Tangerang bernomor 561/8962 itu meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk merevisi UMK dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000.
Alasan Ismet yang meminta revisi UMK itu diantaranya, karena besarnya selisih upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang yang sangat besar yakni, untuk Kota Tangerang Rp 1.054.660 dan Kabupaten
Tangerang Rp 1.044.500.
Pertimbangan lain yaitu adanya desakan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh melalui unjuk rasa dan surat bernomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 tertanggal 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak di Tangerang
Rp1.075.641. Juga untuk menjaga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang lebih kondusif dan harmonis.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ridwan Efendy mengatakan surat usulan tersebut baru diterima Pemprov Banten melalui Disnakertrans, Rabu (3/12) hari ini, "Surat dari Tangerang itu sudah kami teruskan ke
Gubernur Banten," ujar Ridwan Efendy.
Pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian terkait
pengajuan revisi UMK Tangerang. Kajian itu, kata dia, untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Banten. "Kajian kami, akan menjadi dasar bagi Ibu Gubernur," kata dia.
Menanggapi surat revisi kenaikan upah tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, langsung mengajukan penolakan kepada Gubernur. Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Disnakertrans, Ubaidillah
menambahkan, Alasan Apindo dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten Nomor. 009/AP.KAB/XII/2008 itu menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten untuk tidak melakukan revisi terkait UMK Kabupaten Tangerang.
Alasannya, kata Ubaidillah yang membacakan surat itu, karena keputusan UMK sebesar Rp 1.044.500 telah
disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebelumnya Bupati Tangerang telah menyetujui rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan.
Alasan lain terkait penolakan Apindo karena, rekomendasi UMK Bupati Tangerang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten menjadi UMK 2009 yaitu Rp 1.044.500. Bahkan, usulan revisi UMK yang telah dilayangkan oleh Bupati Tangerang dipandang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku karena tidak melakukan konsultasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.
Sumber Berita :TEMPOINTERAKTIF.COM