\"Pelayanan tersebut menampung aspirasi pekerja yang terkena PHK namun tidak mendapat pesangon dari perusahaan,\" kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Hasdanil, Kamis (18/12).
Hasdanil mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pekerja yang terkena efisien karyawan dari perusahaan agar mendapatkan haknya apabila di-PHK. Hasdanil menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan nasib dan hak buruh terkait dengan banyaknya perusahaan industri yang mengancam akan melakukan efisiensi.
Fasilitas yang akan diberikan Disnakertrans kepada pekerja yakni pendampingan upaya hukum terhadap industri yang tidak memberikan hak buruh.
Hasdanil menegaskan, agar industri memberikan pesangon dan hak lain kepada buruhnya, apabila industri tidak memberikan hak buruh maka akan dihadapkan pada hukum untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ancaman gelombang PHK diperkirakan akan terjadi pada awal tahun 2009 mendatang akibat krisis ekonomi dunia, mengakibatkan perusahaan industri mengalami kesulitan finansial karena beban biaya operasional yang melonjak.
Sumber Berita :