021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Revisi UMK Tiga Daerah Disetujui

Revisi UMK Tiga Daerah Disetujui

Revisi kenaikan tertinggi ter­jadi di :
  • UMK Kota Tangsel yang diajukan dan sudah di­setujui adalah Rp 1.245.800. Da­lam revisi mengalami kenaikan hingga Rp 44.200 atau menjadi Rp 1.290.000.
  • Sementara Kabupaten Tangerang yang awalnya hanya Rp 1.243.000 naik menjadi Rp 1.285.000, dan
  • Kota Tangerang yang semula Rp 1.250.000 naik menjadi Rp 1.290.000.
“Hari ini (kemarin-red) revisi UMK sudah disetujui Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Berkasnya su­dah ditandatangani. Sekarang kita tinggal menyampaikannya ke instansi dan perusahaan di ti­ga daerah tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis­nakertrans) Banten Ubaidillah, Kamis (30/12).

Ubaidillah mengatakan, penyebab ada­nya revisi UMK itu adalah pe­nolakan dari para buruh yang di­sampaikan ke perusahaan dan ke­pala daerah di tingkat kota/ka­bupaten. Tuntutan untuk me­ningkatkan UMK itu yang kemudian di­teruskan dengan melakukan revisi dan melaporkan ke provinsi. “Kita hanya menerima usulan dari daerah. Kalau memang ada ke­inginan untuk ditinggikan lagi dan sudah ada kesepakatan dengan kepala daerah, nanti tinggal kami usulkan lagi ke Gubernur. Seperti yang terjadi saat ini,” jelas Ubaidillah yang mengatakan pemohon revisi UMK harus ditandatangani walikota atau bupati.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Pemerintah Ban­ten Anwar Mas`ud membenarkan revisi UMK yang sudah disetujui Gu­bernur. Menurutnya, me­ka­nisme yang terjadi di la­pa­ngan saat ini ada justru ada di tingkat Disnakertrans Banten dengan instansi serta ke­pala daerah di tingkat kota/kabupaten. “Revisinya su­dah kita verifikasi dan su­dah ditandatangani Gu­bernur. Hari ini (kemarin-red) sudah kita serahkan ke Disnakertrans. Sekarang pro­sesnya tinggal antar di­nas dan kepala daerah,” jelas Anwar Mas`ud saat dihubungi via telepon selularnya, kemarin.

Menurutnya, lima daerah lain tidak mengajukan revisi alias masih sama dengan yang diajukan dan disetujui Gubernur pada pertengahan November. Lima daerah itu adalah
  • Kabupaten Pan­deg­lang Rp 1.015.000,
  • Lebak Rp 1.007.500,
  • Serang Rp 1.189.600,
  • Kota Cilegon Rp 1.224.000, dan
  • Kota Serang Rp 1.156.000. UMK ini mulai berlaku awal Januari 2011.
Sebelumnya harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu

Sumber Berita : Disnakertrans Banten
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger