Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dimohonkan oleh Idrus Nawawi selaku mantan Ketua PUK SPSI KEP PT. Semen Baturaja Sumatera Selatan, Selasa (22/2). Ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi "Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta rnaupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain".
Pemohon menganggap dirinya telah diperlakukan tidak adil atas keterangan yang diberikan oleh ahli dari Dinas Tenaga Kerja, yang menganggap PT. Semen Baturaja adalah perusahaan BUMN yang tidak harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Menurut Pemohon, tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja dikarenakan Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Semen Baturaja. Dan Pemohon sebagai Pengurus Serikat Pekerja, mempunyai kewajiban untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan, sehingga Pemohon melapor ke KPK.
PHK se-pihak yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja, akhirnya memaksa Pemohon untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, sebagai tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja, yang dalam ketentuan Pasal 28 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 sebagai tindak pidana union busting. Namun, karena adanya keterangan ahli dari Dinas Tenaga Kerja, laporan polisi Pemohon dihentikan.
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya sebagai pengurus serikat pekerja telah dilanggar oleh adanya keterangan ahli, tetapi menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, hak-hak yang Pemohon sampaikan yang berdasarkan KUHAP bukan sebagai hak konstitusional, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengujinya. Selain itu, menurut Akil Mochtar, yang dapat diuji Mahkamah adalah adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Jika menurut Pemohon yang keliru adalah ahli, ajukan saja gugatan ke Pengadilan Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, bukan ke Mahkamah, begitu lanjut Akil Mochtar.
Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan perbaikan atau mencabut permohonannya.
Sumber Berita :
MK Anggap Permohonan SPSI, Salah Kamar
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Ikrar Anggota :
IKRAR ANGGOTA SPSI :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.