021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » KSPSI Minta Pemerintah Hentikan Status Kerja Outsourcing

KSPSI Minta Pemerintah Hentikan Status Kerja Outsourcing

Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia kembali mengingatkan pemerintah untuk menghentikan praktik perekrutan buruh/pekerja outsourcing dan menolak revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan mengurangi hak pesangon.

Pjs. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, organisasinya juga menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diberlakukan pemerintah Juni mendatang.

Menurut Tambing kebijakan itu sangat memberatkan rakyat, khususnya kaum buruh. "Jika TDL tetap akan dinaikkan, berarti pemerintah tidak melindungi rakyat dan tidak peduli terhadap kesulitan rakyat yang kini hidupnya semakin terhimpit beban ekonomi," katanya.

Tuntutan tersebut juga sudah disuarakan pada saat aktivis dan anggota KSPSI berdemo di depan DPR Jakarta pada Senin (3/5).

Sementara rencana revisi UU No.13/2003 dikhawatirkan akan mengurangi hak pesangon pekerja. "Pekerja tetap minta perusahaan membayar pesangon sesuai aturan yang ada UU No.13/2003," kata Tambing.

Tuntutan lainnya, KSPSI menolak sistem outsourcing (kerja kontrak) karena sangat merugikan pekerja. Dengan sistem itu, pekerja tidak memiliki masa depan karena setiap saat bisa diberhentikan dengan alasan kontrak habis dan tidak diperpanjang.

Di sisi lain, KSPSI meminta pemerintah merevitalisasi pengawasan ketenagakerjaan dengan membuat Peraturan Pengganti Undang-undang untuk UU No.23/1948 tentang Pengawasan Perburuhan.

Revitalisasi itu diperlukan karena fungsi pengawasan dan penegakan hukum saat ini praktis tidak jalan.

Konfederasi itu juga menuntut pemberantasan makelar kasus (markus) di Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun di Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota.

Tuntutan lain, KSPSI mendesak pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi undang-undang. Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak menjadi Rp5 juta, dan segera merevisi UU No.3/1992 tentang Jamsostek menjadi sistem Waliamanah.

Sumber Berita : AntaraNews.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger