) di Desa Cukang Galih
Curug dengan 1.700 pekerja.
Pabrik sepatu PT Bertoni Sari Jaya (PT BSJ) dengan 7.030 pekerja di
Desa Kadu Kecamatan Curug, pabrik sepatu PT Koruyo Internasional
Indonesia (Korinesia) dengan 4.463 pekerja di Jalan Raya Pasar Kemis,
dan pabrik kayu PT Sun Wood di Desa Bunder Cikupa dengan 300 pekerja.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pekerja secara tertib, karena di setiap
tempat kejadian petugas Polsek dan Koramil setempat sudah
berjaga-jaga.
Tunda Kenaikan
Perusahaan yang dilanda unjuk rasa tersebut, kebanyakan perusahaan
yang mengajukan permohonan penundaan kenaikan upah seperti tertuang
dalam SK Menaker No 05/BW/1996.
Saat ini masing-masing perwakilan pekerja melakukan perundingan dengan
pihak perusahaan didampingi petugas dari kantor Depnaker Tangerang.
Akhirnya, 25 perwakilan pekerja, PUK SPSI setempat, pimpinan
perusahaan yang diwakili Andryanto (direktur), yang dipandu Staf
Depnaker serta DPPC SPSI melakukan perundingan.
Perundingan berjalan alot, karena pihak perusahaan bertahan pada
keputusan agar kenaikan upah itu ditangguhkan menunggu jawaban dari
Menaker, sebab kondisi perusahaan sedang krisis.
Petugas Depnaker menyarankan kedua belah pihak membuat kesepakatan
bersama. Sedangkan pengurus DPC FSPSI Kabupaten Tangerang, Arsyad
mengigatkan, agar PUK FSPSI tidak menandatangani permohonan penundaan
penangguhan UMR.
Hal itu merupakan keputusan dari DPD FSPSI Jabar. Karena belum
mencapai kesapakatan bersama, maka perundingan ditunda sampai Kamis
(2/5).
Minta Dibayar
Sedangkan di perusahaan sepatu PT Korinesia, unjuk rasa juga menuntut
pelaksanaan SK Menaker No 05/BW/1996, agar upah Minggu dibayar,
sehingga jumlah hari kerja setiap bulan dari 25 menjadi 30 hari.
Unjuk rasa itu dilakukan pekerja sesaat sebelum masuk kerja. Namun,
begitu perwakilan mereka berunding, pekerja lainnya pun kembali
berkerja.
Asisten Manajer PT Korinesia, Zamri Anwar kepada Pembaruan Rabu (1/5)
petang di kantornya mengatakan, perusahaan sanggup melaksanakan UMR
sesuai peraturan yang berlaku. Unjuk rasa itu, katanya, terjadi karena
kasalahpahaman saja.
Menurut dia, pihaknya memang pernah mengajukan permohonan penundaan
kenaikan UMR kepada Menaker, karena hanya ingin berpartisipasi dalam
Asprindo (Asosiasi Pabrik Sepatu Indonesia).
Mengingat kondisi perusahaan pada 1995, rugi sebesar Rp 7 miliar, maka
dengan penundaan itu diharapkan bisa mendapat peluang untuk
memperbaiki kerugiannya.
Meskipun demikian, sebelum jawaban Menaker diterima, pihak perusahaan
sebenarnya sudah melaksanakan ketentuan yang tersirat dalam SK Menaker
No 05/BW/ 1996 tersebut.
Adapun unjuk rasa di PT TMM dan PT SW sudah reda tinggal menunggu
kesepakatan kedua belah pihak. Dan, unjuk rasa ratusan pekerja pabrik
kimia PT EBCI mencapai kesepakatan bersama, yakni perusahaan membayar
upah sesuai peraturan.(L-2)
Sumber Berita :