021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Banten Terima Pengajuan Revisi Upah Tangerang

Banten Terima Pengajuan Revisi Upah Tangerang

TEMPO Interaktif, Serang:Pemerintah Provinsi Banten, menerima surat pengajuan revisi Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang dilayangkan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, Selasa kemarin. Surat Bupati
Tangerang bernomor 561/8962 itu meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk merevisi UMK dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000.

Alasan Ismet yang meminta revisi UMK itu diantaranya, karena besarnya selisih upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang yang sangat besar yakni, untuk Kota Tangerang Rp 1.054.660 dan Kabupaten
Tangerang Rp 1.044.500.

Pertimbangan lain yaitu adanya desakan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh melalui unjuk rasa dan surat bernomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 tertanggal 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak di Tangerang
Rp1.075.641. Juga untuk menjaga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang lebih kondusif dan harmonis.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ridwan Efendy mengatakan surat usulan tersebut baru diterima Pemprov Banten melalui Disnakertrans, Rabu (3/12) hari ini, "Surat dari Tangerang itu sudah kami teruskan ke
Gubernur Banten," ujar Ridwan Efendy.

Pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian terkait
pengajuan revisi UMK Tangerang. Kajian itu, kata dia, untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Banten. "Kajian kami, akan menjadi dasar bagi Ibu Gubernur," kata dia.

Menanggapi surat revisi kenaikan upah tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, langsung mengajukan penolakan kepada Gubernur. Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Disnakertrans, Ubaidillah
menambahkan, Alasan Apindo dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten Nomor. 009/AP.KAB/XII/2008 itu menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten untuk tidak melakukan revisi terkait UMK Kabupaten Tangerang.

Alasannya, kata Ubaidillah yang membacakan surat itu, karena keputusan UMK sebesar Rp 1.044.500 telah
disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebelumnya Bupati Tangerang telah menyetujui rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan.

Alasan lain terkait penolakan Apindo karena, rekomendasi UMK Bupati Tangerang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten menjadi UMK 2009 yaitu Rp 1.044.500. Bahkan, usulan revisi UMK yang telah dilayangkan oleh Bupati Tangerang dipandang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku karena tidak melakukan konsultasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Sumber Berita :TEMPOINTERAKTIF.COM
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger