021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Pemprov Kaji Ulang Revisi UMK

Pemprov Kaji Ulang Revisi UMK

Buruh Ancam Demo Gubernur
Tangerang, Kompas - Pemprov Banten akan mengkaji kembali usulan revisi upah minimum kabupaten atau UMK yang diajukan Bupati Tangerang Ismet Iskandar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan stabilitas iklim usaha dan politis di Banten. Sementara buruh menyatakan tetap memperjuangkan terwujudnya revisi.

Wujud perjuangan para buruh, Senin (15/12) nanti mereka akan menyerbu kantor Gubernur Ratu Atut Chosiyah untuk menyampaikan aspirasinya. Peserta demo ke Serang, kata Subiyanto, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/12), lebih dari 7.000 buruh.

Demo itu untuk mendesak Gubernur Banten merevisi UMK Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Atut pada akhir November. Sebagian buruh di Kabupaten Tangerang menilai UMK yang ditetapkan tak sesuai keinginan mereka, yakni sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Atut menetapkan UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.044.500 per bulan, sementara buruh meminta Rp 1.075.641 per bulan.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan yang diikuti Sekretaris Daerah Banten Muhadi, para asisten daerah, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Eutik Suharta disepakati usulan revisi UMK Tangerang tidak akan disepakati. Hasil rapim akan direkomendasikan kepada Gubernur Ratu Atut Chosiyah, yang memiliki wewenang penuh menetapkan UMK (Kompas 12/12).

Akan tetapi, Jumat kemarin, pejabat Pemprov Banten memutuskan mengkaji ulang usulan revisi UMK Tangerang dengan berbagai pertimbangan. Keputusan itu diambil setelah mereka berdialog dengan perwakilan buruh yang mendatangi kantor Pemprov Banten.

Asisten Daerah III Pemprov Banten Apon Suryana menegaskan, secara hukum tidak ada alasan untuk merevisi UMK yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengamanatkan, UMK harus ditetapkan selambatnya 40 hari sebelum SK diberlakukan.

Subiyanto telah berkonsolidasi dengan elemen buruh lain di Kabupaten Tangerang. Organisasi buruh lainnya itu, Serikat Pekerja Nasional, SBSI ’92, Serikat Pekerja Metal, Gaspermindo, Kasbi, dan Serikat Buruh Se-Jabodetabek. ”Teman-teman sudah minta cuti atau memindahkan hari kerjanya dengan teman yang tak ikut demo agar tak mengganggu kinerja perusahaan.”

Ia mempertanyakan alasan penolakan revisi UMK. ”Kami dengar Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang menolak kenaikan UMK sesuai KHL karena ada krisis global,” lanjut Subiyanto.

Padahal, buruh juga perlu kenaikan upah untuk bertahan hidup. ”Mestinya pengusaha juga mau berkorban, jangan hanya buruh yang terus-menerus berkorban untuk perusahaan,” katanya.

Sumber Berita :CETAK KOMPAS.COM
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger