Penolakan usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu malam lalu. ”Hasil rapat pimpinan tadi malam sudah kami laporkan kepada Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Eutik Suharta, Kamis (11/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah direvisi. Bupati meminta besaran UMK 2009 dinaikkan dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000, untuk mendekati nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun, usulan itu ditolak demi menjaga stabilitas iklim investasi di Banten. Penolakan juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Tangerang.
Alasan lain adalah tidak adanya landasan hukum untuk merevisi UMK karena sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan gubernur. Apalagi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek memberikan surat edaran yang berisi nilai UMK tidak boleh diubah. UMK yang ditetapkan Gubernur Banten harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2009.
Pemprov juga khawatir jika usulan revisi UMK Tangerang dikabulkan, kabupaten/kota lain akan terpacu untuk turut mengajukan revisi UMK. Kekhawatiran itu beralasan karena Kota Tangerang sudah mengajukan revisi pada 5 Desember, hanya tiga hari setelah usulan dari Kabupaten Tangerang masuk.
Menurut Eutik, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga mengusulkan agar nilai UMK 2009 yang sudah ditetapkan Gubernur Rp 1.054.660 direvisi. Wali Kota mengajukan nilai UMK baru, yakni Rp 1.064.500.
”Usulan dari kota juga kami tolak dengan alasan sama, terutama menjaga iklim investasi agar tetap bagus,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Yeheskiel Dwi Yunantha Prabowo menilai, penolakan itu hal yang wajar. Pasalnya, UMK yang sudah ditetapkan Gubernur tidak dapat direvisi.
Seharusnya, Bupati Tangerang tidak terburu-buru mengajukan rekomendasi nilai UMK kepada Gubernur. Besaran UMK Rp 1.044.500, diajukan Bupati sebelum mendapat persetujuan dari kalangan buruh.
Menurut Prabowo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) belum menyetujui nilai UMK yang direkomendasikan Bupati. Besaran UMK itu masih jauh dari nilai kebutuhan hidup layak.
Sumber Berita : KOMPAS CETAK