- UMK Kota Tangsel yang diajukan dan sudah disetujui adalah Rp 1.245.800. Dalam revisi mengalami kenaikan hingga Rp 44.200 atau menjadi Rp 1.290.000.
- Sementara Kabupaten Tangerang yang awalnya hanya Rp 1.243.000 naik menjadi Rp 1.285.000, dan
- Kota Tangerang yang semula Rp 1.250.000 naik menjadi Rp 1.290.000.
Ubaidillah mengatakan, penyebab adanya revisi UMK itu adalah penolakan dari para buruh yang disampaikan ke perusahaan dan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten. Tuntutan untuk meningkatkan UMK itu yang kemudian diteruskan dengan melakukan revisi dan melaporkan ke provinsi. “Kita hanya menerima usulan dari daerah. Kalau memang ada keinginan untuk ditinggikan lagi dan sudah ada kesepakatan dengan kepala daerah, nanti tinggal kami usulkan lagi ke Gubernur. Seperti yang terjadi saat ini,” jelas Ubaidillah yang mengatakan pemohon revisi UMK harus ditandatangani walikota atau bupati.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Pemerintah Banten Anwar Mas`ud membenarkan revisi UMK yang sudah disetujui Gubernur. Menurutnya, mekanisme yang terjadi di lapangan saat ini ada justru ada di tingkat Disnakertrans Banten dengan instansi serta kepala daerah di tingkat kota/kabupaten. “Revisinya sudah kita verifikasi dan sudah ditandatangani Gubernur. Hari ini (kemarin-red) sudah kita serahkan ke Disnakertrans. Sekarang prosesnya tinggal antar dinas dan kepala daerah,” jelas Anwar Mas`ud saat dihubungi via telepon selularnya, kemarin.
Menurutnya, lima daerah lain tidak mengajukan revisi alias masih sama dengan yang diajukan dan disetujui Gubernur pada pertengahan November. Lima daerah itu adalah
- Kabupaten Pandeglang Rp 1.015.000,
- Lebak Rp 1.007.500,
- Serang Rp 1.189.600,
- Kota Cilegon Rp 1.224.000, dan
- Kota Serang Rp 1.156.000. UMK ini mulai berlaku awal Januari 2011.
Sumber Berita : Disnakertrans Banten