021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » UMK Tangerang Diminta Untuk Direvisi

UMK Tangerang Diminta Untuk Direvisi

Kapanlagi.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Banten menerima surat pengajuan revisi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang, yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp1.044.500 atas rekomendasi Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.

"Kami menerima dua surat usulan, dari Bupati Tangerang yang meminta gubernur merevisi UMK Kabupaten Tangerang dan Apindo Kabupaten Tangerang meminta gubernur menolak revisi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Eutik Suharta di Serang, Rabu (3/12).

Dengan demikian, kata Eutik, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap surat pengajuan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disampaikan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar.

Surat tersebut berisi permintaan revisi UMK dari Rp1.044.500 menjadi Rp1.055.000 dan juga surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, yang isinya menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten tidak melakukan revisi.

Menurut Eutik, pengajuan revisi tertuang dalam surat nomor 561/8962, tertanggal 2 Desember 2008. Dalam surat itu, Bupati Tangerang beralasan, besarnya upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang mengalami selisih yakni, Kota Tangerang Rp1.054.660 dan Kabupaten Tangerang Rp1.044.500.

Pertimbangan lain, tindak lanjut surat dari aliansi serikat pekerja/buruh Kabupaten Tangerang nomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK 100% sesuai KHL Rp1.075.641.

Adapun, surat penolakan revisi dari Apindo yang disampaikan ke Gubernur Banten bernomor 009/AP.KAB/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008. Dalam surat dinyatakan, karena keputusan UMK sebesar Rp1.044.500 telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, Bupati Tangerang telah membuat rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan dan sudah ditetapkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Banten, Apon Suryana mengaku belum menerima tembusan kedua surat itu. Namun demikian, Apon menyatakan, revisi bisa saja dilakukan apabila ada rekomendasi dari dewan pengupahan Kabupaten Tangerang.

Ia berharap, Bupati Tangerang sebaiknya membahas dahulu usulan revisi UMK tersebut dengan Dewan Pengupahan (DPK) Kabupaten Tangerang, sebelum bupati menyampaikan usulan revisi atas hak prerogatifnya

Sumber Berita : KAPANLAGI.COM
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger