Semula, para buruh akan menyerbu Pemprov Banten untuk memperjuangkan revisi tentang upah minimum kota (UMK) Kabupaten Tangerang. Mereka minta Gubernur Atut memutuskan UMK Kabupaten Tangerang besarnya Rp 1.055.000 per bulan sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah tersebut. Gubernur Banten, akhir November lalu, memutuskan, UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.044.500, tetapi enam elemen buruh menolak keputusan itu. Subiyanto dari unsur pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang, Minggu (14/12), mengabarkan, alasan penangguhan demo untuk memberi kesempatan kepada Pemprov Banten merundingkan permintaan buruh. ”Kami menunggu keluarnya SK revisi Ibu Gubernur dalam satu-dua hari ini,” kata Subiyanto.
Sumber Berita :CETAK.KOMPAS.COM