"Kami menerima dua surat usulan, dari Bupati Tangerang yang meminta gubernur merevisi UMK Kabupaten Tangerang dan Apindo Kabupaten Tangerang meminta gubernur menolak revisi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Eutik Suharta di Serang, Rabu (3/12).
Dengan demikian, kata Eutik, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap surat pengajuan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disampaikan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar.
Surat tersebut berisi permintaan revisi UMK dari Rp1.044.500 menjadi Rp1.055.000 dan juga surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, yang isinya menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten tidak melakukan revisi.
Menurut Eutik, pengajuan revisi tertuang dalam surat nomor 561/8962, tertanggal 2 Desember 2008. Dalam surat itu, Bupati Tangerang beralasan, besarnya upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang mengalami selisih yakni, Kota Tangerang Rp1.054.660 dan Kabupaten Tangerang Rp1.044.500.
Pertimbangan lain, tindak lanjut surat dari aliansi serikat pekerja/buruh Kabupaten Tangerang nomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK 100% sesuai KHL Rp1.075.641.
Adapun, surat penolakan revisi dari Apindo yang disampaikan ke Gubernur Banten bernomor 009/AP.KAB/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008. Dalam surat dinyatakan, karena keputusan UMK sebesar Rp1.044.500 telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, Bupati Tangerang telah membuat rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan dan sudah ditetapkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Banten, Apon Suryana mengaku belum menerima tembusan kedua surat itu. Namun demikian, Apon menyatakan, revisi bisa saja dilakukan apabila ada rekomendasi dari dewan pengupahan Kabupaten Tangerang.
Ia berharap, Bupati Tangerang sebaiknya membahas dahulu usulan revisi UMK tersebut dengan Dewan Pengupahan (DPK) Kabupaten Tangerang, sebelum bupati menyampaikan usulan revisi atas hak prerogatifnya
Sumber Berita : KAPANLAGI.COM